

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI (JAM-Pidum Kejagung) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Perkara yang menjerat para seputar kasus pencurian dan penggelapan.
Persetujuan permohonan keadilan restoratif yang diajukan 4 Kejaksaan Negeri (Kejari) tersebut diberikan JAM-Pidum dalam ekspos virtual yang berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024.
ujar JAM-Pidum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan salah satu perkara yang disetujui tersebut adalah kasus pencurian dengan tersangka Rizki Adhe Putra yang diajukan Kejari Lahat.
Usai menyerahkan ponsel untuk diperbaiki, tersangka lalu membawa handphone miklik korban yang digunakannya untuk keperluan mencari pekerjaan.
Perbuatan tersangka Rizki Adhe akhirnya terbongkar setelah yang bersangkutan ditangkap oleh anggota kepolisian.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H. dan Kasi Pidum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H. serta Jaksa Fasilitator Wulan Sari, S.H. dan Pratiwi Muda Puteri, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Usai tercapai kesepakatan perdamaian di antara tersangka dan korban, Kepala Kejari Lahat mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, S.H., M.H. yang sependapat dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum.
Selain perkara Rizki Adhe, tiga perkara lain yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme restorative justice adalah:
Menurut Kapuspenkum, persetujuan restorative justice diberikan JAM-Pidum untuk empat perkara tersebut berdasarkan kepada 9 alasan.
Adapun alasan itu adalah telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain itu, alasan lainnya adalah proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; pihak yang bersengketa setuju tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan; pertimbangan psikologis; dan masyarakat merespons positif.
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id