Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep N Mulyana menyetujui 25 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (Keadilan Restoratif). Permohonan 25 perkara tersebut diajukan oleh 23 Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuskenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan persetujuan tersebut diberikan JAM-Pidum Kejagung dalam ekspose virtual yang berlangsung pada Selasa, 26 November 2024.
Dalam pengarahannya, JAM-Pidum meminta para Kepala Kejari dan Kepala Cabang Kejari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Penuntutan perkara yang dihentikan di antaranya terkait kasus penadahan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penganiayaan, lalu lintas dan angkutan jalan, perlindungan anak, pencurian, sampai penggelapan dalam keluarga.
Salah satu kasus yang dihentikan penuntutannya melalui mekanisme restorative justice adalah perkara yang diajukan Kejari Jayawijaya dengan tersangka Yance Jogoya. Tersangka sebelumnya disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.
Kejadian bermula saat Yance ditawari sebuah ponsel seharga Rp500 ribu oleh seseorang yang tak dikenal di sebuah lapak jual beli HP bekas di Pasar Sinakma. Tersangka menawar ponsel tersebut Rp250 ribu karena kondisinya sudah mengalami kerusakan berupa bagian kaca dan casing yang sudah pecah.
Tawaran Yance diterima oleh penjual yang langsung pergi setelah menerima uang Rp250 ribu.
Usai membeli HP tersebut, Yance memperbaiki kerusakan dengan membayar uang Rp250 ribu.
Belakangan diketahui HP yang dibeli Yance merupakan ponsel curian dari Muh Fajar Ramadhan yang mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal di tempat wisata Walesi Wamena. Korban selanjutnya melaporkan perbuatan penganiayaan pada 15 September 2024 dan pencurian HP tersebut ke Polres Jayawijaya.
Tersangka Yance ditangkap setelah tim Resmob Reskrim Polres Jayawijaya melakukan penyelidikan kasus pencurian dibantu seorang saksi bernama Tantan Hidayat. Keberadaan ponsel diketahui setelah Tanda mencoba menghubungi nomor telepon dari HP milik korban yang dijawab oleh tersangka.
Mengetahui keberadaan ponsel tersebut, Tantan menyamar sebagai pegawai kargi dan meminta tersangka datang ke kantor kargo di Bandara Wamena. Saat tiba di lokasi, Tim Resmob Reskrim melihat tersangka dan selanjutnya melakukan proses pemeriksaan.
Selain kasus Yance Jogoya, 24 perkara lain yang disetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah:
1. Tersangka Salmon Saroy Kejaksaan Negeri Manokrawi, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2. Tersangka Everd Roys Ndoen dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Febianus Pereira dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Ferdianto Sulla alias Tommi dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Silvester Saka dari Kejaksaan Negeri Negeri Sikka, yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo..Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
6. Tersangka Patrisius Tuga Serang dari Kejaksaan Negeri Ngada, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7. Tersangka Fitriah als Fit binti Muhir dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Junaidi dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Muhammad Harun Hambali alias Ham dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
10. Tersangka La Aldy alias Aldy dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka Dadang Ara bin Yono dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
12. Tersangka Junaedi alias Juned dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
13. Tersangka Muhammad Fauzan Hardian alias Ojan bin Hardi Sony dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Tentang Penganiayaan
14. Tersangka Hasan Basri bin Husin Zen dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
15. Tersangka Nurwandi bin H. Malik dari Kejaksaan Negeri Lebak, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
16. Tersangka Uhroni bin (Alm) Amin dari Kejaksaan Negeri Serang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
17. Tersangka Maskuri bin (Alm) Mas’udi dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
18. Tersangka Saemuri bin Man Dikromo dari Kejaksaan Negeri Boyolali, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
19. Tersangka Dwi Setiyawan alias Iwan bin Suwardi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
20. Tersangka Triyadi bin Tasmaja dari Kejaksaan Negeri Wonosobo, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
21. Tersangka Lucky Eka Yaputra anak dari Want Jik dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan dalam Keluarga.
22. Tersangka Julius Andese bin Hendra Gunawan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
23. Tersangka Misfan bin Miswan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.
24. Tersangka Ewilter Panjaitan als Panjaitan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan Persetujuan Restorative Justice
Dalam memberikan persetujuan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, JAM-Pidum memperhatikan 9 alasan yaitu telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, dan adanya respon positif dari masyarakat.
- editor
Berikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:
Baca SelengkapnyaPlt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ.
Baca SelengkapnyaAlasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan
Baca SelengkapnyaBerikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaAdapun 21 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan perkara-perkara ini diberikan dengan berbagai pertimbangan.
Baca SelengkapnyaPenuntutan perkara para tersangka ini dihentikan dengan berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka
Baca Selengkapnya11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaProf. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 29 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Baca SelengkapnyaBerikut 5 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Abdillah Nasir Al Amri dari Kejaksaan Negeri Palu.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 16 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Ini daftarnya kasusnya.
Baca Selengkapnyakeadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa
Baca SelengkapnyaJaksa Agung RI menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, perkara yang distop penuntutannya oleh jaksa, yakni penadahan dan penggelapan
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaDari enam perkara yang diajukan sebanyak lima perkara terkait kasus penganiayaan dan satu perkara penadahan
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan.
Baca Selengkapnya