

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan enam orang tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan tambang pada Izin Usaha Pertambangan PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Pada Tahap II penyidikan yang berlangsung Jumat 11 Oktober 2024 ini juga diserahkan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, S.H., M.H. menjelaskan keenam tersangka diduga melakukan TPK yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau perekonomian negara pada tahun 2010-2014 di wilayah provinsi Sumsel.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 11 Oktober sampai 30 Oktober 2024," ujar Aspidsus Kejati Sumsel.
Keenam tersangka perkara dugaan TPK yang diserahkan pada tahap II itu adalah ES selaku Komisaris/Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera, tersangka G selaku Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera, dan tersangka B selaku Direktur/ Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera.
Tiga tersangka lainnya adalah para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015. Ketiga ASN itu adalah tersangka M selaku kepala dinas, dan dua mantan kepala seksi berinisial SA dan LD pada 2010-2015.
Aspidsus Kejati Sumsel menjelaskan tim penyidik selama proses pemeriksaan telah memangil para saksi yang seluruhnya berjumlah 54 orang.
Setelah proses tahap II ini, para tersangka masing-masing ES, G, B, M, dan SA akan menjalani masa tahanan di Rutan Palembang. Sementara LD akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.
ujar Aspidsus.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan segera melaksanakan pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negara Kelas IA Palembang.
"Tentunya kami, JPU akan mempercepat proses pelimpahannya dan kami targetkan minggu depan akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Kajari Lahat.
Terkait penahanan selama 20 hari, Kejari menjelaskan waktu itu diperlukan untuk mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas tersangka serta seluruh barang bukti ke Pengadilan Tipikor kelas 1 Palembang.
Modus operandi para tersangka yang terlibat perkara dugaan TPK dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ABS ini berawal saat perusahaan yang dikelola ES, G, dan B diduga dengan sengaja melakukan kegiatan penambahan di luar izin operasi milikinya pada tahun 2010-2013.
Lahan yang diserobot merupakan wilayah izin usaha pertambangan PT Bukit Asam Tbk.
Para tersangka terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan milik warga sekitar yang masuk dalam IUP Operasi Produksi PT Bukti Asam Tbk. Perbuatan ini diduga dilakukan G selaku direktur PT Bara Centrra Sejahtera dan tersangka S secara pribadi.
Sementara 3 tersangka berinisial M, SA, dan LD yang merupakan pegawai di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupatan Lahat dianggap menyalahgunakan jabatannya dengan membiarkan PT ABS melakukan tambang dan tidak melaporkan kejadian tersebut.
Hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dari BPK RI terkait perkara tersebut mencatat kerugian lingkungan hidup dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 488.948.696.131,5
Perbuatan Para Tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Seluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id