Better experience in portrait mode.
Bos Timah Inisial RS Ditangkap Penyidik Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Tersangka Perusakan Hutan Lindung

Bos Timah Inisial RS Ditangkap Penyidik Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Tersangka Perusakan Hutan Lindung

Bos Timah Inisial RS Ditangkap Penyidik Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Tersangka Perusakan Hutan Lindung

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pengusaha timah inisial RS.
Ia diduga menjadi pelaku perusakan Hutan Lindung Belinyu di daerah Pantai Bubus, Belinyu, Kabupaten Bangka, dengan tujuan melakukan penambangan timah.
Penangkapan Bos Timah yang mangkir dari panggilan penyidik itu dilakukan pada Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

Berusaha Melarikan Diri

Berusaha Melarikan Diri

Berdasarkan Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, RS diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, karena bertindak tidak kooperatif untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya terduga pelaku mangkir dari panggilan penyidik dengan berusaha melarikan diri untuk terbang ke Jakarta.

"Saat peristiwa penangkapan berlangsung, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sampai harus melibatkan Satuan Lalu Lintas untuk menghentikan laju mobil yang dikendarai oleh Sdr. RS. Pengejaran terhadap Sdr. RS baru terhenti di depan SPBU Kayu Arang di Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka,"

ujar Asisten Bidang Intelijen Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Fadil Regan, dalam Siaran Pers Nomor: PR – 213/036/K.3/Kph.3/03/2024.

Tersangka Perusakan Hutan Lindung

Tersangka Perusakan Hutan Lindung

Usai penangkapan, Tim Penyidik menetapkan RS sebagai tersangka dugaan tindak pidana perusakan hutan lindung seluas 10,5 Ha Pantai Bubus. Perusakan hutan lindung tersebut bertujuan untuk penambangan timah pada Januari 2022 sampai Juni 2023, dengan menggunakan mesin tambang inkonvensional ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 unit.

Kerugian Negara dan Pasal yang Dilanggar

RS tidak sendirian, ia melakukan aksi tersebut bersama rekannya inisial PPN tanpa izin pihak berwenang. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp16 miliar.

Tindakan tersebut membuat tersangka RS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

5 Bidang Tanah dan Bangunan Tersangka Korupsi Timah HM Disita
5 Bidang Tanah dan Bangunan Tersangka Korupsi Timah HM Disita

Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Kejaksaan RI, Eks Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ngaku Tak Tahu Potensi Tambang Timah
Diperiksa Kejaksaan RI, Eks Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ngaku Tak Tahu Potensi Tambang Timah

ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 1 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah Tbk
Kejaksaan RI Periksa 1 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Tersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya
Perkembangan Kasus PT Timah Tbk, Tim Penyidik Sita Uang Miliaran Rupiah dan Puluhan Alat Berat
Perkembangan Kasus PT Timah Tbk, Tim Penyidik Sita Uang Miliaran Rupiah dan Puluhan Alat Berat

Kegiatan yang dilakukan yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap satu orang tersangka.

Baca Selengkapnya
Buron 15 Tahun, Terpidana Timbul Sianturi Dibekuk Satgas SIRI Kejagung
Buron 15 Tahun, Terpidana Timbul Sianturi Dibekuk Satgas SIRI Kejagung

Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil membekuk DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 4 Pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Periksa 4 Pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung Terkait Kasus Korupsi Timah

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud

Baca Selengkapnya
Tim Tabur Kejagung Tangkap Direktur PT Bonai Riau Jaya, DPO Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok
Tim Tabur Kejagung Tangkap Direktur PT Bonai Riau Jaya, DPO Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok

Tersangka ditangkap terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2012

Baca Selengkapnya
Wakajati Riau Dampingi Direktur B JAM-Intelijen Kejaksaan Agung Tinjau Posko Perwakilan Kejaksaan
Wakajati Riau Dampingi Direktur B JAM-Intelijen Kejaksaan Agung Tinjau Posko Perwakilan Kejaksaan

Peninjauan Direktur B JAM-Intelijen ke Posko Perwakilan Kejaksaan tersebut didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Sita Ratusan Ton Gula, Tanah, Truk, hingga Uang Tunai, dalam Kasus Impor Gula PT SMIP
Kejaksaan Sita Ratusan Ton Gula, Tanah, Truk, hingga Uang Tunai, dalam Kasus Impor Gula PT SMIP

Dalam kasus ini, Tim penyidik Kejaksaan RI telah menetapkan dua tersangka.

Baca Selengkapnya
Tim Tabur Kejati Papua Barat Tangkap 5 Buronan Tindak Pidana Perikanan Asal Kejari Fakfak
Tim Tabur Kejati Papua Barat Tangkap 5 Buronan Tindak Pidana Perikanan Asal Kejari Fakfak

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil amankan 5 buronan asal Kejari Fakfak.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Plh. Kantor Wilayah DJBC Riau Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP
Kejagung Periksa Mantan Plh. Kantor Wilayah DJBC Riau Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Saksi yang diperiksa ialah Plh. Kantor Wilayah DJBC Riau tahun 2022 berinisal SY.

Baca Selengkapnya
Geledah 3 Lokasi Terkait Perkara Dugaan Korupsi PT Timah Tbk, Tim Jaksa Penyidik Sita Dokumen dan Barang Bukti
Geledah 3 Lokasi Terkait Perkara Dugaan Korupsi PT Timah Tbk, Tim Jaksa Penyidik Sita Dokumen dan Barang Bukti

Tim Jaksa Penyidik pada JAMPIDSUS telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi yang berkaitan dengan perkara PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya
Mantan Kadis Pertambangan Kabupaten Kutai Barat Diperiksa Terkait Kasus IUP Tambang
Mantan Kadis Pertambangan Kabupaten Kutai Barat Diperiksa Terkait Kasus IUP Tambang

Saksi yang diperiksa kali ini adalah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Barat tahun 2013-2015 berinisial MBL.

Baca Selengkapnya
Tim Tabur Kejaksaan Agung Ciduk DPO Reigen
Tim Tabur Kejaksaan Agung Ciduk DPO Reigen

Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri.

Baca Selengkapnya
Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar
Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar

Terpidana langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Dugaan Rekayasa Dana Reses, 30 Anggota DPRD di NTT Bakal Diperiksa Jaksa Penyidik
Dugaan Rekayasa Dana Reses, 30 Anggota DPRD di NTT Bakal Diperiksa Jaksa Penyidik

Tipidsus Kejari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan memeriksa 30 anggota DPRD setempat.

Baca Selengkapnya
Jaksa Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Komoditas Timah
Jaksa Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Komoditas Timah

Adapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.

Baca Selengkapnya
Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Batangan Emas Fiktif
Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Batangan Emas Fiktif

Terpidana melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan cara melakukan bisnis batangan emas fiktif yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp 3,7 Milyar.

Baca Selengkapnya