Kejaksaan Agung RI (Kejagung) berkomitmen untuk memastikan hukum tidak hanya hadir sebagai alat penegakan hukum melainkan juga sebagai akselerator pembangunan nasional. Komitmen itu juga akan menjalankan peran hukum mendukung tata kelola sektor pertambangan yang berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Agus Sahat S.T. Lumbon Gaol, S.H., M.H. saat menghadiri acara “The Governance and Finance: Supporting Exploration, Value-Added Processing, and Mining in Indonesia's Future” di Hotel Mulia, Jakarta, pada Rabu 4 Desember 2024.
Menurut Agus Sahat, sumber daya mineral seperti nikel, bauksit, emas, dan batubara adalah modal strategis bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
"Namun, pemanfaatannya harus didasarkan pada prinsip hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan untuk memastikan dampak positif jangka panjang,”
ujar Direktur D JAM-Pidum.
5 Pandangan Kejaksaan
Pada acara tersebut, Direktur D memaparkan lima pokok pandangan tata kelola sektor pertambangan yang berkelanjutan. Poin pertama adalah pentingnya pemanfaatan teknologi dalam eksplorasi meningkatkan efisiensi tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan.
Beberapa teknologi yang bisa diterapkan seperti penggunaan teknologi modern drone, analisis data spasial, dan pemodelan geologi 3D.
Hal kedua adalah hilirisasi untuk nilai tambah. Proses hilirisasi seperti pengolahan nikel untuk baterai kendaraan listrik, ujar Direktur D, merupakan salah satu langkah penting untuk menciptakan nilai tambah dan mendukung transisi energi global.
Khusus di bidang hukum, Agus Sahat mengatakan perlu adabta kerangka regulasi dan penegakan hukum. Kerangka hukum yang kuat diperlukan untuk mendukung keberlanjutan sektor pertambangan.
Sementara penegakan hukum tegas terhadap illegal mining menjadi prioritas dengan menggunakan pendekatan multidoor yang mengintegrasikan sanksi pidana, administratif, dan perdata
Dalam menjalankan tugas tersebut, Direktur D menyatakan pendekatan humanis dan responsif sangat diperlukan. Hal tersebut dibarengi dengan pendekatan yang berorientasi pada pemulihan kerugian akibat pelanggaran di sektor pertambangan, termasuk penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terakhir, Kejagung menilai upaya menciptakan tata kelola sektor pertambangan bisa dilakukan dengan adanya kolaborasi dan pendidikan hukum.
"Kejaksaan berkomitmen mendukung kolaborasi antarinstansi serta program edukasi hukum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi,"
ujar Direktur D.
Sebagai rekomendasi, Direktur D menyerukan penguatan regulasi, integrasi kebijakan lintas sektor, dan investasi dalam teknologi serta sumber daya manusia untuk memastikan daya saing global sektor pertambangan Indonesia.
“Dengan tata kelola yang baik dan pendekatan hukum yang progresif, sektor pertambangan dapat menjadi motor penggerak pembangunan nasional yang berkelanjutan,”
ujar Agus Sahat.
- editor
kerjasama yang dilakukan MIND ID mencakup mitigasi risiko hukum, optimalisasi business judgment rule, serta perlindungan data pribadi
Baca SelengkapnyaDengan pendekatan multidoor diharapkan menimbulkan efek jera kepada para pelaku serta mendukung keberlangsungan lingkungan
Baca SelengkapnyaTak hanya proyek fisik, kerja sama dilakukan dalam bentuk tata kelola pertambangan mineral dan batubara
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen menyampaikan bahwa pertambangan timah merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaKomisi Kejaksaan menyatakan bangga dengan gerak cepat tersebut.
Baca SelengkapnyaIndonesia diketahui menempati peringkat kedua di dunia dalam skema penipuan aset kripto pada tahun 2019
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual mengapresiasi kerja keras insan Adhyaksa dalam lima tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaKomitmen tersebut disampaikan JAM-Pidum Kejaksaan Agung saat menerima audiensi Dirjen PP Kemenkumham.
Baca SelengkapnyaKerja sama ini merupakan salah satu upaya menjalankan blue print Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mendorong Kejaksaan untuk melakukan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaSebagai realisasinya, beberapa kegiatan telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.
Baca SelengkapnyaMengacu RPJPN 2024-2025, tiga arah yang hendak dicapai Kejaksaan yaitu Deffered Prosecution Agreement, Single Prosecution System, dan Advocaat General
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus) mengharapkan ada pendidikan untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara di daerah.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat terus dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung Sunarta mewakili Jaksa Agung menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Baca SelengkapnyaTahun ini merupakan tahun transisi peringatan HBA.
Baca SelengkapnyaAgus Salim mengatakan, kunjungan kerja dalam rangka optimalisasi hilirisasi produk kelautan dan perikanan guna mewujudkan ekonomi biru
Baca SelengkapnyaSmelter yang disita dan dititipkan pada Kementerian BUMN itu masing-masing milik PT SIP, PT VIP, PT Tinindo, PT SBS, dan PT RBT.
Baca SelengkapnyaPertemuan ini diharapkan menjadi kolaborasi berkelanjutan demi mewujudkan transformasi digital dalam sistem peradilan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKomisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan Agung untuk menjadi 'panglima' penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaTujuh Perintah Harian ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin membuka dan memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaSistem penegakan hukum di Indonesia harus bermetamorfosis mulai dari sekarang untuk menjadi penegakan hukum modern.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen hadir untuk menjadi keynote speaker pada acara Kick Off kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung di lingkungan PT PLN (Persero).
Baca Selengkapnya