

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim), Dr Mia Amianti, SH, MH, CMA, CSSL menerima penghargaan Jaksa Sahabat Rimba dari Perhatani Divisi Regional Jatim dalam perannya mendukung kelestarian hutan dan melaksanakan penegakan hukum.
Penyerahan penghargaan diberikan oleh Kepala Divisi Regional Perhutani Jatim Wawan Triwibowo, Rabu 4 September 2024.
Menurut Wawan, Kajati Jatim adalah sosok sahabat bagi dunia kehutanan yang selama perjalanan kariernya telah menunjukkan kepedulian dalam menjaga kelestarian hutan yang tidak pernah diragukan.
Dalam upaya penegakan hukum, Kajati Jatim selama ini juga bersikap tegas ketika terdapat peristiwa yang mengakibatkan kelestarian alam di kawasan Perhutani yang dikenal dengan istilah hutam rimba terganggu baku mutunya dan memenuhi unsur pidana.
Untuk diketahui Perhutani adalah Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perusahaan Umum (Perum) yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengelola sumberdaya hutan negara di pulau Jawa dan Madura.
a) Pembalakan liar atau perdagangan kayu atau hasil hutan ilegal;
b) Pelanggaran hak tradisional dan hak asasi manusia dalam operasi kehutanan;
c) Perusakan nilai konservasitinggi dalam operasi kehutanan;
d) Konversi hutan yang signifikan menjadi perkebunan untuk penggunaan non-hutan, termasuk dalam pelaksanaan Projek Strategis Nasional.
Dengan penanugerahan gelar Jaksa Sahabat Rimba, Kajati Jatim akan melaksanakan program bersama-sama dengan Divisi Regional Perhutani Jatim untuk membentuk hutan asuh atau binaan yg ditanami secara langsung oleh Kajati Jatim dan akan dirawat secara berkelanjutan sehingga sampai kapanpun dapat dikenang sebagai jejak hutan yang ditanam oleh Kajati Jatim.
Jaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id