

Kejaksaan Agung setujui usulan penghentian penuntutan perkara penadahan pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) merestui usulan penghentian penuntutan perkara penadahan pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau agar diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Selasa 17 September 2024.
Penghentian penuntutan tersebut setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Kasi Oharda pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Marthyn Luther, S.H., M.H., serta diikuti secara Virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H dan Kasi Pidum Batam menggelar ekspose perkaranya secara online dari Ruang Vicon Lt. 2 Kejati Kepri kepada Jampidum Kejagung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.
Bahwa perkara yang diajukan RJ tersebut atas nama Tersangka SYAFRIAN DONI Als DONI Bin SYAFRIZAL melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Batam telah memenuhi syarat untuk diusulkan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.
Proses perdamaian disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, Tim Penyidik, Tokoh Masyarakat, Jaksa Fasilitator RJ dan Kajari Batam
Sang anak mengancam akan membunuh ayahnya setelah tak terima ditegur.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaPara Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice tersebut diajukan oleh 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan satu cabang Kejari.
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaMAKI menilai salah satu lembaga penegak hukum jarang melakukan OTT namun sekalinya digelar menemukan barang bukti Rp1 triliun
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaPermohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id