

Kejaksaan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka LYL senilai Rp1 miliar pada Kamis, 12 September 2024. LYL adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pemulihan Eekonomi Nasional (PEN) untuk proyek peningkatan jalan Lerahinga-Banitobo di Kabupaten Lembata, NTT.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, S.H., M.HUm., yang didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Pidana Khusus dalam konferensi pers menjelaskan uang titipan tersebut diserahkan sekitar pukul 13.00 WITA dari Wilhelmus Wilianto selaku suami tersangka LYL.
Dalam penyerahan uang titipan pengembalian kerugian negara tersebut, Wilhelmus didampingi Fransiskes Djehuru Tulung selaku kuasa hukum dari tersangka LYL yang merupakan kuasa direktur CV Lembata Jaya.
LYL sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.
Status tersangka tersebut telah ditetapkan pada Jumat, 6 September 2024
Hasil Perhitungan Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang dan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Akuntan Profesional ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.591.974.000.
Meski telah menyerahkan uang titipan pengganti kerugian negara, Kajari Lembata menegaskan hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban Pidana Tersangka LYL.
Salah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaTim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id