

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima penghargaan dari Detikcom Awards 2023 sebagai Tokoh Restorative Justice. Acara penghargaan yang bertajuk Adapt and Transform for an Era of Change tersebut diselenggarakan di The Westin Jakarta pada Kamis 21 September 2023.
“Terima kasih atas penghargaan yang diberikan, sesungguhnya ini adalah keberhasilan bagi para Jaksa di daerah. Tentunya penghargaan ini adalah hadiah bagi seluruh Jaksa di Indonesia,”
ujar Jaksa Agung.
Penghargaan tersebut diberikan berkat inovasi dan alternatif penegakan hukum yang bersifat humanis, salah satunya melalui konsep Restorative Justice yang lebih mengedepankan konsep pemulihan dibandingkan pembalasan.
Dalam berbagai kesempatan juga, Jaksa Agung telah mengupas mengenai prinsip Restorative Justice antara lain merehabilitasi kerugian korban, mengutamakan kepentingan korban, Restorative Justice sebagai solusi penyelesaian perkara di luar pengadilan dan penekan resistensi di masyarakat, serta Jaksa sebagai mediator atau fasilitator mediasi sehingga tercipta win win solution antara pelaku dan korban.
Perlu diketahui, Restorative Justice sebagai bentuk pelaksanaan asas Dominus Litis merupakan kewenangan Penuntut Umum dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan secara formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 139 KUHAP jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerapkannya dengan menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sementara dalam hal pemberantasan korupsi, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyusun paradigma baru yakni penindakan korupsi tidak hanya sebatas pemidanaan bagi koruptor, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id