Kejaksaan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka LYL senilai Rp1 miliar pada Kamis, 12 September 2024. LYL adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pemulihan Eekonomi Nasional (PEN) untuk proyek peningkatan jalan Lerahinga-Banitobo di Kabupaten Lembata, NTT.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, S.H., M.HUm., yang didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Pidana Khusus dalam konferensi pers menjelaskan uang titipan tersebut diserahkan sekitar pukul 13.00 WITA dari Wilhelmus Wilianto selaku suami tersangka LYL.
Dalam penyerahan uang titipan pengembalian kerugian negara tersebut, Wilhelmus didampingi Fransiskes Djehuru Tulung selaku kuasa hukum dari tersangka LYL yang merupakan kuasa direktur CV Lembata Jaya.
LYL sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.
Status tersangka tersebut telah ditetapkan pada Jumat, 6 September 2024
Hasil Perhitungan Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang dan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Akuntan Profesional ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.591.974.000.
Meski telah menyerahkan uang titipan pengganti kerugian negara, Kajari Lembata menegaskan hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban Pidana Tersangka LYL.
Sementara uang titipan tersebut rencananya dititipkan pada Rekening RPL 174 Kejari Lewoleba di Bank Negara Indonesia dan akan dijadikan sebagai uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.
- editor
Perbuatan dua tersangka YR dan YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, PB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait Proyek Trans Sumatera Railways
Baca SelengkapnyaTersangka sudah beberapa kali dipanggil Kejagung namun tidak mengindahkan surat pemanggilan tersebut
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dengan tersangka PB
Baca SelengkapnyaBerdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024, total Kerugian Negara sejumlah Rp 1 Triliun.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaUang pengganti ini berasal dari empat terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik menetapkan FG sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka tersebut adalah Raja Enta Netriawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahril Bin H Muhammad Nuh, Direktur CV Inhil Bangkit Utama.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa kali ini berinisial PNM selaku Direktur PT Cail Utama Konsultan.
Baca SelengkapnyaMY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.
Baca SelengkapnyaDua dari tiga saksi yang diperiksa bekerja sebagai pegawai di Balai Teknik Perkeretaapian Sumbagut dan Medan
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Baca SelengkapnyaKetiga saksi yang diperiksa pernah menjabat sebagai kepala BTP Kelas I Sumbangut untuk periode yang berbeda
Baca SelengkapnyaDalam pelaksana kegiatan ditemukan, adanya beberapa kegiatan yang dimark up dan fiktif.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa uang itu dimaksudkan untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca SelengkapnyaKerugian kasus ini mencapai Rp1 miliar. Dua tersangka telah disidangkan.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum.
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaAndi Wello T merupakan terpidana tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku dengan nilai kontrak Rp17,7 M.
Baca SelengkapnyaKali ini saksi yang diperiksa adalah Inspektur II Kementerian Perhubungan RI periode 2016 s/d 2017.
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Baca SelengkapnyaDari tahun 2020 sampai 2023, total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp4,4 miliar.
Baca Selengkapnya