Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pengusaha timah inisial RS.
Ia diduga menjadi pelaku perusakan Hutan Lindung Belinyu di daerah Pantai Bubus, Belinyu, Kabupaten Bangka, dengan tujuan melakukan penambangan timah.
Penangkapan Bos Timah yang mangkir dari panggilan penyidik itu dilakukan pada Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
Berusaha Melarikan Diri
Berdasarkan Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, RS diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, karena bertindak tidak kooperatif untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya terduga pelaku mangkir dari panggilan penyidik dengan berusaha melarikan diri untuk terbang ke Jakarta.
"Saat peristiwa penangkapan berlangsung, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sampai harus melibatkan Satuan Lalu Lintas untuk menghentikan laju mobil yang dikendarai oleh Sdr. RS. Pengejaran terhadap Sdr. RS baru terhenti di depan SPBU Kayu Arang di Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka,"
ujar Asisten Bidang Intelijen Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Fadil Regan, dalam Siaran Pers Nomor: PR – 213/036/K.3/Kph.3/03/2024.
Tersangka Perusakan Hutan Lindung
Usai penangkapan, Tim Penyidik menetapkan RS sebagai tersangka dugaan tindak pidana perusakan hutan lindung seluas 10,5 Ha Pantai Bubus. Perusakan hutan lindung tersebut bertujuan untuk penambangan timah pada Januari 2022 sampai Juni 2023, dengan menggunakan mesin tambang inkonvensional ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 unit.
Kerugian Negara dan Pasal yang Dilanggar
RS tidak sendirian, ia melakukan aksi tersebut bersama rekannya inisial PPN tanpa izin pihak berwenang. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp16 miliar.
Tindakan tersebut membuat tersangka RS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Arini Saadah
Tersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaTersangka RR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, sudah ada 21 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaRR secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari RD.
Baca Selengkapnyasaksi yang diperiksa berinisial AGR selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin
Baca SelengkapnyaERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya.
Baca Selengkapnya"Adapun saksi yang diperiksa berinisial FT selaku Direktur Utama PT Sulinggar Wirasta," kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaBGA menjadi tersangka ke-22 dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaKegiatan yang dilakukan yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap satu orang tersangka.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa di antaranya AGR selaku Komisaris PT RBT dan KNNG selaku Pegawai PT RBT.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu antara lain Direktur Utama PT RBT berinisial SP dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT berinisial RA.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa 200 saksi terkait kasus dugaan korupsi ini.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Kejagung turut memeriksa tiga orang saksi lainnya.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan RI telah menetapkan 23 tersangka.
Baca SelengkapnyaRM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaSaksi TW ditingkatkan statusnya jadi Tersangka terkait proses hukum kasus Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) tahun 2019.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan digelar 6-8 Maret 2024, di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saksi berinisial HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka FL kepada JPU Jaksel.
Baca SelengkapnyaIdentitas Terpidana yang diamankan pada Selasa 02 Juli 2024 itu adalah Andrian Syahbana (43).
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS periksa satu saksi terkait perkara impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI memeriksa 2 tersangka dan 11 saksi, 7 di antaranya istri para tersangka.
Baca Selengkapnya