

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan R sebagai tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 hingga 2023, Rabu 15 Mei 2024.
R merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Sebelumnya, tersangka R telah diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto, langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.
"Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini Rabu (15/5) kembali dilakukan Penetapan 1 orang sebagai Tersangka, R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Sebelumnya, Tim Penyidik telah ditetapkan satu tersangka, yakni MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN). "Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp27.000.000.000," ungkap Vanny.
Pasal yang Disangkakan
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Dalam perkara ini para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 orang," jelas Vanny.
Dia menambahkan, modus operandi dugaan korupsi ini dilakukan dengan melakukan markup harga langganan internet desa.
"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," ujar Vanny.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id