

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Manado, Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
DPO yang menjadi buronan selama 2 tahun itu menyerahkan diri ke Kantor Komisi Kejaksaan RI di Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan identitas terpidana yang diamankan Satgas SIRI Kejagung, yaitu terpidana Nina Muhammad (41) asal Manado.
Satgas SIRI mengamankan DPO tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 30/PID/2022/PT.MND tanggal 21 April 2022. Putusan itu menyatakan bahwa Terpidana Nina Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun amar putusannya adalah menyatakan bahwa terdakwa Nina Muhammad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik."
story.kejaksaan.go.id
Amar putusan itu juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Saat diamankan, Terpidana Nina Muhammad bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Manado," imbuh Kapuspenkum.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, mengungkapkan Nina Muhammad menyerahkan diri ke Komjak RI supaya pelaksanaan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Berita acara serah terima terpidana telah dilakukan oleh Komisi Kejaksaan RI dengan Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kantor Komisi Kejaksaan RI,” ucap Nurokhman.
Pihaknya berharap, Jaksa Eksekutor dapat menjalankan perintah pengadilan sesuai prosedur, sehingga yang bersangkutan mendapatkan perlakuan sebagai terpidana sebagaimana mestinya.
Melalui program Tabur Kejaksaan ini, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Putri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025
Baca SelengkapnyaBinsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaSalah satu buronan yang tertangkap merupakan terpidana dalam perkara penggelapan
Baca Selengkapnya"Semoga semangat transformasi ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan mewujudkan keadilan yang berkelanjutan".
Baca SelengkapnyaTerpidana divonis denda Rp 2 miliar dan pidana penjara 9 tahun
Baca SelengkapnyaKejati telah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh insan Adhyaksa di Kejati, NTT, Kejari, dan Cabang Kejati di wilayah hukumnya
Baca Selengkapnyaebanyak 300 pelari dari berbagai kalangan turut berpartisipasi, menjadikan kegiatan ini sebagai simbol solidaritas dalam mendukung gerakan anti korupsi.
Baca SelengkapnyaDengan modal Rp50 juta dari Desa Geulanggang Kulam, budidaya jamur tiram diperkirakan dapat menghasilkan Rp 180 juta dalam waktu 6 bulan
Baca SelengkapnyaAcara ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wakil Pimpinan KPK Johanis Tanak, Para Jaksa Agung Muda.
Baca SelengkapnyaPeresmian gedung baru ini menandai kemajuan yang signifikan, serta simbol komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas lebih baik.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id