

Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Sulawesi Utara menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa pada Rabu 6 November 2024. Penggeledahan yang dilakukan pada pukul 09.30 WITA itu dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rastin Mokodompit S.H., bersama tim dari Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Minahasa.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penggelapan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023.
Kantor Disdik Kab Minahasa juga digeledah terkait Penyalahgunaan atau Penggelapan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun 2023.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen dan data sebanyak satu kontainer dan satu unit laptop untuk dilakukan tindakan hukum penyitaan.
ujar Kepala Seksi Intelihen Kejari Kab. Minahasa Suhendro G.K, S.H.
Setelah sekitar 3 jam menggeledah kantor Disdik Kab Minahasa, tim penyidik Kejari Kab Minahasa memboyong sejumlah dokumen hasil sitaan pukul 12.45 WITA.
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaKejari menginisiasi pembentukan Peraturan Bupati untuk melindungi satwa liar burung hantu yang efektif membantu pengendalian hama tikus di areal persawahan.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang sebagian besar berasal dari direksi anak usaha PT Sritex
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id