

U.S. Department of Justice, Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, and Training (USDOJ OPDAT) bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyelenggarakan Lokakarya, Senin 15 Juli sampai dengan Kamis 18 Juli 2024.
Acara yang digelar di St. Regis Hotel, Jakarta, tersebut mengusung tema Penelusuran Aset, Pemulihan Aset, dan Perampasan Aset.
USDOJ OPDAT dan Kejaksaan RI telah lama menjalin kerja sama melalui pelatihan, studi banding, dan menjadi narasumber. Tidak hanya perihal tindak pidana korupsi tetapi juga pemulihan aset, perdagangan orang, digital evidence, cybercrime, dan sebagainya. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung penegakan hukum di Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan Lokakarya ini diselenggarakan berdasarkan surat undangan USDOJ OPDAT Nomor: L075/TP/USDOJ-OPDAT/V/2024 tanggal 10 Mei 2024 yang mengundang Badan Pemulihan Aset untuk menghadiri lokakarya.
Menurutnya surat undangan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terbina antara Badan Pemulihan Aset dan USDOJ OPDAT.
ujar Kapuspenkum.
Dengan dilaksanakannya lokakarya ini, pihaknya berharap dapat meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan kapasitas Para Jaksa pada Badan Pemulihan Aset untuk melakukan penelusuran aset, penyitaan aset kripto, perampasan aset, pemeliharaan aset yang komplek, dan pengembalian aset yang berada di luar negeri melalui kerjasama internasional.
Selain itu, Kepala Pemulihan Aset berharap agar kerjasama yang terjalin dengan USDOJ OPDAT dapat terus terlaksana. Tidak hanya dalam pelatihan tetapi juga dalam rangka melakukan pemulihan aset dan pengembalian aset Indonesia yang ada di Amerika Serikat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id