Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka Andrie Triyono dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) pada Kamis, 22 Februari 2024.
Andri Triyono merupakan oknum pegawai bank yang terjerat kasus korupsi bobol rekening nasabah bank BNI Cabang Kayuagung OKI senilai Rp6,4 Miliar.
Terkait hal itu, Vanny Yulia Eka Sari selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel, mengatakan Tim Penyidik memang sudah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti satu orang berinisial AT.
"AT terjerat kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu Bank plat merah tahun 2022 sampai dengan 2023,"
ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
Ia mengatakan, saat ini AT sedang dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.6.10/Ft.1/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 12 maret 2024 di Rutan Kelas 1A Palembang.
"Selanjutnya, setelah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum OKI," jelasnya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel itu menerangkan untuk tahap penanganan perkara berikutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
Perlu diketahui, AT berhasil ditangkap Tim Tabur terkait kasus dugaan korupsi dana nasabah tahun 2022 sampai 2023 sebesar Rp6,4 Miliar.
Sebelumnya, Abdullah Noer Denny selaku Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, mengatakan Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan tersangka AT di depan rumah makan di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang. AT masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama satu tahun.
“AT merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 – 2023 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 bulan,”
ujar Aspidsus didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
- Arini Saadah
Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu penetapan persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang
Baca SelengkapnyaAndi Awaluddin Buchri dinyatakan bersalah dalam perkara Trading Forex yang merugikan korbannya Rp 1,141 miliar.
Baca SelengkapnyaDPO tindak pidana penipuan itu diamankan Kejaksaan di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaSuryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10.000.000.000.
Baca SelengkapnyaTersangka MS langsung ditahan di Lapas Klas 1 Makassar untuk 20 hari ke depan
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan, Goei Andriyanto telah buron sejak tahun 2009
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaTerpidana kooperatif saat ditangkap sehingga prosesnya lancar.
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca SelengkapnyaDPO yang ditangkap Satgas SIRI Kejagung asal dari Kejati Jambi tersebut adalah LD (49).
Baca SelengkapnyaJB merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Manado.
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan transaksi fiktif.
Baca SelengkapnyaTersangka yang masuk DPO ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis, 3 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, pada Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tangkap Buron Korupsi Pemberian KUR BRI di Pekanbaru
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat 5 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaIdentitas Terpidana yang diamankan pada Selasa 02 Juli 2024 itu adalah Andrian Syahbana (43).
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Muchsin bin Paidi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaTersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut adalah Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo.
Baca SelengkapnyaTerasngka HM dan HLN diserahkan ke JPU pada Kejari Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaVanny menambahkan, persidangan akan dilakukan antara satu sampai dua minggu setelah pelimpahan berkas ke pengadilan.
Baca SelengkapnyaUI ditangkap setelah mendarat di Bandara Soekarno Hatta.
Baca SelengkapnyaBuronan yang diamankan tersebut adalah atas nama R. Basuki Wismantoro (60) yang merupakan Pegawai BUMN Group Head RPKB Bank BRI Kantor Wilayah Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Arnis Febriana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca Selengkapnya