

Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan seorang buronan bernama Ryan Richie Mokoginta yang masuk dalam Daftar Pencarioan Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) pada Rabu, 2 Juli 2025.
Buronan yang sebelumnya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNSO itu diamankan di Jl. Nolokla, Kecamatan Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Ryan Richie Mokoginta adalah Terdakwa perkara narkotika yang didakwa dengan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.
Puspenkum Kejagung
Upaya pelarian Ryan dilakukan pada Oktober 2021 lalu. Aksinya berawal ketika terdakwa dinyatakan terserang penyakit Covid-19 saat dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Karena kondisi sakitnya tersebut, Terdakwa diputuskan dipindahkan ke rumah singgah tahanan Kota Manado. Pada saat itulah Terdakwa melarikan diri.
Dengan pengamanan yang dilakukan setelah buron hampir selama 4 tahun, Terdakwa selanjutnya akan dititipkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua untuk kemudian ditindaklanjuti.
Kapuspenkum kembali menegaskan imbauan Jaksa Agung kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jaksa Agung juga telah meminta eminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Capaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id