

Kejaksaan Negeri Ende telah menahan dua tersangka Yohannes Kaki (YK) dan Cyprianus Lenggoyo (CL) dalam kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pemasangan bronjong penahan tebing di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende pada tahun 2016.
Proyek tersebut di bawah pengelolaan Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende.
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 17 Maret 2025. Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-02/N.3.14/fd.2/03/2025 untuk YK dan Print-01/N.3.14/fd.2/03/2025 untuk CL.
Setelah menyelesaikan proses administrasi, kedua tersangka dibawa ke Lapas Kelas II B Ende untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2025.
Diduga melakukan perbuatan korupsi, kedua tersangka dikenakan pasal-pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 638,2 juta.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Ende berkomitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindakan serupa, karena kasus korupsi ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada masyarakat sekitar.
Proyek bronjong penahan tebing dan normalisasi kali seharusnya bertujuan untuk mencegah bencana alam seperti longsor dan banjir. Namun adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut membuat kualitas konstruksi yang dibangun dipertanyakan dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Jaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id