

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Manado, Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
DPO yang menjadi buronan selama 2 tahun itu menyerahkan diri ke Kantor Komisi Kejaksaan RI di Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan identitas terpidana yang diamankan Satgas SIRI Kejagung, yaitu terpidana Nina Muhammad (41) asal Manado.
Satgas SIRI mengamankan DPO tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 30/PID/2022/PT.MND tanggal 21 April 2022. Putusan itu menyatakan bahwa Terpidana Nina Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun amar putusannya adalah menyatakan bahwa terdakwa Nina Muhammad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik."
story.kejaksaan.go.id
Amar putusan itu juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Saat diamankan, Terpidana Nina Muhammad bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Manado," imbuh Kapuspenkum.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, mengungkapkan Nina Muhammad menyerahkan diri ke Komjak RI supaya pelaksanaan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Berita acara serah terima terpidana telah dilakukan oleh Komisi Kejaksaan RI dengan Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kantor Komisi Kejaksaan RI,” ucap Nurokhman.
Pihaknya berharap, Jaksa Eksekutor dapat menjalankan perintah pengadilan sesuai prosedur, sehingga yang bersangkutan mendapatkan perlakuan sebagai terpidana sebagaimana mestinya.
Melalui program Tabur Kejaksaan ini, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Kejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaSalah satu buronan yang tertangkap merupakan terpidana dalam perkara penggelapan
Baca Selengkapnya"Semoga semangat transformasi ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan mewujudkan keadilan yang berkelanjutan".
Baca SelengkapnyaTerpidana divonis denda Rp 2 miliar dan pidana penjara 9 tahun
Baca SelengkapnyaKejati telah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh insan Adhyaksa di Kejati, NTT, Kejari, dan Cabang Kejati di wilayah hukumnya
Baca Selengkapnyaebanyak 300 pelari dari berbagai kalangan turut berpartisipasi, menjadikan kegiatan ini sebagai simbol solidaritas dalam mendukung gerakan anti korupsi.
Baca SelengkapnyaDengan modal Rp50 juta dari Desa Geulanggang Kulam, budidaya jamur tiram diperkirakan dapat menghasilkan Rp 180 juta dalam waktu 6 bulan
Baca SelengkapnyaAcara ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wakil Pimpinan KPK Johanis Tanak, Para Jaksa Agung Muda.
Baca SelengkapnyaPeresmian gedung baru ini menandai kemajuan yang signifikan, serta simbol komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas lebih baik.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Tersangka HB dilakukan di Bekasi atas kerja sama Satgas SIRI Kejagung, Kejati Sulsel, dan Kejari Pinrang
Baca SelengkapnyaEvent lari hasil kolaborasi dengan Discovery Mall Bali ini bakal berlangsung akhir pekan ini
Baca SelengkapnyaAcara ini relevan di tengah tantangan ekonomi yang sedang dihadapi, terutama akibat penurunan daya beli yang disebabkan oleh deflasi selama lima bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Rina Virawati memberikan sepatu kepada peserta CPNS.
Baca SelengkapnyaAjang olahraga ini merupakan bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-49 Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI
Baca SelengkapnyaKlinik Adhyaksa Pratama menyediakan layanan medis umum, pemeriksaan gigi, serta layanan kebidanan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar rakyat senilai Rp3,035 miliar
Baca SelengkapnyaTersangka yang masuk DPO ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis, 3 Oktober 2024
Baca Selengkapnyapengadilan menetapkan terpidana didakwa pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaTentunya melalui pendekatan materi yang disesuaikan dengan usia anak-anak. Dan pastinya jadi menyenangkan.
Baca SelengkapnyaPelaku meminta agar menyisihkan keuntungan e-Warung sebesar Rp2.000 per KPM sejak Januari 2020-Juni 2021
Baca SelengkapnyaPara mahasiswa merasa sangat beruntung dapat belajar langsung dari seorang praktisi hukum yang berpengalaman dalam bidang pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaDPO Guntual S.H., diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2022 hingga 2024, korban dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar.
Baca SelengkapnyaJK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya bersikap kooperatif
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id