

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menahan seorang pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, Amuri Mohammad, S.T. pada Selasa, 22 April 2025.
Amuri Mohammad ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek dan pengembangan sistem air limbah oleh Dinas PUPR Kabupaten Banggai tahun anggaran 2021 senilai Rp8.711.125.000.
"Amuri yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Desember 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024,"
ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum, Abdul Sofian, SH MH.
Dengan penetapan sebagai tersangka, Amuri menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Palu Kelas IIA atas perintah Kepala Kejati Sulteng melalui Surat Perintah Penahanan Nomor Print-24/P.2.5/Fd.1/04/2025.
"Kasus ini bermula dari proyek pengembangan sistem air limbah di Kabupaten Banggai tahun anggaran 2021 yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK),"tuturnya.
Akibat perbuatan Amuri, negara megalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar.
AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan keluarnya Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 oleh Kepala Kejati Sulawesi Tengah.
Tersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf dan penyesalan itu disampaikan Marcella Santoso dalam rekaman video yang diputar saat Konpers Kejagung
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id