Better experience in portrait mode.
4 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Divonis 4 hingga 7 Tahun Penjara

4 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Divonis 4 hingga 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara, Senin 6 Mei 2024.

4 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Divonis 4 hingga 7 Tahun Penjara

Keempat terdakwa itu masing-masing Hendra Wijayanto, Andi Andriansyah, Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid, dan Terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra.


Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut putusan untuk masing-masing terdakwa:

1. Hendra Wijayanto diputus pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan.

2. Andi Andriansyah diputus pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.45.534.790.746,26 (empat puluh lima milyar lima ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah dan dua puluh enam sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

4 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Divonis 4 hingga 7 Tahun Penjara

3. Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid diputus pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

4. Rudy Hariyadi Tjandra diputus pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.83.429.136.592,58 (Delapan puluh tiga milyar empat ratus dua puluh sembilan juta seratus tiga puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah dan lima puluh delapan sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Sebelumnya, pada 25 April 2024, telah diputus 8 terdakwa di kasus yang sama, yang disidangkan JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca selengkapnya: 8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk Divonis, Windu Aji Sutanto Dihukum 8 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp135,8 Miliar

8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk Divonis,  Windu Aji Sutanto Dihukum 8 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp135,8 M
8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk Divonis, Windu Aji Sutanto Dihukum 8 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp135,8 M

Vonis untuk 8 terdakwa dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
JPU Pikir-Pikir Atas Putusan PT DKI untuk 4 Terdakwa Korupsi Ore Nikel PT Antam Tbk
JPU Pikir-Pikir Atas Putusan PT DKI untuk 4 Terdakwa Korupsi Ore Nikel PT Antam Tbk

PT DKI telah mengeluarkan putusan terhadap empat terdakwa kasus korupsi pertambangan nikel PT Antam Tbk.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tuntut 8 Terdakwa Kasus Nikel, Minta Windu Aji Sutanto Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp2 Triliun
Jaksa Tuntut 8 Terdakwa Kasus Nikel, Minta Windu Aji Sutanto Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp2 Triliun

JPU juga menuntut Windu Aji membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
JPU Kejati Sultra Pikir-Pikir Atas Putusan PT DKI dan PT Kendari Atas 9 Terdakwa Korupsi Ore Nikel PT Antam Tbk
JPU Kejati Sultra Pikir-Pikir Atas Putusan PT DKI dan PT Kendari Atas 9 Terdakwa Korupsi Ore Nikel PT Antam Tbk

Dalam putusan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tujuh terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi PT ABS ke Penuntut Umum Kejari Lahat
Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi PT ABS ke Penuntut Umum Kejari Lahat

Kejari Lahat menargetkan pelimpahan berkas dari enam tersangka dan seluruh barang bukti akan selesai pekan depan

Baca Selengkapnya
JPU Bacakan Dakwaan untuk 3 Terdakwa Kasus Timah
JPU Bacakan Dakwaan untuk 3 Terdakwa Kasus Timah

Dalam sidang kali ini, JPU membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa.

Baca Selengkapnya
Hasil Audit BPK Dugaan Korupsi Tambang Batubara di Sumsel, Kerugian Negara Rp488 Miliar
Hasil Audit BPK Dugaan Korupsi Tambang Batubara di Sumsel, Kerugian Negara Rp488 Miliar

Kasus pengelolaan tambang ini, menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara 2010–2014 di wilayah penambangan Provinsi Sumsel.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita 2 Konsesi Tambang Heru Hidayat, Terpidana Kasus ASABRI yang Rugikan Negara Rp22 Triliun
Kejagung Sita 2 Konsesi Tambang Heru Hidayat, Terpidana Kasus ASABRI yang Rugikan Negara Rp22 Triliun

Selain kedua objek sita tersebut, Tim Jaksa Eksekutor juga menyita 687.000.000 lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan Heru Hidayat.

Baca Selengkapnya
JPU Limpahkan Berkas Perkara Tiga Terdakwa Perkara Komoditas Timah, Termasuk Helena Crazy Rich PIK
JPU Limpahkan Berkas Perkara Tiga Terdakwa Perkara Komoditas Timah, Termasuk Helena Crazy Rich PIK

Tim JPU menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Timah
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Timah

Pemeriksaan 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 4 Pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Periksa 4 Pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung Terkait Kasus Korupsi Timah

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Timah, Salah Satunya Direktur CV Semar Jaya Perkasa
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Timah, Salah Satunya Direktur CV Semar Jaya Perkasa

Latar belakang kasus ini secara sederhana adalah mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta yang dilakukan secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Komoditas Timah yang Semula Rp271 Triliun Sekarang Jadi Rp300 Triliun
Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Komoditas Timah yang Semula Rp271 Triliun Sekarang Jadi Rp300 Triliun

Kejaksaan RI menerima hasil audit BPKP terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi PT Timah Tbk, Termasuk Aspri Artis SD Istri Tersangka HM
Kejaksaan RI Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi PT Timah Tbk, Termasuk Aspri Artis SD Istri Tersangka HM

Kapuspenkum menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 4 Saksi Kasus 109 Ton Emas, 2 di Antaranya Pejabat PT Antam Tbk
Kejaksaan Periksa 4 Saksi Kasus 109 Ton Emas, 2 di Antaranya Pejabat PT Antam Tbk

Keempat saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Negeri Jayawijaya Eksekusi Terpidana Korupsi Rp19 Miliar Henry Kusnohardjo
Kejaksaan Negeri Jayawijaya Eksekusi Terpidana Korupsi Rp19 Miliar Henry Kusnohardjo

Awalnya, Henry Kusnohardjo diputus bebas oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura. Namun MA mengabulkan banding Jaksa.

Baca Selengkapnya
Pimpin JPU di Sidang Perdana Kasus Korupsi PT ABS, Kajari Lahat Bongkar Aliran Dana Hingga Rp1,3 Miliar Lebih
Pimpin JPU di Sidang Perdana Kasus Korupsi PT ABS, Kajari Lahat Bongkar Aliran Dana Hingga Rp1,3 Miliar Lebih

Uang miliaran rupiah tersebut di antaranya mengalir kepada tiga mantan pejabat Distamben Lahat

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Tol Japek, Dua di Antaranya Eks Dirut PT Krakatau Steel
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Tol Japek, Dua di Antaranya Eks Dirut PT Krakatau Steel

Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru. Sementara empat etrdakwa telah divonis terkait kasus ini.

Baca Selengkapnya
3 Saksi Baru Diperiksa Terkait Kasus 109 Ton Emas PT Antam
3 Saksi Baru Diperiksa Terkait Kasus 109 Ton Emas PT Antam

Dalam kasus ini, Kejaksaan RI telah menetapkan 6 tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Tangkap PNS Buronan Kasus Korupsi Asal Kejari Binjai
Kejaksaan RI Tangkap PNS Buronan Kasus Korupsi Asal Kejari Binjai

Satgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.

Baca Selengkapnya
Terus Dalami Korupsi Timah, Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Baru
Terus Dalami Korupsi Timah, Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Baru

Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Komoditas Timah, Salah Satunya Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel
Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Komoditas Timah, Salah Satunya Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel

Hingga saat ini, sudah ada 21 tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi Perkara Komoditi Emas dengan Tersangka HN dkk
Kejagung Periksa 4 Saksi Perkara Komoditi Emas dengan Tersangka HN dkk

Para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 4 Saksi
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 4 Saksi

Sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 18 Maret 2024 mendatang

Baca Selengkapnya
Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Tol Cisumdawu yang Rugikan Negara Rp329 Miliar
Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Tol Cisumdawu yang Rugikan Negara Rp329 Miliar

Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkn lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisumdawu.

Baca Selengkapnya