

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau menetapkan dua orang tersangka pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam Pelaksaan Kredit Usaha pada Bank BUMN di Pekanbaru Tahun Anggaran 2011. Kedua tersangka merupakan pegawai dari bank pelat merah tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, S.H, M.H., mengatakan, kedua tersangka selanjutnya menjalani penahanan dengan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk menunggu proses persidangan.
Dua tersangka yang ditahan Kejari Pekanbaru itu masing-masing berinisial SH dan VS yang merupakan pegawai bank BUMN di Pekanbaru
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang menyebut Bank BUMN di Pekanbaru pada tahun 2011 memberikan kredit usaha Perkebunan kepada 16 orang masyarakat dengan jaminan berupa tanah Perkebunan di daerah Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupa Kuantan Singingi.
Nilai plafond kredit yang diberikan kepada masing-masing nasabah adalah sebesar Rp 8 miliar dengan jaminan berupa lahan sawit seluas 2 hektar per nasabah.
dikutip dari unggahan di Instagram @kejari.pku pada Selasa, 10 Desember 2024.
Menurut Kasipidsus, tersangka menjalankan modus dengan cara merekayasa data agar pengajuan kredit terlihat memenuhi perusrakat. Data yang direkayasa yaitu dengan menggunakan KPT pihak lain tanpa diketahui oleh pemilik aslinya.
“Dari 16 KTP yang digunakan, 14 di antaranya tidak mengetahui bahwa nama mereka telah diajukan sebagai pemohon kredit,” ungkap Kasipidsus Kejari Pekanbaru.
Dalam perkembangannya, pelaksanaan kredit perkebunan mengalami kredit macet dengan 16 debitur tidak dapat membayar angsuran Bank BUMN di Pekanbaru. Pada tahun 2013, Sistem Penilaian Integritas (SPI) menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses persetujuan dan pencairan kredit dimaksud.
Akibat adanya kredit macet tersebut, Kejari Pekanbaru memperkirakan keuangan negara atau keuangan Bank BUMN di Pekanbaru sebesar Rp 7.976.080.428.
Kedua tersangka disangka telah melanggar pasal 2 jo. Pasal 18 subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaSebelumnya penyidikan menemukan dua alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi dana PNPM tahun 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKejari akan mulau menerapkan aplikasi Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE) dan MySimkari
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id