

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 pegawai Kantor Hukum Kantor Hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) sebagai saksi terkait perkara tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara.
Enam saksi tersebut diperiksa Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung di Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.
Kejaksaan.go.id
Menurut Kapuspenkum, keenam saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan tersangka JS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam tiga perkara tindak pidana korupsi.
Ketiga perkara itu adalah tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015-2023,
Satu perkara lainnya adalah serta dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 sampai dengan April 2022.
Adapun para saksi yang diperiksa selak,u karyawan kantor hukum AALF tersebut adalah inisial IK, MKM, HSKN, TCL, FS, dan RZK.
Diketahui Kejagung belum lama ini telah menetapkan tersangka baru yang diduga berperan selaku pemimpin cyber army yang berusaha merintangan penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan.
"Tim penyidik pada JAM PIDSUS menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 orang tersangka yaitu Tersangka MAM," ujar Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar dalam keterangan pers, di Gedung JAM PIDSUS Kejagung, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025 lalu.
Abdul Qohar menjelaskan, Tersangka MAM sebagai ketua Cyber Army diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Tersangka MS, Tersangka JS, dan Tersangka TB untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan tiga perkara dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan.
Menurut Dirdik JAMPIDSUS, Tersangka MAM dan TB bersepakat dengan Tersangka MS dan Tersangka JS untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudukan Kejagung yang sedang menangani ketiga perkara tersebut. Berita dan konten tersebut selanjutnya dipublikasikan oleh Tersangka MAM dan TB melalu media sosial.
Narasi dari konten tersebut dibuat oleh Tersangka MS dan Tersangka JS yang salah satunya berisi tentang kekeliruan perhitungan kerugian negara dalam perkara yang ditangani Kejagung.
Dalam menjalankan aksinya, Tersangka MAM dan Tersangka MS bersepakat untuk membentuk tim cyber army berisi lima kelompok menggunakan kode nama Mustafa dengan jumlah sekitar 150 buzzer.
Ratusan buzzer tersebut direkrut untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita dan konten yang dibuat tersangka TB. Honor setiap Buzzer yang bekerja untuk tersangka MAM sebesar Rp1,5 juta.
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga menemukan fakta Tersangka MAM merusak serta menghilangkan barang bukti berupa handphone berisi percakapannya dengan Tersangka MS dan Tersangka JS. Ponsel itu berisi video, konten negatif termasuk mengerahkan 150 buzzer untuk meramaikan konten yang dibuatnya bersama Tersangka TB.
Dari perbuatannya tersebut, Tersangka MAM memperoleh dua kali pembayaran dengan total mencapai 864,5 juta. Honor pertama senilai Rp697,5 juta dibayarkan Tersangka MS melalui pegawai bagian keuangan kantor hukum AALF.
Sedangkan pembayaran kedua diserahkan uang senilai Rp167 juta melalui kurir di Kantor Hukum AALF berinisial RKY.
Seluruh tindakan yang dilakukan Tersangka MAM, MS, JS, dan TB untuk membentuk opini negatif bagi Penyidik dan Penuntut Umum Kejaksaan Agung serta Pimpinan Kejaksaan Agung dalam penanganan tiga perkara tersebut kepada masyarakat dan mempengaruhi pembuktian perkara dipersidangan.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id