Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menegaskan lembaganya selama ini sudah bertindak profesional dalam penegakan hukum, khususnya penanganan korupsi, baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanti Prasetyo selama ini selalu mengingatkan agar para jaksa di lingkungan hukumnya senantiasa berhati-hati dan tidak serampangan serta tetap objektif dengan mengedepankan prinsip Asas Praduga Tak Bersalah.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., menanggapi pemberitaan berjudul “Dinilai Tidak Profesional Laksanakan Penegakan Hukum, LIRA Minta Jaksa Agung Evaluasi Kajati Maluku” yang terbit di salah satu media online di Maluku pada 14 November 2024.
"Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes SP sejauh ini telah baik memimpin Korps Adhyaksa di Wilayah Maluku, banyak prestasi yang beliau raih, baik dalam bentuk Pencegahan maupun Penindakan yang berhubungan dengan Penegakan Hukum maupun penyelesaian masalah dikalangan Masyarakat," ujar Kasi Penkum Kejati Maluku.
Menurut Ardy, bukti kinerja Kejati tersebut salah satunya terlihat lewat pemberiaan penghargaan Piagam dan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN dalam upaya pemberantasan mafia tanah dan penyelesaian tindak pidana pertanahan.
Kasi Penkum Kejati Maluku mengungkapkan pemberitaan media online itu menyebutkan Kejati Maluku tidak konsisten dalam penanganan perkara hanya dengan menyertakan 2 kasus yaitu Covid-19 dan Ruko Mardika. "Sedangkan banyak kasus yang saat ini sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Maluku di bawah kepemimpinan Agoes SP," ujarnya.
Saat ini Kejati Maluku sedang fokus menuntaskan sejumlah perkara seperti Kasus BP2P, Kasus BRI Ambon dan BRI Namlea serta Kasus Talud Penahan Banjir di Kabupaten Buru dan Kasus Air Bersih di Pulau Haruku yang bersumber dari Dana Pinjaman dari PT. SMI dan Kasus yang melibatkan Sekda SBT yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Selain itu terdapat sejumlah kasus yang saat ini sedang dalam tahap Penyelidikan dan Penyidikan yakni Kasus Jalan Hotmix di Kabupaten Maluku Tengah serta Kasus Covid-19 yang masih dalam tahap penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa OPD dan pihak-pihak terkait lainnya serta melanjutkan pemeriksaan lanjutan beberapa OPD yang belum memberikan keterangan guna menemukan peristiwa pidana.
Terkait Kasus Ruko Mardika, Kasi Penkum Kejati Maluku memastikan tim sedang memeriksa para pihak untuk mendapatkan informasi, data dan keterangan terhadap status dan kedudukan tanah Kawasan Pasar Mardika berdasarkan informasi dari BPN , melakukan Cross Check terhadap Nilai Asset Daerah Khususnya Asset Kawasan Pasar Mardika yang diduga dibagi dalam 3 (tiga) pengelolaan, melakukan pencarian informasi kepada para pihak terkait Legal Standing Status Tanah dan Hubungan Yurisdiksi Keperdataan dalam Kawasan Pasar Mardika.
"Namun lagi–lagi kasus yang masih dalam tahap penyelidikan inilah yang dipertanyakan oleh Saudara Jan Sariwating Koordinator LIRA Maluku," ungkap Kasi Penkum.
Dalam Kasus Dana Hibah untuk Kwartir Daerah Pramuka Maluku, Kasi Penkum menyampaikan hasil telaahan Bidang Pidsus menemukan beberapa fakta yakni Inspektorat Provinsi Maluku telah melakukan Audit/Proses Pemeriksaan Internal APIP, hasil Laporan Pemeriksaan Khusus terhadap biaya perjalanan dinas dan pembayaran uang saku pada kegiatan Pertikaran Nasional IV di Palembang kepada Ketua Dewan Kerja Daerah Maluku, dinyatakan tidak sesuai ketentuan dan oleh karenanya harus segera dikembalikan kepada Kas Daerah.
Temuan terkait biaya perjalanan dinas dan pembayaran uang saku tersebut telah dikembalikan berdasarkan data/dokumen yang diperoleh dari Inspektorat Provinsi Maluku yaitu Surat Tanda Setor (STS) ke Kas Daerah Provinsi Maluku.
"Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat kami sampaikan terkait Kasus Dana Hibah untuk Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku ini, Kami hentikan dan dalam hal jika ditemukan bukti baru (NOVUM) akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kasi Penkum Kejati Maluku.
Adapun permasalahan lain yang dipertanyakan terkait Kunjungan Kerja Kajati Maluku di Kabupaten Seram Bagian Timur Bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Muluku dan Pejabat Utama pada Kejati Maluku, Kasi Penkum menjelaskan bahwa Kunjungan Kerja tersebut merupakan Kegiatan Supervisi Pimpinan yang dilaksanakan setiap tahunnya.
Kegiatan itu bertujuan memonitor berbagai kegiatan dan permasalahan yang ada di Jajaran Kejaksaan di Daerah di Wilayah Hukumnya.
“Adapun yang berkaitan dengan peninjauan ke Lokasi Proyek PSN dan PSD di Kabupaten Seram Bagian Timur, itu merupakan agenda Pimpinan untuk memastikan pelaksanaan proyek Strategis yang didampingi oleh Kejaksaan, semuanya berjalan sesuai ketentuan dengan didampingi oleh Tim PPS pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku,” jelas Kasi Penkum.
Dengan penjelasan tersebut, Kasi Penkum atas nama Kajati Maluku menyatakan pemberitaan yang disampaikan media online tersebut tidak benar dan terkesan tendensius, tidak berimbang, tidak akurat, bahkan cenderung fitnah serta bersifat opini yang menghakimi dan subjektif. Pemberitaan tersebut bertentangan dengan pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi “Wartawan harusnya selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
- editor
Ditemukan adanya kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan dalam proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaKomisi Kejaksaan menyatakan bangga dengan gerak cepat tersebut.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum, Harli Siregar, menerima audiensi dengan Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi (AMPAK).
Baca SelengkapnyaPenghargaan dan pin emas diberikan karena dinilai berhasil memberantas mafia tanah dan penanganan kasus pertanahan di wilayah hukum masing-masing
Baca SelengkapnyaKajati Sumsel mengingatkan para pejabat untuk bersama-sama berkomitmen menjadikan wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang berintegritas dan berprestasi
Baca Selengkapnya, Kejaksaan Republik Indonesia di masa Burhanuddin telah memperlihatkan karakter tegas dan berani dalam menegakkan hukum.
Baca SelengkapnyaPenghargaan dari iNews diberikan karena Kejagung telah berhasil mengungkap sejumlah kasus mega korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah
Baca SelengkapnyaKetiga profesor tersebut menilai kinerja Kejaksaan dari aspek penanganan perkara sampai penerimaan negara
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menjadi penegak hukum yang mendapatkan tingkat kepercayaan publik tertinggi, yakni mencapai 81,2 persen.
Baca SelengkapnyaKredit ini terdiri dari beberapa tahapan. Tahapan satu terdiri dari 4 perusahaan yang terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat terus dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaPembahasan ini merupakan salah satu isu yang strategis dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang terjadi belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPenghargaan tersebut diberikan atas peran dan kontribusi Kejaksaan dalam percepatan dan kelancaran program strategis Kementerian ATR/BPN RI.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengapresiasi peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka melaksanakan penghitungan kerugian keuangan negara.
Baca SelengkapnyaKinerja Kejaksaan selama 10 tahun terakhir diapresiasi Presiden Joko Widodo dalam pidato jelang HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Gedung DPR RI.
Baca SelengkapnyaIa menyebut, kejaksaan RI membutuhkan jaksa-jaksa yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki integritas.
Baca SelengkapnyaHasil survei masyarakat Sangat Puas dengan pelayanan Kejari Bireuen
Baca SelengkapnyaDalam putusan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tujuh terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut
Baca SelengkapnyaPenghargaan itu diberikan berkat program Penegakan Hukum Humanis yang dilakukan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen hadir untuk menjadi keynote speaker pada acara Kick Off kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung di lingkungan PT PLN (Persero).
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan agar jajarannya selalu waspada. Jaksa Agung meminta jajarannya tidak lengah sedikit pun.
Baca Selengkapnya"Ketika kami sedang gencar menangani perkara-perkara korupsi besar, pasti ada upaya-upaya pelemahan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ketut.
Baca SelengkapnyaPesan Jaksa Agung ST Burhanuddin disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menyoroti sengketa dan konflik pertanahan yang sering terjadi di Indonesia, sebagian besar berasal dari praktik mafia tanah.
Baca Selengkapnya