Better experience in portrait mode.

Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang menegaskan komitmennya untuk bertindak professional, tegas dan tanpa kompromi dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang dengan terdakwa mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K dan mahasiswi Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20).

Kejaksaan Takkan Kompromi, JPU Jerat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar dan Perantara Fani dengan Pasal-Pasal Ini

Sidang perdana perkara terhadap dua terdakwa tersebut digelar hari ini (Senin, 30 Juni 2025) di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum, sikap tersebut diambil Kejaksaan sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap anak sebagai kelompok rentan.

"Kejaksaan tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana dan penuntutan maksimal terhadap para pelaku, tetapi juga memastikan proses hukum berlangsung secara berpihak kepada korban, profesional, transparan, serta berperspektif keadilan," tegas Kapuspenkum. 

Diketahui sidang perdana menghadirkan terdakwa Fajar dalam persidangan yang dimulai sekitar pukull 09.30 WITA. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, yang didakwa telah menyetubuhi dan mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur di sejumlah hotel di Kota Kupang, dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025. 
 

Kejaksaan Takkan Kompromi, JPU Jerat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar dan Perantara Fani dengan Pasal-Pasal Ini

Pasal yang Menjerat Terdakwa Fajar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.  

Selain itu Fajar juga dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) dari UU yang sama. 

JPU juga menjerat terdakwa Fajar dengan Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

Selain UU terkait perlindungan anak dan kekerasan sosial, JPU juga menjerat Terdakwa Fajar dengan pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam penjelasannya, JPU menyampaikan Terdakwa Fajar diduga merekrut anak-anak melalui pihak ketiga dan aplikasi online (Michat) untuk disetubuhi di Hotel Kristal dan Hotel Harper Kupang. Salah satu korban diketahui baru berusia 5 tahun.

Perbuatan terdakwa juga disertai dengan perekaman menggunakan ponsel pribadi.

"Sidang kemuduan ditunda ke hari Senin, 7 Juli 2025 dengan agenda Pembacaan eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa," ujar Kapuspenkum Kejagung.

Selain sidang perdana yang menghadirkan Terdakwa Fajar, persidangan dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Gd Agung Parnata, S.H, C.N ini juga menyidangkan terdakwa Fani sebagai perantara yang merekrut dan mengantar korban anak usia sekilah kepada Terdakwa Fajar.

Dalam persidangan yang berlangsung pukul 10.30 WITA tersebut, JPU mengungkapkan, Terdakwa Fani menerima permintaan Terdakwa Fajar untuk mencarikan anak perempuan usia SD. Atas permintaan tersebut, Fani membawa korban IBS (5 tahun) ke Hotel Kristal setelah sebelumnya membujuk, mengajak jalan, dan membelikannya pakaian.

Atas bantuannya tersebut, Terdakwa Fani menerima imbalan sebesar Rp3 juta. Aksi ini tergolong dalam kategori eksploitasi seksual anak dan perdagangan orang.

Pasal yang Menjerat Fani

Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa Fani adalah Pasal 81 Ayat (2) dan dan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Fani juga dijerat Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Serta pasal 2 ayat (1)  Jo. Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim memutuskan menunda sidang dengan Terdakwa Fani yang dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin, 21 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Bertindak selaku Tim JPU dari Kejati NTT dan Kejari Kupang adalah Arwin Adinata, S.H., M.H selaku ketua tim dengan anggota Sunoto, S.H., M.H., I Made Oka Wijaya, S.H., M.H., Putu Andy Sutadharma, S.H. dan Kadek Widiantari, S.H., M.H. 

Sidang perdana ini digelar secara tertutup berdasarkan Penetapan Sidang Nomor: 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk Terdakwa Fajar dan Nomor: 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk Terdakwa Fani.

Dalam penanganan perkara ini, ujar Kapuspenkum, Kejaksaan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam upaya pemulihan hak korban termasuk restitusi.

"Perkara ini menjadi penegas bahwa Kejaksaan hadir sebagai garda terdepan dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak dan segala bentuk eksploitasi yang merusak masa depan generasi bangsa," tegas Kapuspenkum. 

Kejaksaan Takkan Kompromi, JPU Jerat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar dan Perantara Fani dengan Pasal-Pasal Ini
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp113, 43 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN Regional I
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp113, 43 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN Regional I Senin, 24 Nov 2025 14:00 WIB

Baca Selengkapnya
Naik Tahap Penyidikan, Kejati Sulsel Geledah 3 Kantor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar
Naik Tahap Penyidikan, Kejati Sulsel Geledah 3 Kantor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar Sabtu, 22 Nov 2025 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar Bank BUMN
Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar Bank BUMN Sabtu, 22 Nov 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana Jumat, 21 Nov 2025 19:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulteng Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Dinas PUPR, Kerugian Negara Rp3,8 Miliar
Kejati Sulteng Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Dinas PUPR, Kerugian Negara Rp3,8 Miliar Jumat, 21 Nov 2025 14:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kepulauan Tanimbar Tetapkan Mantan Bupati PF Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejari Kepulauan Tanimbar Tetapkan Mantan Bupati PF Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penyertaan Modal BUMD Jumat, 21 Nov 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
OPINI: “Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri”
OPINI: “Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri” Kamis, 20 Nov 2025 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
Diintai 2 Hari 2 Malam, Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Perkara Narkotika di Kaltim
Diintai 2 Hari 2 Malam, Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Perkara Narkotika di Kaltim Kamis, 20 Nov 2025 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Buron 4 Tahun, Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Terpidana DPO Perkara Perlindungan Anak di Kalteng
Buron 4 Tahun, Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Terpidana DPO Perkara Perlindungan Anak di Kalteng Kamis, 20 Nov 2025 11:52 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Karimun Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024
Kejari Karimun Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024 Kamis, 20 Nov 2025 09:55 WIB

Baca Selengkapnya
Kabur 2 Tahun, Kejari Kebumen Tangkap Buronan Perkara Penipuan
Kabur 2 Tahun, Kejari Kebumen Tangkap Buronan Perkara Penipuan Rabu, 19 Nov 2025 19:29 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Ingatkan Kalangan Perbankan Soal Risiko Hukum Serta  Potensi Fraud dari Digitalisasi dan Kompleksitas Transaksi Keuangan
Kajati Jatim Ingatkan Kalangan Perbankan Soal Risiko Hukum Serta Potensi Fraud dari Digitalisasi dan Kompleksitas Transaksi Keuangan Rabu, 19 Nov 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kotawaringin Barat Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan, Kerugian Negara Rp2,8 Miliar
Kejari Kotawaringin Barat Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan, Kerugian Negara Rp2,8 Miliar Rabu, 19 Nov 2025 12:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sumut Tahan Tersangka WS dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL
Kajati Sumut Tahan Tersangka WS dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL Rabu, 19 Nov 2025 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justive atas Perkara Penganiayaan Dipicu Utang dan Pencurian HP
Kejati Sulsel Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justive atas Perkara Penganiayaan Dipicu Utang dan Pencurian HP Rabu, 19 Nov 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan dan Pemda Se-Sumatera Utara Tandatangani MoU Kolaborasi Penerapan Pidana Kerja Sosial Paska Berlakunya KUHP Baru
Kejaksaan dan Pemda Se-Sumatera Utara Tandatangani MoU Kolaborasi Penerapan Pidana Kerja Sosial Paska Berlakunya KUHP Baru Selasa, 18 Nov 2025 19:12 WIB

Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"

Baca Selengkapnya
Pakai SPK Fiktif, Kejari Jakpus Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Rp 122 Miliar di Bank BUMN
Pakai SPK Fiktif, Kejari Jakpus Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Rp 122 Miliar di Bank BUMN Selasa, 18 Nov 2025 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Evaluasi Kinerja dan Penguatan Kolaborasi, Kajati Jatim Berikan Arahan Strategis kepada 39 Kejari
Evaluasi Kinerja dan Penguatan Kolaborasi, Kajati Jatim Berikan Arahan Strategis kepada 39 Kejari Selasa, 18 Nov 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Mangkir dari Persidangan, Tim Tabur Kejati Lampung Tangkap DPO asal Kejari Bandar Lampung
Mangkir dari Persidangan, Tim Tabur Kejati Lampung Tangkap DPO asal Kejari Bandar Lampung Selasa, 18 Nov 2025 11:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Matangkan Pengadaan Rumah Susun Bareng BP3KP Sulsel III, Kapasitas 44 Unit Bisa Tamping 176 Pegawai
Kajati Sulsel Matangkan Pengadaan Rumah Susun Bareng BP3KP Sulsel III, Kapasitas 44 Unit Bisa Tamping 176 Pegawai Selasa, 18 Nov 2025 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tanjungpinang Serahkan Uang Pengganti Rp 1,5 Miliar dalam Perkara Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri
Kejari Tanjungpinang Serahkan Uang Pengganti Rp 1,5 Miliar dalam Perkara Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Senin, 17 Nov 2025 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Catatan Kritis RUU, JAM-Datun Tekankan 3 Rezim Perampasan Aset dan Peran Kejaksaan
Beri Catatan Kritis RUU, JAM-Datun Tekankan 3 Rezim Perampasan Aset dan Peran Kejaksaan Senin, 17 Nov 2025 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Mataram Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Program Pokir DPRD Lombok Barat Senilai Rp2 Miliar
Kejari Mataram Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Program Pokir DPRD Lombok Barat Senilai Rp2 Miliar Senin, 17 Nov 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Intel Ingatkan Jajaran Kejaksaan Bijak Memanfaatkan Media Sosial:
JAM-Intel Ingatkan Jajaran Kejaksaan Bijak Memanfaatkan Media Sosial: "Hindari Perilaku Pamer atau Flexing" Jumat, 14 Nov 2025 15:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim dan Kejari Surabaya Selamatkan Aset Pemkot Senilai Rp178 Miliar
Kejati Jatim dan Kejari Surabaya Selamatkan Aset Pemkot Senilai Rp178 Miliar Jumat, 14 Nov 2025 10:31 WIB

Baca Selengkapnya