

Jaksa Agung melalui Plt. Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika, Rabu 22 Mei 2024.
Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut disetujui oleh Plt. Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, adalah karena:
Wakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id