Better experience in portrait mode.
4 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Divonis 4 hingga 7 Tahun Penjara

4 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Divonis 4 hingga 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara, Senin 6 Mei 2024.

4 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Divonis 4 hingga 7 Tahun Penjara

Keempat terdakwa itu masing-masing Hendra Wijayanto, Andi Andriansyah, Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid, dan Terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra.


Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut putusan untuk masing-masing terdakwa:

1. Hendra Wijayanto diputus pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan.

2. Andi Andriansyah diputus pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.45.534.790.746,26 (empat puluh lima milyar lima ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah dan dua puluh enam sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

4 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Divonis 4 hingga 7 Tahun Penjara

3. Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid diputus pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

4. Rudy Hariyadi Tjandra diputus pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.83.429.136.592,58 (Delapan puluh tiga milyar empat ratus dua puluh sembilan juta seratus tiga puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah dan lima puluh delapan sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Sebelumnya, pada 25 April 2024, telah diputus 8 terdakwa di kasus yang sama, yang disidangkan JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca selengkapnya: 8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk Divonis, Windu Aji Sutanto Dihukum 8 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp135,8 Miliar

8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk Divonis,  Windu Aji Sutanto Dihukum 8 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp135,8 M
8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk Divonis, Windu Aji Sutanto Dihukum 8 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp135,8 M

Vonis untuk 8 terdakwa dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
JPU Pikir-Pikir Atas Putusan PT DKI untuk 4 Terdakwa Korupsi Ore Nikel PT Antam Tbk
JPU Pikir-Pikir Atas Putusan PT DKI untuk 4 Terdakwa Korupsi Ore Nikel PT Antam Tbk

PT DKI telah mengeluarkan putusan terhadap empat terdakwa kasus korupsi pertambangan nikel PT Antam Tbk.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Mantan CEO Officer Division Head PT Antam Tbk Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Emas
Kejaksaan Periksa Mantan CEO Officer Division Head PT Antam Tbk Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Emas

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Termasuk Adik Kandung dan Ipar Artis SD
Kejaksaan RI Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Termasuk Adik Kandung dan Ipar Artis SD

Kejaksaan RI juga memeriksa satu tersangka untuk dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Tahan Dirjen Minerba Kementerian ESDM 2015-2020 Terkait Kasus Korupsi PT Timah Tbk
Kejaksaan RI Tahan Dirjen Minerba Kementerian ESDM 2015-2020 Terkait Kasus Korupsi PT Timah Tbk

BGA menjadi tersangka ke-22 dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi PT Pegadaian UPC Anggrek
Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi PT Pegadaian UPC Anggrek

RM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Admin CV Mutiara Alam Lestari Terkait Korupsi Timah
Kejagung Periksa 2 Admin CV Mutiara Alam Lestari Terkait Korupsi Timah

Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang membelit tersangka TN alias AN dkk.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 2 Pejabat PT Antam Tbk Terkait Kasus 109 Ton Emas
Kejaksaan RI Periksa 2 Pejabat PT Antam Tbk Terkait Kasus 109 Ton Emas

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan telah menetapkan enam tersangka.

Baca Selengkapnya
Tiga Saksi PT Antam Diperiksa dalam Perkara Korupsi Emas Surabaya
Tiga Saksi PT Antam Diperiksa dalam Perkara Korupsi Emas Surabaya

Ketiga saksi tersebut diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Dalami Keterlibatan 3 Karyawan di Kasus Korupsi PT Timah Tbk
Kejagung Dalami Keterlibatan 3 Karyawan di Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 8 Saksi dari PT Antam Tbk Terkait Perkara 109 Ton Emas
Kejagung Periksa 8 Saksi dari PT Antam Tbk Terkait Perkara 109 Ton Emas

Delapan orang pihak PT Antam diperiksa sebagai saksi dalam perkara 109 ton emas ilegal.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Komoditas Timah

ALY sendiri merupakan staf PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan tambang tersangka HM, suami artis terkenal.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi PT Timah Tbk, Termasuk Aspri Artis SD Istri Tersangka HM
Kejaksaan RI Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi PT Timah Tbk, Termasuk Aspri Artis SD Istri Tersangka HM

Kapuspenkum menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi PT Timah Tbk
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi PT Timah Tbk

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan lima saksi itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan

Baca Selengkapnya
Komisaris PT SMS Jadi Tersangka Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam yang Rugikan Negara Rp234,5 Miliar
Komisaris PT SMS Jadi Tersangka Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam yang Rugikan Negara Rp234,5 Miliar

Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa Dirut PT Sulinggar Wirasta Terkait Korupsi PT Timah Tbk
Kejaksaan RI Periksa Dirut PT Sulinggar Wirasta Terkait Korupsi PT Timah Tbk

"Adapun saksi yang diperiksa berinisial FT selaku Direktur Utama PT Sulinggar Wirasta," kata Kapuspenkum.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Kasus Komoditi Emas, Salah Satunya Komite Audit PT Antam Tbk Periode 2015-2019
Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Kasus Komoditi Emas, Salah Satunya Komite Audit PT Antam Tbk Periode 2015-2019

JAM PIDSUS memeriksa 4 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Terbaru, sebanyak lima karyawan PT Timah Tbk diperiksa terkait kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 4 Saksi Korupsi Impor Gula PT SMIP, Termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal Dumai
Kejaksaan Periksa 4 Saksi Korupsi Impor Gula PT SMIP, Termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal Dumai

Dalam kasus ini. Tim Penyidik Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka.

Baca Selengkapnya