

Laksamana Pertama TNI Effendy Maruapey resmi menjabat sebagai Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), menggantikan Laksamana Pertama TNI Farid Ma’ruf.
Dalam acara pelantikan di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung, Senin 13 Mei 2024, JAM-Pidmil Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit mengucapan terima kasih kepada Laksamana Pertama TNI Farid Ma’ruf.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Laksamana Pertama TNI Farid Ma’ruf atas pengabdian dan dedikasinya yang telah membawa kemajuan bagi organisasi JAM PIDMIL. Sekaligus, kami menyambut Laksamana Pertama TNI Effendy Maruapey yang akan melanjutkan perjuangan dan pembangunan yang telah dimulai,” ujar JAM-Pidmil.
JAM-Pidmil mengatakan bahwa mutasi dan promosi dalam suatu organisasi bukan hanya tentang pergantian posisi. Akan tetapi juga tentang penyegaran ide dan semangat baru, yang diharapkan dapat memperkuat tim serta mengakselerasi pencapaian tujuan organisasi.
Oleh sebab itu, JAM-Pidmil mengajak jajarannya untuk mendukung setiap pejabat yang mengemban amanah baru, termasuk kepada Direktur Penindakan yang hari ini dilantik.
ujar JAM-Pidmil.
JAM-Pidmil pun meminta Direktur Penindakan agar bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjaga komunikasi yang baik dengan semua pihak, dan terus meningkatkan kemampuan profesional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Selain itu, lanjut JAM-Pidmil, bergabungnya Laksamana Pratama TNI Effendy Maruapey diharapkan akan menambah kekuatan bagi kemajuan organisasi JAM-PIDMIL di masa mendatang.
JAM-Pidmil berpesan kepada Direktur Penindakan agar segera melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, berkoordinasi dan berkolaborasi dengan bidang-bidang terkait, menjaga dedikasi serta integritas, bekerja dengan cermat dan penuh kehati-hatian dalam menunaikan tugas.
pungkas JAM-Pidmil.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id