

Kejaksaan Agung setujui usulan penghentian penuntutan perkara penadahan pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) merestui usulan penghentian penuntutan perkara penadahan pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau agar diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Selasa 17 September 2024.
Penghentian penuntutan tersebut setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Kasi Oharda pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Marthyn Luther, S.H., M.H., serta diikuti secara Virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H dan Kasi Pidum Batam menggelar ekspose perkaranya secara online dari Ruang Vicon Lt. 2 Kejati Kepri kepada Jampidum Kejagung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.
Bahwa perkara yang diajukan RJ tersebut atas nama Tersangka SYAFRIAN DONI Als DONI Bin SYAFRIZAL melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Batam telah memenuhi syarat untuk diusulkan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.
Proses perdamaian disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, Tim Penyidik, Tokoh Masyarakat, Jaksa Fasilitator RJ dan Kajari Batam
JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id