

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menegaskan lembaganya selama ini sudah bertindak profesional dalam penegakan hukum, khususnya penanganan korupsi, baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanti Prasetyo selama ini selalu mengingatkan agar para jaksa di lingkungan hukumnya senantiasa berhati-hati dan tidak serampangan serta tetap objektif dengan mengedepankan prinsip Asas Praduga Tak Bersalah.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., menanggapi pemberitaan berjudul “Dinilai Tidak Profesional Laksanakan Penegakan Hukum, LIRA Minta Jaksa Agung Evaluasi Kajati Maluku” yang terbit di salah satu media online di Maluku pada 14 November 2024.
"Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes SP sejauh ini telah baik memimpin Korps Adhyaksa di Wilayah Maluku, banyak prestasi yang beliau raih, baik dalam bentuk Pencegahan maupun Penindakan yang berhubungan dengan Penegakan Hukum maupun penyelesaian masalah dikalangan Masyarakat," ujar Kasi Penkum Kejati Maluku.
Menurut Ardy, bukti kinerja Kejati tersebut salah satunya terlihat lewat pemberiaan penghargaan Piagam dan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN dalam upaya pemberantasan mafia tanah dan penyelesaian tindak pidana pertanahan.
Kasi Penkum Kejati Maluku mengungkapkan pemberitaan media online itu menyebutkan Kejati Maluku tidak konsisten dalam penanganan perkara hanya dengan menyertakan 2 kasus yaitu Covid-19 dan Ruko Mardika. "Sedangkan banyak kasus yang saat ini sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Maluku di bawah kepemimpinan Agoes SP," ujarnya.
Saat ini Kejati Maluku sedang fokus menuntaskan sejumlah perkara seperti Kasus BP2P, Kasus BRI Ambon dan BRI Namlea serta Kasus Talud Penahan Banjir di Kabupaten Buru dan Kasus Air Bersih di Pulau Haruku yang bersumber dari Dana Pinjaman dari PT. SMI dan Kasus yang melibatkan Sekda SBT yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Selain itu terdapat sejumlah kasus yang saat ini sedang dalam tahap Penyelidikan dan Penyidikan yakni Kasus Jalan Hotmix di Kabupaten Maluku Tengah serta Kasus Covid-19 yang masih dalam tahap penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa OPD dan pihak-pihak terkait lainnya serta melanjutkan pemeriksaan lanjutan beberapa OPD yang belum memberikan keterangan guna menemukan peristiwa pidana.
"Namun lagi–lagi kasus yang masih dalam tahap penyelidikan inilah yang dipertanyakan oleh Saudara Jan Sariwating Koordinator LIRA Maluku," ungkap Kasi Penkum.
Dalam Kasus Dana Hibah untuk Kwartir Daerah Pramuka Maluku, Kasi Penkum menyampaikan hasil telaahan Bidang Pidsus menemukan beberapa fakta yakni Inspektorat Provinsi Maluku telah melakukan Audit/Proses Pemeriksaan Internal APIP, hasil Laporan Pemeriksaan Khusus terhadap biaya perjalanan dinas dan pembayaran uang saku pada kegiatan Pertikaran Nasional IV di Palembang kepada Ketua Dewan Kerja Daerah Maluku, dinyatakan tidak sesuai ketentuan dan oleh karenanya harus segera dikembalikan kepada Kas Daerah.
Temuan terkait biaya perjalanan dinas dan pembayaran uang saku tersebut telah dikembalikan berdasarkan data/dokumen yang diperoleh dari Inspektorat Provinsi Maluku yaitu Surat Tanda Setor (STS) ke Kas Daerah Provinsi Maluku.
"Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat kami sampaikan terkait Kasus Dana Hibah untuk Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku ini, Kami hentikan dan dalam hal jika ditemukan bukti baru (NOVUM) akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kasi Penkum Kejati Maluku.
Adapun permasalahan lain yang dipertanyakan terkait Kunjungan Kerja Kajati Maluku di Kabupaten Seram Bagian Timur Bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Muluku dan Pejabat Utama pada Kejati Maluku, Kasi Penkum menjelaskan bahwa Kunjungan Kerja tersebut merupakan Kegiatan Supervisi Pimpinan yang dilaksanakan setiap tahunnya.
Kegiatan itu bertujuan memonitor berbagai kegiatan dan permasalahan yang ada di Jajaran Kejaksaan di Daerah di Wilayah Hukumnya.
“Adapun yang berkaitan dengan peninjauan ke Lokasi Proyek PSN dan PSD di Kabupaten Seram Bagian Timur, itu merupakan agenda Pimpinan untuk memastikan pelaksanaan proyek Strategis yang didampingi oleh Kejaksaan, semuanya berjalan sesuai ketentuan dengan didampingi oleh Tim PPS pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku,” jelas Kasi Penkum.
Binsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id