

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memeriksa saksi-saksi perkara dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang. Kali ini penyidik memeriksa tiga orang saksi yakni Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Pemprov Sumsel Tahun 2014-2015, berinisial EH, dan Project Manager (PM) PT. BR Tahun 2018, berinisial DW.
Ketiganya menjalani pemeriksaan pada Senin, 21 April 2025 pukul 10.00 WIB dengan dicecar 30 pertanyaan terkait dugaan korupsi pasar Cinde.
"Ya benar, ada tiga saksi yang kita periksa yakni AN mantan Gubernur Sumatera Selatan, EH Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Pemprov Sumsel Tahun 2014-2015 dan Project Manager (PM) PT. BR Tahun 2018, berinisial DW,"
ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
Vanny mengugkapkan pemeriksaan ketiga saksi tersebut berlangsung dari pagi hingga malam hari. Tim jaksa penyidik Kejati Sumsel yang memeriksa para saksi mengajukan masing-masing 30 buah pertanyaan.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai keterlibatan piha-pihak tertentu dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde," ucapnya.
Diketahui dugaan korupsi Pasar Cinde sudah terjadi sejak 2023. Beberapa saksi sudah menjalani pemeriksaan seperti arnojoyo mantan Wali Kota Palembang, Basyarudin mantan Kadis Perkim Sumsel, dan Edison Kepala BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat Bupati Muara Enim.
Diketahui proyek Pasar Cinde sebelumnya digadang-gadang bakal diubah menjadi mal megah dengan nama Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan pembangunan dimulai pada 2018.
Pengembang PT Magna Beatum rencananya akan membangun mal tersebut dengan sistem Buold Operate Transfer (BOT) dengan nilai proyek mencapai Rp330 miliar. Lewat sistem ini pemerintah dan swasta bekerja sama membangun dan mengoperasikan infrastruktur.
Namun pada 2019, pembangunan proyek APC tersendat. Di sisi lain, sejumlah pedagang eks Pasar Cinde sudah menyetor pembelian unik, kios, dan lapak kepada PT Magnum Beatum dengan total mencapai Rp8,4 miliar.
Binsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Baca SelengkapnyaSelain tiga direksi, Kejagung juga memeriksan mantan direktur pemasaran dan niaga PT Pertamina periode tahun 2014.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id