

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) mengamankan Candy Angelika Wijaya, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan di Jalan Tukad Petanu, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali, Kamis 8 Agustus 2024, sekitar pukul 20.50 WITA.
Wanita berusia 30 tahun itu dinyatakan telah terbukti secara sah melanggar pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Akibat perbuatan tersebut, Candy Angelika Wijaya dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Saat diamankan, Candy Angelika Wijaya bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Tim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id