Better experience in portrait mode.
Tim jaksa koneksitas Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut tiga terdakwa kasus korupsi eradikasi (pembersihan lahan) di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dengan 18 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin 20 Mei 2024.

Tim Jaksa Koneksitas Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut tiga terdakwa kasus korupsi eradikasi (pembersihan lahan) di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dengan 18 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin 20 Mei 2024.

Tiga terdakwa itu terdiri dari dua warga sipil dan seorang pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dua terdakwa dari warga sipil adalah Ir Gazali Arief MBA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan Febrian Morisdiak Bate’e dari kalangan swasta.


Satu terdakwa lainnya adalah Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e, selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / Bukit Barisan (BB). Berkas tuntutan masing-masing terpisah.

Selain tuntutan 18 tahun penjara, Tim Jaksa Koneksitas Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) Gaul Manurung dan Lamro Simbolon serta Oditur Militer Tinggi (Otmilti) I Medan Kolonel Laut (H) Edi Kencana Sinulingga menuntut para terdakwa dengan pidana denda Rp750 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.


Menurut jaksa, dari fakta-fakta di persidangan terungkap bahwa ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Tim jaksa koneksitas Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut tiga terdakwa kasus korupsi eradikasi (pembersihan lahan) di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dengan 18 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin 20 Mei 2024.

Para terdakwa telah menyuruh, melakukan, turut serta secara berkelanjutan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait eradikasi lahan kebun PT PSU yang tanah kerukannya dijual ke pengembangan jalan tol, melalui para vendor.

“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara dan berbelit-belit memberikan keterangan. Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” urai Gaul Manurung.

Para terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang nilainya berbeda-beda, sesuai dengan yang dinikmati masing-masing terdakwa.

Terdakwa Gazali Arief dan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e masing-masing Rp43.126.901.564 dengan ketentuan harus dibayar sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, jika tidak maka harta benda kedua terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 9 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Febrian Morisdiak Batee dituntut pidana UP sebesar Rp7.299.500.000 subsidair 9 tahun penjara.

Uang Penganti Berbeda

Menurut dakwaan jaksa, peristiwa pidana perkara ini terjadi pada Juli 2019 hingga Oktober 2020, bertempat di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.

Kasus Eradikasi

Perkara ini bermula dari perkenalan Dirut PT PSU Gazali Arief dengan terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e di lokasi tidak jauh dari HGU PT PSU di Kebun Tanjung Kasau yang memiliki quarry (lahan galian pertambangan).


Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang operasi produksinya diberikan kepada Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran adalah berlokasi di Dusun Jambu dan Dusun Mangga Pelanggiran Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.

Dari pertemuan tersebut, Gazali Arief membuat kesepakatan dengan terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e berupa perjanjian untuk mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet terkena penyakit (eradikasi) di lokasi PT PSU Unit Kebun Tanjung Kasau. Lalu pada tanggal 11 Juli 2019 keduanya menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No: 920 / Dir – RU / SKP / PT – PSU / 2019.


Dalam pengerukan tanah tersebut terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e mengajak Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) menyediakan peralatan alat berat yang merupakan milik Febrian berupa excavator sebanyak dua unit dan ikut menjual tanah yang dikeruk tersebut kepada pengembang jalan Tol Indrapura Kisaran, Tebing-Indrapura, Indrapura-Kuala Tanjung, yaitu PT PP Presisi, PT Hutama Karya, dan PT Waskita, melalui vendor-vendor.

Untuk memenuhi persyaratan sebagai pemilik quarry, terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / BB selanjutnya menggunakan IUP Nomor: 540/1755/DIS PM PPTSP/5/X.1.b/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang tidak sesuai dengan lokasi yang diberikan IUP dimaksud.


Tanah yang dikeruk tahun 2019 sampai dengan 2020 jika dikonversi menggunakan harga rata-rata tanah senilai Rp17.500 per meter kubiknya dikali total tanah yang dikeruk 2.980.092 meter kubik, maka kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam hal ini PT PSU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan audit akuntan publik mencapai Rp52.151.617.822.

Sidang Perintangan Perkara Terdakwa Marcella Santoso dkk: Ahli Digital Foreksi Serahkan Laporan Pemeriksaan 134 Perangkat Elektronik
Sidang Perintangan Perkara Terdakwa Marcella Santoso dkk: Ahli Digital Foreksi Serahkan Laporan Pemeriksaan 134 Perangkat Elektronik Sabtu, 31 Jan 2026 10:21 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati NTB Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Sarpras Olahraga di Samota
Kejati NTB Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Sarpras Olahraga di Samota Jumat, 30 Jan 2026 15:39 WIB

Baca Selengkapnya
Hukuman Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Kejati Bengkulu Masih Pikir-Pikir Terkait Vonis 7 Terdakwa Perkara Korupsi Perjadin DPRD
Hukuman Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Kejati Bengkulu Masih Pikir-Pikir Terkait Vonis 7 Terdakwa Perkara Korupsi Perjadin DPRD Jumat, 30 Jan 2026 11:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Gelar Pertemuan dengan Masyarakat Adat
Kejati Sumut Gelar Pertemuan dengan Masyarakat Adat Jumat, 30 Jan 2026 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina, Ahli BPK Beberkan Bukti Kerugian Negara Rp258 Triliun
Sidang Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina, Ahli BPK Beberkan Bukti Kerugian Negara Rp258 Triliun Kamis, 29 Jan 2026 20:21 WIB

Baca Selengkapnya
Jambin: WBBM Bukan Sekadar Penghargaan Tapi Amanah Menjaga Kepercayaan Publik
Jambin: WBBM Bukan Sekadar Penghargaan Tapi Amanah Menjaga Kepercayaan Publik Kamis, 29 Jan 2026 16:47 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati NTT dan PTAdhi Karya (Persero) Tbk Jalin Kerja Sama Datun Terkait Pendampingan Proyek Strategis Nasional
Kejati NTT dan PTAdhi Karya (Persero) Tbk Jalin Kerja Sama Datun Terkait Pendampingan Proyek Strategis Nasional Kamis, 29 Jan 2026 14:02 WIB

Baca Selengkapnya
Mantan Komut Ahok jadi Saksi, JPU Ungkap Penyimpangan Tata Kelola Pertamina dan Konflik Kepentingan
Mantan Komut Ahok jadi Saksi, JPU Ungkap Penyimpangan Tata Kelola Pertamina dan Konflik Kepentingan Rabu, 28 Jan 2026 15:20 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google
Sidang Perkara Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google Rabu, 28 Jan 2026 14:05 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Perkuat Kompetensi untuk Menjawab Tantangan KUHAP Baru Melalui Bimtek Nasional
Kejati Jatim Perkuat Kompetensi untuk Menjawab Tantangan KUHAP Baru Melalui Bimtek Nasional Rabu, 28 Jan 2026 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
Resmikan Gedung Pintar Kejari Palu, Kajati Sulteng Tekankan Jajaran untuk Mewujudkan Kejaksaan Modern, Terbuka, dan Berorientasi Pelayanan Prima
Resmikan Gedung Pintar Kejari Palu, Kajati Sulteng Tekankan Jajaran untuk Mewujudkan Kejaksaan Modern, Terbuka, dan Berorientasi Pelayanan Prima Rabu, 28 Jan 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Selamatkan Potensi Kerugian Keuangan Negara Rp250 Miliar, Kejati Maluku Terima Penghargaan dari PT Angkasa Pura Indonesia Regional V
Selamatkan Potensi Kerugian Keuangan Negara Rp250 Miliar, Kejati Maluku Terima Penghargaan dari PT Angkasa Pura Indonesia Regional V Selasa, 27 Jan 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi BSPS Sumenep, Penyidik Sita Uang Rp1 Miliar
Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi BSPS Sumenep, Penyidik Sita Uang Rp1 Miliar Selasa, 27 Jan 2026 12:04 WIB

Tersangka AHS ditetapkan sebagai tersangka selaku Staf Ahli Anggota DPR Periode 2014-2019 berinisial SR

Baca Selengkapnya
JPU Tegaskan Korupsi Chromebook sebagai Kejahatan Kerah Putih yang Merusak Sistem Pendidikan
JPU Tegaskan Korupsi Chromebook sebagai Kejahatan Kerah Putih yang Merusak Sistem Pendidikan Selasa, 27 Jan 2026 09:42 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan di Mandailing Natal
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan di Mandailing Natal Senin, 26 Jan 2026 17:57 WIB

Baca Selengkapnya
Modus Pencucian Uang dalam Sidang Perintangan Perkara Terdakwa Marcella Santoso dkk Terbongkar
Modus Pencucian Uang dalam Sidang Perintangan Perkara Terdakwa Marcella Santoso dkk Terbongkar Minggu, 25 Jan 2026 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jambi Berkomitmen Terus Mendukung Perlindungan Hukum bagi Tenaga Pendidik
Kejati Jambi Berkomitmen Terus Mendukung Perlindungan Hukum bagi Tenaga Pendidik Sabtu, 24 Jan 2026 14:00 WIB

Baca Selengkapnya
Dukung Ketahanan Pangan, Kajati Sulten Panen Jagung Program Jaksa Mandiri Pangan di Kabupaten Sigi
Dukung Ketahanan Pangan, Kajati Sulten Panen Jagung Program Jaksa Mandiri Pangan di Kabupaten Sigi Sabtu, 24 Jan 2026 12:45 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Ungkap Inefisiensi Tata Kelola Pertamina Melalui Kesaksian Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar
JPU Ungkap Inefisiensi Tata Kelola Pertamina Melalui Kesaksian Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar Jumat, 23 Jan 2026 21:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Lampung dan Kejati Jatim Lantik Para Pejabat Eselon III
Kejati Lampung dan Kejati Jatim Lantik Para Pejabat Eselon III Jumat, 23 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Dukung Kepastian Investasi dan Hukum,  Kejati Jatim Jalin Kerja Sama Strategis Bersama Badan Bank Tanah
Dukung Kepastian Investasi dan Hukum, Kejati Jatim Jalin Kerja Sama Strategis Bersama Badan Bank Tanah Jumat, 23 Jan 2026 14:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembelian Tanah oleh Anak Usaha BUMN, Negera Dirugikan Rp56,65 Miliar
Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembelian Tanah oleh Anak Usaha BUMN, Negera Dirugikan Rp56,65 Miliar Jumat, 23 Jan 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kunjungan Kerja ke Kaltim, Jaksa Agung Dorong Jajaran Kejaksaan Berani Bongkar Perkara Korupsi yang Berdampak Luas Bagi Masyarakat
Kunjungan Kerja ke Kaltim, Jaksa Agung Dorong Jajaran Kejaksaan Berani Bongkar Perkara Korupsi yang Berdampak Luas Bagi Masyarakat Kamis, 22 Jan 2026 20:25 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Perintangan Perkara, JPU Tunjukkan Bukti Kerja Sama Pembuatan Konten Negatif antara Marcella Santoso dan Terdakwa
Sidang Perkara Perintangan Perkara, JPU Tunjukkan Bukti Kerja Sama Pembuatan Konten Negatif antara Marcella Santoso dan Terdakwa Kamis, 22 Jan 2026 19:11 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik Asisten Pemulihan Aset, Kajati Kepri Berharap Upaya Optimalisasi Berjalan Lebih  Terarah dan Terintegrasi
Lantik Asisten Pemulihan Aset, Kajati Kepri Berharap Upaya Optimalisasi Berjalan Lebih Terarah dan Terintegrasi Kamis, 22 Jan 2026 17:30 WIB

Baca Selengkapnya