STORY KEJAKSAAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menetapkan empat orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan dan Penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Kabupaten Enrekang Tahun 2021-2024 pada Kamis, 27 November 2025.
Perbuatan para tersangak diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp16,65 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan menyampaikan bahwa empat orang tersangka itu adalah:
1. Tersangka S selaku Ketua Baznas Kabupaten Enrekang Periode Maret 2021-Juni 2021 yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-266/P.4.24/Fd.2/11/2025, tanggal 27 November 2025;
2.Tersangka B selaku Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021-2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-267/P.4.24/Fd.2/11/2025, tanggal 27 November 2025;
3. Tersangka KL selaku Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021-2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-269/P.4.24/Fd.2/11/2025, tanggal 27 November 2025; dan
4. Tersangka HK selaku Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021-2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-268/P.4.24/Fd.2/11/2025, tanggal 27 November 2025.
Kajari dalam pernyataannya kepada awak media menyampaikan hasil penyidikan menemukan modus para tersangka adalah menyalurkan bantuan dana Bazis kepada lembaga yang tidak sesuai ketentuan.
Para tersangka juga melakukan penarikan uang ZIS kepada pihak-pihak yang sebetulnya tidak memiliki kewajiban membayar pajak.
"Terdapat pemotongan ZIS terhadap pihak yang secara syariah tergolong mustahik atau penerima zakat yang seharusnya tidak dibebani kewajiban zakat dan verifikasi administrasi dan pertanggungjawaban fiktif dalam proses penyaluran dana," ujar Kajari.
Modus lainnya adalah para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif serta penyalahgunaan dana amil zakat untuk operasional pegawai yang melebihi ketentuan syariah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan dengan Tujuan Tertentu (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 700.04/3030/B.5/ITPROV tanggal 13 Oktober 2025 serta Hasil Audit Syariah oleh Kementerian Agama RI, perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hingga mencapai Rp 16.659.999.136.
Dengan ditetapkannya status terhadap para tersangka, penyidik Kejari Enrekang memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Enrekang terhitung sejak 27 November 2025.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id