Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara, Senin 6 Mei 2024.
Keempat terdakwa itu masing-masing Hendra Wijayanto, Andi Andriansyah, Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid, dan Terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut putusan untuk masing-masing terdakwa:
1. Hendra Wijayanto diputus pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan.
2. Andi Andriansyah diputus pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.45.534.790.746,26 (empat puluh lima milyar lima ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah dan dua puluh enam sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
3. Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid diputus pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
4. Rudy Hariyadi Tjandra diputus pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.83.429.136.592,58 (Delapan puluh tiga milyar empat ratus dua puluh sembilan juta seratus tiga puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah dan lima puluh delapan sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Sebelumnya, pada 25 April 2024, telah diputus 8 terdakwa di kasus yang sama, yang disidangkan JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca selengkapnya: 8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk Divonis, Windu Aji Sutanto Dihukum 8 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp135,8 Miliar
Vonis untuk 8 terdakwa dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPT DKI telah mengeluarkan putusan terhadap empat terdakwa kasus korupsi pertambangan nikel PT Antam Tbk.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI juga memeriksa satu tersangka untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaBGA menjadi tersangka ke-22 dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaRM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang membelit tersangka TN alias AN dkk.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan telah menetapkan enam tersangka.
Baca SelengkapnyaKetiga saksi tersebut diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDelapan orang pihak PT Antam diperiksa sebagai saksi dalam perkara 109 ton emas ilegal.
Baca SelengkapnyaALY sendiri merupakan staf PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan tambang tersangka HM, suami artis terkenal.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan lima saksi itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya"Adapun saksi yang diperiksa berinisial FT selaku Direktur Utama PT Sulinggar Wirasta," kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa 4 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Baca SelengkapnyaTerbaru, sebanyak lima karyawan PT Timah Tbk diperiksa terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini. Tim Penyidik Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka.
Baca Selengkapnya