

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka Andrie Triyono dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) pada Kamis, 22 Februari 2024.
Andri Triyono merupakan oknum pegawai bank yang terjerat kasus korupsi bobol rekening nasabah bank BNI Cabang Kayuagung OKI senilai Rp6,4 Miliar.
Terkait hal itu, Vanny Yulia Eka Sari selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel, mengatakan Tim Penyidik memang sudah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti satu orang berinisial AT.
"AT terjerat kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu Bank plat merah tahun 2022 sampai dengan 2023,"
ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
Kasi Penkum Kejati Sumsel itu menerangkan untuk tahap penanganan perkara berikutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
Perlu diketahui, AT berhasil ditangkap Tim Tabur terkait kasus dugaan korupsi dana nasabah tahun 2022 sampai 2023 sebesar Rp6,4 Miliar.
Sebelumnya, Abdullah Noer Denny selaku Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, mengatakan Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan tersangka AT di depan rumah makan di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang. AT masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama satu tahun.
ujar Aspidsus didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Tim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id