STORY KEJAKSAAN - Satu lagi buronan Kejaksaan tak bisa berkutik usai ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) yang dimiliki lembaga Adhyaksa tersebut. Kali ini buronan yang diringkus merupakan terpidana tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan telah menangkap seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Hasnani binti Hartono alias Nani pada Selasa, 18 November 2025.
Terpidana yang biasa dipanggil Nani itu diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sulsel sekitar pukul 19.18 WITA di Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Tim Tabur sebelumnya telah melakukan pengintaian selama 2 hari 2 malam untuk memastikan keberadaan terpidana.
Penangkapan ini dilaksanakan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4507 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Hasnani selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp800 juta subsider 2 bulan penjara.
Terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara yang melibatkan terpidana Hasnani terjadi pada hari Jumat, 11 Agustus 2023, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Parepare. Saat itu, anggota Polres Parepare melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa Hasnani di lokasi. Terdakwa secara sukarela menyerahkan 1 saset plastik berisi narkotika Golongan I jenis sabu (metamfetamina) yang disimpan di dalam kantong baju daster yang ia kenakan.
Terdakwa mengakui sabu tersebut miliknya, yang dibeli dari Aan (DPO), dan terbukti tidak memiliki izin resmi dari pejabat berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika tersebut.
Setelah diamankan, terpidana Hasnani diterbangkan dari Berau ke Makassar menggunakan Pesawat Sriwijaya Air SJ 552 pada Rabu, 19 November 2025. Setibanya di Makassar, terpidana langsung diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Parepare untuk segera dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Parepare.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Ferizal, menyampaikan apresiasi Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, terhadap kinerja jajaran yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan tersebut.
“Bapak Kajati Sulsel meminta jajaran untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Kami juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena 'tidak ada tempat yang aman bagi para buronan',” tegas Ferizal saat di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.
Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id