

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 13 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk atau PT Sritex dan entitas anak usahanya pada Selasa, 30 September 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan petinggi PT Sritex.
Selain para petinggi, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga meminta keterangan dari seorang pegawai freelance pada PT Sritex di kantor Jakarta.
Para saksi yang diminta keterangan kali ini berasal dari PT Sritex, dua Bank Pembangunan Daerah, serta dua bank umum anggota HIMBARA.
Jaksa penyidik JAM PIDSUS diketahui memeriksa tiga orang saksi dari PT Sritex, sebagai pihak penerima kredit dari sejumlah bank. Para saksi berasal dari level direksi, staf, sampai pegawai freelance.
Saksi-saksi itu adalah inisial WS selaku Coorporate Security & Investor Relation PT Sritex periode 2013-2023 dan pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan periode Maret 2023-25 Februari 2025.
Dua saksi lainnya adalah VRK selaku staf keuangan dan seorang pegawai freelance yang pernah dipekerjakan di PT Sritex Kantor Jakarta pada tahun 2020 sampai sekarang berinisial ID.
Sedangkan saksi-saksi dari BPD yang diminta keterangan berasal dari Bank BJB dan Bank DKI masing-masing sebanyak tiga orang. Saksi dari Bank BJB yang diperiksa itu adalah LS selaku Pemimpin Kantor Cabang Pembantu Tipe A Buah Batu sejak Tahun 2023 dan pernah menjabat sebagai Manager Operasional Kredit Bank BJB Tahun 2020-2022.
Saksi berinisial ID selaku GH Treasury Operation & Settlement Bank BJB periode 2019-2023 dan GM selaku Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bank BJB periode 2021-2022.
Dari Bank DKI, jaksa penyidik JAM PIDSUS memeriksa saksi-saksi berinisial FXPM selaku Mantan Pemimpin Grup Kredit Menengah, AS selaku Relationship Manager, dan ARA selaku Mantan Pemimpin Divisi Menengah II/V/P Bisnis Komersial II Bank DKI tahun 2020.
Dalam pemeriksaan ini, Kejaksaan juga memeriksa sejumlah saksi dari bank pelat merah. Tercatat tiga orang saksi dihadirkan dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan seorang saksi dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).
Dari Bank BRI, saksi yang diperiksa adalah inisial RY selaku Group Head DBU, DS selaku Kadiv Bisnis Umum, dan
BK selaku Kadiv DBU BRI tahun 2017.
Satu-satunya saksi dari BNI yang diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS adalah inisial DS selaku Pemimpin Divisi LMC 2 BNI tahun 2012.
"Tiga belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk," jelas Kapuspenkum.
Salah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaBanten telah bertransformasi menjadi zona hijau dengan predikat Zero Corruption di sektor perangkat desa.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id