

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau menetapkan dua orang tersangka pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam Pelaksaan Kredit Usaha pada Bank BUMN di Pekanbaru Tahun Anggaran 2011. Kedua tersangka merupakan pegawai dari bank pelat merah tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, S.H, M.H., mengatakan, kedua tersangka selanjutnya menjalani penahanan dengan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk menunggu proses persidangan.
Dua tersangka yang ditahan Kejari Pekanbaru itu masing-masing berinisial SH dan VS yang merupakan pegawai bank BUMN di Pekanbaru
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang menyebut Bank BUMN di Pekanbaru pada tahun 2011 memberikan kredit usaha Perkebunan kepada 16 orang masyarakat dengan jaminan berupa tanah Perkebunan di daerah Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupa Kuantan Singingi.
Nilai plafond kredit yang diberikan kepada masing-masing nasabah adalah sebesar Rp 8 miliar dengan jaminan berupa lahan sawit seluas 2 hektar per nasabah.
dikutip dari unggahan di Instagram @kejari.pku pada Selasa, 10 Desember 2024.
Menurut Kasipidsus, tersangka menjalankan modus dengan cara merekayasa data agar pengajuan kredit terlihat memenuhi perusrakat. Data yang direkayasa yaitu dengan menggunakan KPT pihak lain tanpa diketahui oleh pemilik aslinya.
“Dari 16 KTP yang digunakan, 14 di antaranya tidak mengetahui bahwa nama mereka telah diajukan sebagai pemohon kredit,” ungkap Kasipidsus Kejari Pekanbaru.
Dalam perkembangannya, pelaksanaan kredit perkebunan mengalami kredit macet dengan 16 debitur tidak dapat membayar angsuran Bank BUMN di Pekanbaru. Pada tahun 2013, Sistem Penilaian Integritas (SPI) menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses persetujuan dan pencairan kredit dimaksud.
Akibat adanya kredit macet tersebut, Kejari Pekanbaru memperkirakan keuangan negara atau keuangan Bank BUMN di Pekanbaru sebesar Rp 7.976.080.428.
Kedua tersangka disangka telah melanggar pasal 2 jo. Pasal 18 subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id