Better experience in portrait mode.
JPU Pidana Militer Kejati Sumut Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Eradikasi Lahan 18 Tahun Penjara

JPU Pidana Militer Kejati Sumut Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Eradikasi Lahan 18 Tahun Penjara

JPU Pidana Militer Kejati Sumut Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Eradikasi Lahan 18 Tahun Penjara

Tim Jaksa Koneksitas Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut tiga terdakwa kasus korupsi eradikasi (pembersihan lahan) di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dengan 18 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin 20 Mei 2024.

Tiga terdakwa itu terdiri dari dua warga sipil dan seorang pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dua terdakwa dari warga sipil adalah Ir Gazali Arief MBA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan Febrian Morisdiak Bate’e dari kalangan swasta.


Satu terdakwa lainnya adalah Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e, selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / Bukit Barisan (BB). Berkas tuntutan masing-masing terpisah.

Selain tuntutan 18 tahun penjara, Tim Jaksa Koneksitas Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) Gaul Manurung dan Lamro Simbolon serta Oditur Militer Tinggi (Otmilti) I Medan Kolonel Laut (H) Edi Kencana Sinulingga menuntut para terdakwa dengan pidana denda Rp750 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.


Menurut jaksa, dari fakta-fakta di persidangan terungkap bahwa ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

JPU Pidana Militer Kejati Sumut Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Eradikasi Lahan 18 Tahun Penjara

Para terdakwa telah menyuruh, melakukan, turut serta secara berkelanjutan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait eradikasi lahan kebun PT PSU yang tanah kerukannya dijual ke pengembangan jalan tol, melalui para vendor.

“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara dan berbelit-belit memberikan keterangan. Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” urai Gaul Manurung.

Para terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang nilainya berbeda-beda, sesuai dengan yang dinikmati masing-masing terdakwa.

Terdakwa Gazali Arief dan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e masing-masing Rp43.126.901.564 dengan ketentuan harus dibayar sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, jika tidak maka harta benda kedua terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 9 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Febrian Morisdiak Batee dituntut pidana UP sebesar Rp7.299.500.000 subsidair 9 tahun penjara.

Uang Penganti Berbeda

Menurut dakwaan jaksa, peristiwa pidana perkara ini terjadi pada Juli 2019 hingga Oktober 2020, bertempat di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.

Kasus Eradikasi

Perkara ini bermula dari perkenalan Dirut PT PSU Gazali Arief dengan terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e di lokasi tidak jauh dari HGU PT PSU di Kebun Tanjung Kasau yang memiliki quarry (lahan galian pertambangan).


Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang operasi produksinya diberikan kepada Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran adalah berlokasi di Dusun Jambu dan Dusun Mangga Pelanggiran Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.

Dari pertemuan tersebut, Gazali Arief membuat kesepakatan dengan terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e berupa perjanjian untuk mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet terkena penyakit (eradikasi) di lokasi PT PSU Unit Kebun Tanjung Kasau. Lalu pada tanggal 11 Juli 2019 keduanya menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No: 920 / Dir – RU / SKP / PT – PSU / 2019.


Dalam pengerukan tanah tersebut terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e mengajak Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) menyediakan peralatan alat berat yang merupakan milik Febrian berupa excavator sebanyak dua unit dan ikut menjual tanah yang dikeruk tersebut kepada pengembang jalan Tol Indrapura Kisaran, Tebing-Indrapura, Indrapura-Kuala Tanjung, yaitu PT PP Presisi, PT Hutama Karya, dan PT Waskita, melalui vendor-vendor.

Untuk memenuhi persyaratan sebagai pemilik quarry, terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / BB selanjutnya menggunakan IUP Nomor: 540/1755/DIS PM PPTSP/5/X.1.b/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang tidak sesuai dengan lokasi yang diberikan IUP dimaksud.


Tanah yang dikeruk tahun 2019 sampai dengan 2020 jika dikonversi menggunakan harga rata-rata tanah senilai Rp17.500 per meter kubiknya dikali total tanah yang dikeruk 2.980.092 meter kubik, maka kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam hal ini PT PSU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan audit akuntan publik mencapai Rp52.151.617.822.