

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pengusaha timah inisial RS.
Ia diduga menjadi pelaku perusakan Hutan Lindung Belinyu di daerah Pantai Bubus, Belinyu, Kabupaten Bangka, dengan tujuan melakukan penambangan timah.
Penangkapan Bos Timah yang mangkir dari panggilan penyidik itu dilakukan pada Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, RS diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, karena bertindak tidak kooperatif untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya terduga pelaku mangkir dari panggilan penyidik dengan berusaha melarikan diri untuk terbang ke Jakarta.
"Saat peristiwa penangkapan berlangsung, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sampai harus melibatkan Satuan Lalu Lintas untuk menghentikan laju mobil yang dikendarai oleh Sdr. RS. Pengejaran terhadap Sdr. RS baru terhenti di depan SPBU Kayu Arang di Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka,"
ujar Asisten Bidang Intelijen Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Fadil Regan, dalam Siaran Pers Nomor: PR – 213/036/K.3/Kph.3/03/2024.
Usai penangkapan, Tim Penyidik menetapkan RS sebagai tersangka dugaan tindak pidana perusakan hutan lindung seluas 10,5 Ha Pantai Bubus. Perusakan hutan lindung tersebut bertujuan untuk penambangan timah pada Januari 2022 sampai Juni 2023, dengan menggunakan mesin tambang inkonvensional ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 unit.
RS tidak sendirian, ia melakukan aksi tersebut bersama rekannya inisial PPN tanpa izin pihak berwenang. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp16 miliar.
Tindakan tersebut membuat tersangka RS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaTim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id