

Kejaksaan Negeri Ende telah menahan dua tersangka Yohannes Kaki (YK) dan Cyprianus Lenggoyo (CL) dalam kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pemasangan bronjong penahan tebing di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende pada tahun 2016.
Proyek tersebut di bawah pengelolaan Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende.
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 17 Maret 2025. Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-02/N.3.14/fd.2/03/2025 untuk YK dan Print-01/N.3.14/fd.2/03/2025 untuk CL.
Setelah menyelesaikan proses administrasi, kedua tersangka dibawa ke Lapas Kelas II B Ende untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2025.
Diduga melakukan perbuatan korupsi, kedua tersangka dikenakan pasal-pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 638,2 juta.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Ende berkomitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindakan serupa, karena kasus korupsi ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada masyarakat sekitar.
Proyek bronjong penahan tebing dan normalisasi kali seharusnya bertujuan untuk mencegah bencana alam seperti longsor dan banjir. Namun adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut membuat kualitas konstruksi yang dibangun dipertanyakan dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Penyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id