Better experience in portrait mode.
Plt Kepala Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Korupsi Dana Aplikasi SANTAN

Plt Kepala Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Korupsi Dana Aplikasi SANTAN

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Muba Banyuasin (Kejari Muba), menetapkan Plt kepala dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Musi Banyuasin Richard Cahyadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) pada desa di Muba tahun 2021, Senin 19 Agustus 2024.

Saat ini ia menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Muba, yang mana pada tahun 2021 silam ia menjabat sebagai Kadis PMD Muba dan diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan aplikasi Santan.

3 Tersangka Lainnya

Tak hanya itu, Tim Pidsus Kejari Muba juga menetapkan tiga orang tersangka atas Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Riduan selaku Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa di Muba, dan Muhamad Arif selaku penghubung antara pihak Dinas PMD dengan CV. Mujio Punakawan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan hal itu.

Menurutnya, Tim Pidsus Kejari Muba menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) pada Desa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun Anggaran 2021.

“Keempat tersangka tersebut inisial RC selaku kadis PMD Muba, MZ selaku Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, RD Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa Muba, dan MA,”
terang Kasi Penkum Kejati Sumsel, Senin 19 Agustus 2024.

story.kejaksaan.go.id

Lebih lanjut, Kasi Penkum Kejati Sumsel, menjelaskan bahwa tiga tersangka atas nama MZ, MA dan RD telah ditahan di Rutan Pakjo, dalam perkara dugaan korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Kabupaten Musi Banyuasin.

Sementara untuk tersangka RC, kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 hari ke depan sejak penetapannya sebagai tersanga.

Kronologi Perkara

Selanjutnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel tersebut juga menjelaskan kronologi dalam perkara ini. Pada tahun 2021, sebanyak 137 Desa di Kabupaten Muba menganggarkan dan merealisasikan pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa yang dilaksanakan oleh CV. Mujio Punakawan. 

Diketahui tiap-tiap desa menganggarkan Rp 22,5 juta untuk aplikasi tersebut, sehingga dari 137 desa tersebut terkumpul dana kurang lebih Rp 2.780.386.326 atau sekitar Rp 2,8 miliar. 

“Dalam pelaksanaannya didapatkan fakta dari pihak penyedia bahwa biaya pembuatan aplikasi tersebut hanya menelan biaya sebesar Rp 5 juta, dimana dari nilai uang sebesar Rp 2.780.386.326 mengalir Rp 2,1 miliar kepada pihak PMD dan Muhammad Arief selaku penghubung antara pihak Dinas PMD dengan CV. Mujio Punakawan,”

terang Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Dalam pengadaannya, lanjut Kasi Penkum, terdapat banyak aturan dan prinsip pengadaan barang dan jasa yang dilanggar. Bahkan menurutnya tidak dilakukan sosialisasi secara berlanjut kepada masyarakat serta tidak dilakukan supervisi dari Dinas PMD Muba.

Akibatnya, aplikasi yang dibuat tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan desa. Hal tersebut terlihat dari aplikasi tidak dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat pada saat tahun pelaksanaannya. Tak hanya itu, aplikasi tersebut juga tidak dilanjutkan untuk tahun berikutnya.

“Kemudian dalam proses perencanaannya tidak dilakukan survei, harga pasar dan tidak dilakukan survei kepada beberapa pihak penyedia sehingga pihak penyedia yang ditunjuk desa adalah penyedia yang sudah diarahkan oleh Dinas PMD kabupaten Muba,”
ujar Kasi Penkum.

story.kejaksaan.go.id

Selanjutnya, dalam pelaksanaannya juga diindikasikan terdapat arahan dari pihak Dinas PMD Musi Banyuasin, sehingga terlihat diatur sedemikian rupa seolah-olah desa yang menganggarkan.

Pihak Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, yang memfasilitasi terlaksananya pengadaan aplikasi SANTAN tersebut, sesuai dengan skenario yang dibangun oleh Dinas PMD kabupaten Musi Banyuasin.

Akibatnya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Internet Desa yang Rugikan Negara Rp27 Miliar
Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Internet Desa yang Rugikan Negara Rp27 Miliar

HF diduga menerima uang hasil aliran ana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tangkap DPO Tersangka Korupsi Internet Desa Musi Banyuasin
Kejati Sumsel Tangkap DPO Tersangka Korupsi Internet Desa Musi Banyuasin

R diduga menerima dana Rp7 miliar dari kasus korupsi internet desa tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Temukan Istana 3 Lantai Milik DPO R yang Diduga Dibangun dari Uang Korupsi Internet Desa
Kejati Sumsel Temukan Istana 3 Lantai Milik DPO R yang Diduga Dibangun dari Uang Korupsi Internet Desa

Penyidik Kejati Sumsel memanggil istri tersangka R untuk dimintai keterangan terkait rumah tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tetapkan ASN Kabupaten Musi Banyuasin sebagai Tersangka Korupsi Internet Desa Rp27 Miliar
Kejati Sumsel Tetapkan ASN Kabupaten Musi Banyuasin sebagai Tersangka Korupsi Internet Desa Rp27 Miliar

Tersangka itu merupakan ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumbar Tahan 7 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK, 1 DPO
Kejati Sumbar Tahan 7 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK, 1 DPO

Sedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir

Baca Selengkapnya
Kejari Sumba Barat Tetapkan Mantan Wakil Bupati jadi Tersangka Kasus Korupsi Miliaran
Kejari Sumba Barat Tetapkan Mantan Wakil Bupati jadi Tersangka Kasus Korupsi Miliaran

Dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.

Baca Selengkapnya
Direktur PT Info Media Solusi Net Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa Rp27 Miliar
Direktur PT Info Media Solusi Net Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa Rp27 Miliar

Tersangka kasus korupsi internet desa ini merupakan Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) berinisial MA.

Baca Selengkapnya
Tersangka Korupsi Internet Desa Musi Banyuasin Kembalikan Uang Rp126 Juta ke Negara
Tersangka Korupsi Internet Desa Musi Banyuasin Kembalikan Uang Rp126 Juta ke Negara

Pengembalian dilakukan melalui keluarga dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Selalu Mangkir, Saksi Korupsi Proyek PLTMH Kapuas Hulu Ditangkap dan Jadi Tersangka
Selalu Mangkir, Saksi Korupsi Proyek PLTMH Kapuas Hulu Ditangkap dan Jadi Tersangka

Saksi TW ditingkatkan statusnya jadi Tersangka terkait proses hukum kasus Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) tahun 2019.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tahan PPK Kasus Proyek Tambatan Perahu Dishub, Negara Rugi Rp1,3 Miliar
Jaksa Tahan PPK Kasus Proyek Tambatan Perahu Dishub, Negara Rugi Rp1,3 Miliar

Tim penyidik telah menetapkan U sebagai tersangka pada Senin 4 November 2024, setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah.

Baca Selengkapnya
Kejari Tanimbar Tetapkan Mantan Bupati PF Sebagai Tersangka Korupsi
Kejari Tanimbar Tetapkan Mantan Bupati PF Sebagai Tersangka Korupsi

Kerugian kasus ini mencapai Rp1 miliar. Dua tersangka telah disidangkan.

Baca Selengkapnya
Korupsi Proyek Talud di Buru Rp1 Miliar, Jaksa Tahan Dua Pejabat Dinas PUPR Maluku
Korupsi Proyek Talud di Buru Rp1 Miliar, Jaksa Tahan Dua Pejabat Dinas PUPR Maluku

Ditemukan adanya kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan dalam proyek tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejari Indragiri Hilir Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Pramuka
Kejari Indragiri Hilir Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Pramuka

Dua orang tersangka tersebut adalah Raja Enta Netriawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahril Bin H Muhammad Nuh, Direktur CV Inhil Bangkit Utama.

Baca Selengkapnya
Jaksa Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Komoditas Timah
Jaksa Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Komoditas Timah

Adapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Tetapkan AH Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar,  Satu Mobil Expander Disita
Kejati Sulsel Tetapkan AH Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Satu Mobil Expander Disita

Perbuatan tersangka AH dan sejumlah terdakwa dan terpidana menyebabkan kerugian PT Surveyor Indonesia sekitar Rp 20 miliar

Baca Selengkapnya
Kejati Sulteng Sita Uang Tunai Rp3,09 Miliar dari Perkara Korupsi Alat Laboratorium di Universitas Tadulako
Kejati Sulteng Sita Uang Tunai Rp3,09 Miliar dari Perkara Korupsi Alat Laboratorium di Universitas Tadulako

"Meski telah dilakukan pengembalian keuangan negara, namun tidak serta merta menghentikan kasus tersebut," tegas Kajati Sulteng.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Rp50 Miliar Lahan PT PSU ke PN Medan
Kejati Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Rp50 Miliar Lahan PT PSU ke PN Medan

Kejati Sumut melimpahkan berkas terdakwa kasus korupsi senilai Rp50 Miliar dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRK Bireuen Jadi Tersangka Korupsi Dana PNPM Mandiri
Anggota DPRK Bireuen Jadi Tersangka Korupsi Dana PNPM Mandiri

MY menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan, dana SPP kepada kelompok perempuan yang tidak sesuai aturan dan ketentuan.

Baca Selengkapnya
Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Tol Cisumdawu yang Rugikan Negara Rp329 Miliar
Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Tol Cisumdawu yang Rugikan Negara Rp329 Miliar

Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkn lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisumdawu.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai di Singkawang
Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai di Singkawang

Pelaku meminta agar menyisihkan keuntungan e-Warung sebesar Rp2.000 per KPM sejak Januari 2020-Juni 2021

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tahan Eks Kadis Bina Marga di Kasus Korupsi Proyek Jalan Toba Samosir
Kejati Sumut Tahan Eks Kadis Bina Marga di Kasus Korupsi Proyek Jalan Toba Samosir

Selain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung

Baca Selengkapnya
Kejari Kepulauan Tanimbar Serahkan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas
Kejari Kepulauan Tanimbar Serahkan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti terkait kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Tetapkan PJ Bupati Kabupaten Bandung Barat Sebagai Tersangka Korupsi
Kejati Jabar Tetapkan PJ Bupati Kabupaten Bandung Barat Sebagai Tersangka Korupsi

AL diduga mengondisikan pemenang lelang pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Baca Selengkapnya
Kejari Karo Tetapkan 4 Tersangka Korupsi TPU Salit
Kejari Karo Tetapkan 4 Tersangka Korupsi TPU Salit

Keempat tersangka tersebut, yakni Jan Baginta Barus, Arisman Tarigan, Radius Tarigan, dan Jamaludi Ginting.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tahan Tersangka Baru Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Makassar
Jaksa Tahan Tersangka Baru Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Makassar

Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya