Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) mengimbau masyarakat melihat secara utuh dan tidak sepotong-potong unggahan viral di media sosial mengenai jaksa atas nama Jovi Andrea Bachtiar, SH. Kejagung memastikan tidak pernah melakukan upaya kriminalisasi terhadap pegawai.
"Yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya," ujar Kepala Puspenkum Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 14 November 2024.
Menurut Kapuspenkum, jaksa Jovi Andrea mencoba membelokkan isu yang sebenarnya sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di media sosial.
Kapuspenkum menjelaskan dua persoalan menyangkut jaksa Jovi Andrea yang dihadapinya berupa perkara pidana dan hukuman disiplin PNS.
"Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari," ungkap Kapuspenkum.
Diketahui saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, S.H sebagai terdakwa sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel). Perbuatan yang dituduhkan ke yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Nella Marsella, seorang PNS di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel.
Unggahan tersebut dibuat pada 14 Mei 2024 di platform Instagram yang kemudian kembali membuat enam unggahan di TikTok yang berisi konten menyerang kehormatan korban Nella Marsella.
"Dalam kurun waktu tersebut, yang bersangkutan tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu dan dilecehkan kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel," ujar Kapuspenkum.
Isi dari konten unggahan berupa kata-kata yang tidak senonoh menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan dengan kekasihnya padahal informasi itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan.
Setelah polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan menjalani tahanan, Jaksa Jovi Andrea diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain melakukan tindak pidana ITE, lanjuta Kapuspenkum, yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena tidak masuk kantor selama 29 hari tanpa alasan yang sah/jelas.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebelum upaya penegakan hukum, Kapuspenkum mengatakan Kejaksaan sudah melakukan upaya pembinaan dan mediasi.
"Namun Jaksa Jovi Andrea selalu mengalihkan isu dengan topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran," ungkap Kapuspenkum yang turut menyertakan tangkapan layar dari postingan yang dibuat jaksa JOvi terhadap korban Nella Marsella.
- editor
JAM-Intelijen meminta jajaran kejaksaan di seluruh daerah untuk menjaga citra institusi.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel meluruskan isu yang berkembang di media yang menggambarkan adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Surabaya, Akhmad Muzakki akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menilai putusan Majelis Hakim sangat sumir dan tidak beralasan.
Baca SelengkapnyaTersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut adalah Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo.
Baca SelengkapnyaDW sudah beberapa hari tidak masuk kerja tanpa seizin atasan.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan, Goei Andriyanto telah buron sejak tahun 2009
Baca SelengkapnyaKasi Penkum Kejati Maluku mengklarifikasi pemberitaan yang menuding institusinya bertindak tidak profesional dalam penegakan hukum
Baca SelengkapnyaIa menyebut, kejaksaan RI membutuhkan jaksa-jaksa yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki integritas.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Jakarta Suparji Ahmad mensinyalir ada upaya untuk mengadu domba lembaga pemberantasan korupsi
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca SelengkapnyaIni adalah serangan balik koruptor (corruptor fight back) dengan mengadu domba antar penegak hukum.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat 5 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, didampingi Asisten Pembinaan memberikan Pembekalan kepada CPNS se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaNegara sesungguhnya mempunyai kewajiban untuk mengakui, menjamin, dan melindungi warga negaranya dalam hal kepastian dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu tersangka Johan Pratama alias Johan bin Alimudin
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaDPO tindak pidana penipuan itu diamankan Kejaksaan di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Dani Angga Bayu Sapseta
Baca SelengkapnyaPerlu pencermatan agar mencegah Jaksa terkena sanksi ganda dari PP Disiplin PNS dan Rancangan Peraturan Kejaksaan ini.
Baca SelengkapnyaHal itu terkait upaya menjaga marwah kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum terkait proses pemilu.
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaPersidangan akan dilanjutkan kembali pada Kamis 14 November 2024, dengan agenda sidang pembelaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa Supriyani.
Baca SelengkapnyaPasca kejadian itu, pihak JAM-Pidsus membawa penguntit tersebut ke kantor Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaUntuk mempercepat proses penyidikan, tersangka akan ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Manokwari selama 20 hari ke depan.
Baca Selengkapnya