

Dua tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kasus penyelewengan dan mark-up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana, Bahan, dan Peralatan Pendukung Covid-19, khususnya Alat Pelindung Diri (APD), di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara pada Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum, Yos Tarigan, menyebutkan kedua tersangka adalah AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut sebagai Pengguna Anggaran dan Robby Messa Nura (RMN) selaku pihak swasta atau rekanan.
"Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,"
ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan, di Medan pada Rabu, 13 Maret 2024.
Menurut keterangannya, agar proses penyidikan berjalan efektif serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan.
ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan, pada kesempatan yang sama.
Kronologi perkaranya dimulai pada tahun 2020. Ketika itu telah diadakan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dengan nilai kontrak mencapai Rp 39.978.000.000. Salah satu tahap dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam penyusunan RAB tersebut, yang ditandatangani oleh tersangka Alwi Mujahit Hasibuan (AMH) diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibatnya, terjadi pemahalan harga atau mark-up yang signifikan dalam nilai RAB tersebut.
Pada pelaksanaannya, RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka Robby Messa Nura (RMN), sehingga rekanan membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
"Di samping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark-up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,"
jelas Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan.
Sebagai informasi, jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.
Berdasarkan hasil perhitungan oleh tim audit forensik bersertifikat, akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 24.007.295.676,80.
"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,"
ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan.
Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengungkapkan bahwa Tim Penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana kerugian negara dan siapa saja yang menerimanya.
"Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," pungkas Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan.
Anggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id