U.S. Department of Justice, Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, and Training (USDOJ OPDAT) bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyelenggarakan Lokakarya, Senin 15 Juli sampai dengan Kamis 18 Juli 2024.
Acara yang digelar di St. Regis Hotel, Jakarta, tersebut mengusung tema Penelusuran Aset, Pemulihan Aset, dan Perampasan Aset.
USDOJ OPDAT dan Kejaksaan RI telah lama menjalin kerja sama melalui pelatihan, studi banding, dan menjadi narasumber. Tidak hanya perihal tindak pidana korupsi tetapi juga pemulihan aset, perdagangan orang, digital evidence, cybercrime, dan sebagainya. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung penegakan hukum di Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan Lokakarya ini diselenggarakan berdasarkan surat undangan USDOJ OPDAT Nomor: L075/TP/USDOJ-OPDAT/V/2024 tanggal 10 Mei 2024 yang mengundang Badan Pemulihan Aset untuk menghadiri lokakarya.
Menurutnya surat undangan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terbina antara Badan Pemulihan Aset dan USDOJ OPDAT.
Kapuspenkum menjelaskan, kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset, Emilwan Ridwan, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mungki Hadipratikto, dan Penasihat Hukum Tetap (RLA) USDOJ OPDAT pada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Tomika Patterson.
Dua puluh orang jaksa pada Badan Pemulihan Aset pun mendapatkan kesempatan untuk mengikuti lokakarya tersebut.
"Adapun pelaksanaan lokakarya ini diisi oleh pemaparan dari narasumber dan sesi diskusi panel. Para narasumber dan panelis yang dihadirkan tersebut berasal dari berbagai instansi seperti Kejaksaan, KPK, PPTATK, Kementerian Keuangan, USDOJ-OPDAT, AUSA-MLARS, FBI, ICITAP, IRS-CI, USMS, dan OIA,"
ujar Kapuspenkum.
Dengan dilaksanakannya lokakarya ini, pihaknya berharap dapat meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan kapasitas Para Jaksa pada Badan Pemulihan Aset untuk melakukan penelusuran aset, penyitaan aset kripto, perampasan aset, pemeliharaan aset yang komplek, dan pengembalian aset yang berada di luar negeri melalui kerjasama internasional.
Selain itu, Kepala Pemulihan Aset berharap agar kerjasama yang terjalin dengan USDOJ OPDAT dapat terus terlaksana. Tidak hanya dalam pelatihan tetapi juga dalam rangka melakukan pemulihan aset dan pengembalian aset Indonesia yang ada di Amerika Serikat.
- Arini Saadah
Kepala Pusat Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan menjadi pemateri dalam pelatihan tersebut.
Baca SelengkapnyaBappebti dan OJK nantinya akan ikut dalam penyerahan barang bukti kripto yang diserahkan oleh Penyidik
Baca SelengkapnyaKolaborasi penanganan kasus yang melibatkan barang bukti kripto penting dilakukan kedua lembaga. Terlebih penggunaan mata uang digital tersebut semakin marak.
Baca SelengkapnyaSinergi Kejaksaan dan OJK dapat mendorong penguatan dan penegakan hukum yang efektif serta turut berkontribusi mendorong pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen: Strategi Penelusuran Aset Tindak Pidana Membutuhkan Optimalisasi Fungsi Unit Intelijen
Baca SelengkapnyaSeperti ini tantangan dan perkembangan dalam penanganan perkara koneksitas.
Baca SelengkapnyaAgar lebih optimal, instrumen pidana yang digunakan adalah mendorong pembuktian unsur yang merugikan perekonomian negara, mendorong penggunaan pasal TPPU
Baca SelengkapnyaBadan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mendapat apresiasi oleh Presidensi dan Sekretariat ARIN-AP karena dinilai sangat aktif dalam keanggotaanya selama ini
Baca SelengkapnyaKejaksaan Republik Indonesia berpartisipasi pada Pertemuan Sesi ke-33 the Commission on Crime Prevention and Criminal Justice di Austria.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin melantik Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset pertama.
Baca SelengkapnyaSeleksi diikuti oleh Sebanyak 130 jaksa yang akan disaring untuk dicari 30 jaksa terbaik
Baca SelengkapnyaKunjungan kali ini dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Bernadeta Maria Erna Elastiyani.
Baca SelengkapnyaKejaksaan melalui Biro hukum dan Hubungan Luar Negeri sedang menyusun pedoman tentang penanganan aset kripto dalam perkara pidana.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung dan Menpan RB membahas pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian.
Baca Selengkapnyakeberadaan Badan Pemulihan Aset dapat dimanfaatkan oleh BUMN atau BUMD serta pemerintah untuk berkolaborasi dalam penyelesaian dan pemulihan aset-aset negara.
Baca SelengkapnyaNarasumber pada program tahunan ini adalah Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok Virgaliano Nahan, S.H., LL.M
Baca SelengkapnyaSosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tugas dan fungsi JAMPIDMIL serta sinergitas penanganan eksekusi perkara koneksitas yang inkracht.
Baca SelengkapnyaProgram RJ Multi Guna diharapkan bisa membantu pelaku tindak pidana yang kasusnya dihentikan lewat restorative justice bisa kembali berdaya
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil menuturkan Kejaksaan merupakan satu-satunya badan yang berwenang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Baca SelengkapnyaDari tahun 2009 hingga 2019, Indonesia kehilangan sekitar 182.091 hektar mangrove. Ini menunjukkan perlunya upaya konservasi dan pengelolaan yang berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI melalui JAM PIDSUS telah menyetorkan Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,78 triliun.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini ditujukan untuk mempersiapkan jaksa-jaksa yang memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menangani Tindak Pidana Teroris.
Baca SelengkapnyaAudiensi ini dalam rangka silaturahmi dan peningkatan koordinasi LPSK dengan Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaPelatihan ini diikuti perwakilan dari Kejaksaan Tinggi seluruh daerah, yang menjadi pionir dalam implementasi perlindungan data di masing-masing wilayah.
Baca SelengkapnyaBangun Kolaborasi dengan Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana untuk Wujudkan Supremasi Hukum
Baca Selengkapnya