

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024 berinisial NW sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Pemeriksaan terhadap saksi NW dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung di Jakarta pada Selasa, 6 Mei 2025.
Diketahui, posisi Dirut PT Pertamina (Persero) pada periode 2018-2024 dijabat oleh Nicke Widyawati. Posisi perempuan kelahiran Tasikmalaya sebagai Dirut Pertamina diganti oleh Kementerian BUMN pada 4 November 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulisnya menyampaikan tim jaksa penyidik JAM PIDSUS hari ini melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi termasuk NW.
ujar Kapuspenkum.
Selain NW, Kejagung juga memeriksa saksi seorang Dirtu dari anak usaha PT Pertamina. Saksi tersebut berinisial MA selaku Dirut PT Pertamina EP Cepu.
Saksi lainnya dari anak usaha Pertamina yang diperiksa Kejagung adalah HASM selaku VP VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021-2023. Dua saksi lainnya berasal dari PT Pertamina Patra Niaga (PPN) yaitu EAA selaku Manager Mining tahun 2018-2020 dan
HA selaku Manager Non-Mining tahun 2018-2020.
Berbeda dari pemeriksaan yang menghadirkan banyak saksi dari PT Pertamina dan anak usahanya, kali ini jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan Migas swasta.
Para saksi tersebut adalah ISK selaku Direktur PT Bumi Siak Pusako, ME selaku Division Head Integrated Fuel Supply Chain PT Adaro Minerals, dan
MHN dari PT Trafigura.
Turut diperiksa sebagai saksi Kejagung adalah IM selaku Oil Commercia International Manager Medco E&P Indonesia, WWN selaku Manager Field Operations Petronas Carigali Ketapang Ltd, dan FM dari PT British Petroleum.
"12 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF dkk,"
ujar Kapuspenkum.
Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaJAM-Intel meminta seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman terkait pengawasan perizinan
Baca SelengkapnyaCapaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca Selengkapnya"Memang saya wajah sangar, tapi saya halus," kata Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaPesan itu disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat menerima audiensi Kompas Gramedia Group (KG Media) di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id