Better experience in portrait mode.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 8 tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex pada Senin, 21 Juli 2025.

Sebanyak 7 dari 8 tersangka itu merupakan pegawai perbankan dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng).

Sementara 1 tersangka lainnya adalah seorang Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2006-2023 berinisial AMS. 

"Bahwa berdasarkan dengan alat bukti yang sudah kami peroleh, antara lain yaitu keterangan saksi tadi sudah disampaikan Kapuspenkum kurang lebih sebanyak 175 saksi dan ahli, serta surat yaitu terkait dokumen terkait dengan proses kredit ini yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, maka pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang dipanggil pada hari ini," ujar Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung Nurcahyo J Madyo dalam keterangan pers Selasa, 22 Juli 2025.

Peran 8 Tersangka Baru Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex

Menurut Nurcahyo, tim jaksa penyidik menduga dalam operkara tersebut terdapat kerjasama berupa persekongkolan dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex.

"Di proses penyidikan, hal tersebut (ada keuntungan pribadi yang diperoleh tersangka,red) masih kita dalami. Tapi rangkaian proses penyidikan ini tentunya ada indikasi kickback kepada pejabat bank," ujar Nurcahyo.

Adapun peran dari kedelapan tersangka itu adalah:
 

1. AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 s.d. 2023:

  • Sebagai penanggungjawab keuangan Perusahaan termasuk untuk urusan kredit ke pihak perbankan;
  • Menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta;
  • Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif;  
  • Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi hutang MTN (medium term note); 
     

2. BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta Tahun 2019 - 2022.

  • Selaku Pejabat Pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
  • Selaku Direksi Komite A2 (Kewenangan Rp 75 miliar - Rp 150 Miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban Medium Term Note PT. Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo;
  • Tidak Meneliti pemberian kredit PT. Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank;
  • Memutus Pemberian Kredit PT. Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walapun PT. Sritex tidak termasuk Kategori Debitur Prima;
Salah satu tersangka perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk

3. PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta Periode 2015-2021:

  • Selaku Pejabat Pemegang Kewenangan memulus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
  • Selaku Direksi Komite A2 (Kewenangan Rp75 miliar – Rp150 miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban medium Term Note PT Sritex pada BRI yang akan jauh tempo
  • Tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank;
  • Memutus kredit PT Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walaupun PT Sritex tidak termasuk kategori debitur prima;

4. YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 - Maret 2025:

  • Merupakan Komite Kredit Komite Pemutus – memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex sebesar Rp350 miliar rupiah, walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK, menyampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar, dan pada saat itu MTN PT Sritex akan jatuh tempo sehingga diusulkan pemberian kredit baru akan disetujui setelah PT Sritex membayar MTN yang jatuh tempo; 

5. BR selaku Senior Executive Vice President (SEVP) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 - 2023:

  • Tersangka BR selaku Komite Kredit Kantor Pusat IV (KK-KP IV) memiliki kewenangan untuk memutus nilai kredit modal Rp200 miliar, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komite kredit sesuai dengan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, and condition);

  • Dalam melakukan evaluasi permohonan kredit yang diajukan PT Sritex, Tersangka BR tidak pernah melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh Analisis Kredit, Divisi Bisnis dan Divisi Credit Risk maupun pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial, namun Terangka BR hanya percaya terkait pemaparan yang disampaikan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial, sedangkan untuk pemberlakuan jaminan dengan Clean Basis atau tanpa jaminan fisik yang semata-mata hanya didasarkan pada keyakinan yaitu PT Sritex telah go public selama 3 tahun dan laporan keuangan selalu baik, sedangkan Tersangka mengetahui bahwa PT Sritex mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa Bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK;
Salah satu tersangka perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk

6. SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 - 2023:

  • Selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
  • Tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex;
  • Menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko;

  • Menyetujui dan menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;
  • Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit. 
Salah satu tersangka perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk

7. PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2017 - 2020:

  • Selaku Pejabat Pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
  • Tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex;
  • Menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko;

  • Menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data- data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;
  • Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis Kredit.

8. SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018 - 2020:

  • Tidak memastikan terselenggaranya kegiatan operasional Bank yang sesuai dengan manajemen risiko dan melaksanakan kegiatan pengelolaan manajemen risiko oleh seluruh unit kerja Bank Jateng;
  • Menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016 s.d. 2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data- data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;
Salah satu tersangka perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk

  • Kajian risiko tidak ditindaklanjuti oleh Analis Kredit melalui mekanisme Trade Checking dan dalam menyusun analisa kredit dibuat dengan data yang tidak diverifikasi dan diyakini kebenarannya terkait data buyer dan supplier data keuangan, sehingga analis belum melakukan perhitungan repayment capacity (kemampuan peminjam untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, termasuk pokok dan bunga, sesuai jadwal yang telah disepakati).
  • Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit;
  • Tidak menyusun analisa kredit penyediaan dana lainnya atas dasar data yang diterima dan diverifikasi serta diyakini kebenarannya;
  • Menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Limit Supply Chain Financing PT Sritex 
JPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP Terkait Kerugian Kasus Chromebook Capai Rp 1,5 Triliun
JPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP Terkait Kerugian Kasus Chromebook Capai Rp 1,5 Triliun Senin, 13 Apr 2026 22:58 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Menerbitkan Surat Edaran Kebijakan WFH bagi ASN di Lingkungan Kejaksaan RI
Kejagung Menerbitkan Surat Edaran Kebijakan WFH bagi ASN di Lingkungan Kejaksaan RI Sabtu, 11 Apr 2026 15:02 WIB

Baca Selengkapnya
Penyerahan Tahap VI, Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp11,4 Triliun dan Kuasai Kembali 254.780,12 Ha Kawasan Hutan
Penyerahan Tahap VI, Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp11,4 Triliun dan Kuasai Kembali 254.780,12 Ha Kawasan Hutan Jumat, 10 Apr 2026 19:07 WIB

Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI yang disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih

Baca Selengkapnya
Tahap II Perkara Korupsi TUP Jaksa, Kejati Maluku Serahkan Mantan Bendahara Kejari Seram Bagian Timur ke JPU
Tahap II Perkara Korupsi TUP Jaksa, Kejati Maluku Serahkan Mantan Bendahara Kejari Seram Bagian Timur ke JPU Jumat, 10 Apr 2026 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Tahun 2023-2024, Tim Penyidik Kejati DK Jakarta Geledah 2 Kantor Ditjen di Kementerian PU
Usut Dugaan Korupsi Tahun 2023-2024, Tim Penyidik Kejati DK Jakarta Geledah 2 Kantor Ditjen di Kementerian PU Jumat, 10 Apr 2026 11:18 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Perkara Korupsi Pengadaan Minyak Mentah di Petral
JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Perkara Korupsi Pengadaan Minyak Mentah di Petral Kamis, 09 Apr 2026 22:50 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Medan Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Medan-Binjai
Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Medan Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Medan-Binjai Kamis, 09 Apr 2026 19:53 WIB

Pembangunan Jalan Tol Ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III Sepanjang 25,441 Kilometer menghabiskan anggaran Rp1,17 triliun

Baca Selengkapnya
Kejati Lampung Pastikan Aset Sitaan Milik Mantan Gubernur Lampung Masuk Daftar Barang Bukti Perkara Korupsi PT LEB
Kejati Lampung Pastikan Aset Sitaan Milik Mantan Gubernur Lampung Masuk Daftar Barang Bukti Perkara Korupsi PT LEB Kamis, 09 Apr 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Gelar Penggeledahan Perkara Korupsi Lalu Lintas Pelayaran, Penyidik Sita Harley Davidson, 275 Gram Emas, dan Uang Rp367 Juta
Kejati Sumsel Gelar Penggeledahan Perkara Korupsi Lalu Lintas Pelayaran, Penyidik Sita Harley Davidson, 275 Gram Emas, dan Uang Rp367 Juta Kamis, 09 Apr 2026 13:41 WIB

Baca Selengkapnya
JAM Pembinaan Jalin Kerja Sama dengan 4 Bank Pemerintah Terkait Modernisasi Gedung Penkum
JAM Pembinaan Jalin Kerja Sama dengan 4 Bank Pemerintah Terkait Modernisasi Gedung Penkum Kamis, 09 Apr 2026 12:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jambi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Akses Jalan Pelabuhan Ulung Jabung, Salah Satunya Bekas Kepala BPN
Kejati Jambi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Akses Jalan Pelabuhan Ulung Jabung, Salah Satunya Bekas Kepala BPN Kamis, 09 Apr 2026 10:58 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Aset Tersangka ST dan Terafiliasi PT MCM dan PT BBP di Kalsel Terkait Perkara Pertambangan Ilegal
Kejagung Sita Aset Tersangka ST dan Terafiliasi PT MCM dan PT BBP di Kalsel Terkait Perkara Pertambangan Ilegal Rabu, 08 Apr 2026 17:02 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Dugaan Korupsi Jasa Pandu Kapal di Sungai Lalan Musi Banyuasin Naik Tahap Penyidikan Umum,  Kajati Sumsel Sebut Kerugian Negara Diperkirakan Rp160 Miliar
Perkara Dugaan Korupsi Jasa Pandu Kapal di Sungai Lalan Musi Banyuasin Naik Tahap Penyidikan Umum, Kajati Sumsel Sebut Kerugian Negara Diperkirakan Rp160 Miliar Rabu, 08 Apr 2026 12:30 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Optimis Buktikan Keterlibatan Ibrahim Arief dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
JPU Optimis Buktikan Keterlibatan Ibrahim Arief dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Rabu, 08 Apr 2026 11:02 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Jilid II, Fakta Kerugian Negara dan Bukti Digital Terungkap
Sidang Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Jilid II, Fakta Kerugian Negara dan Bukti Digital Terungkap Rabu, 08 Apr 2026 07:54 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Tata Kelola Minyak PT Pertamina, JPU Gali Keterangan Saksi Mahkota Mantan Dirut Nicke Widyawati
Sidang Tata Kelola Minyak PT Pertamina, JPU Gali Keterangan Saksi Mahkota Mantan Dirut Nicke Widyawati Selasa, 07 Apr 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook,  Ahli Sebut Kerugian Negara Bersifat Total Loss
JPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook, Ahli Sebut Kerugian Negara Bersifat Total Loss Selasa, 07 Apr 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik Koneksitas Sita Uang Rp6,8 Miliar dari Perkara Korupsi Pembelian Lahan 700 Ha dari PT RSA di Cilacap
Tim Penyidik Koneksitas Sita Uang Rp6,8 Miliar dari Perkara Korupsi Pembelian Lahan 700 Ha dari PT RSA di Cilacap Senin, 06 Apr 2026 20:07 WIB

Baca Selengkapnya
Sita Uang Rp1,88 Miliar, Kejati Aceh Tahan 3 Tersangka Kasus Pengelolaan Beasiswa oleh BPSDM
Sita Uang Rp1,88 Miliar, Kejati Aceh Tahan 3 Tersangka Kasus Pengelolaan Beasiswa oleh BPSDM Jumat, 03 Apr 2026 12:30 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Konsolidasi Bidang Pidsus, Ini Arahan Jampidsus dalam Memperkuat Penanganan Perkara Strategis
Gelar Konsolidasi Bidang Pidsus, Ini Arahan Jampidsus dalam Memperkuat Penanganan Perkara Strategis Jumat, 03 Apr 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Persidangan Ungkap Fakta Penjualan Solar di Bawah Harga Pokok Produksi oleh PT Pertamina Patra Niaga
Persidangan Ungkap Fakta Penjualan Solar di Bawah Harga Pokok Produksi oleh PT Pertamina Patra Niaga Jumat, 03 Apr 2026 08:23 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Perkara Kompensasi RON 90 PT Pertamina Ungkap Fakta Ketidaksesuaian Formula Harga
Sidang Lanjutan Perkara Kompensasi RON 90 PT Pertamina Ungkap Fakta Ketidaksesuaian Formula Harga Kamis, 02 Apr 2026 13:03 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Riau Tahan Mantan Sekdis KUMKM Bengkalis Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Aset PMKS
Kejati Riau Tahan Mantan Sekdis KUMKM Bengkalis Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Aset PMKS Kamis, 02 Apr 2026 11:37 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Ketahanan Gizi Nasional, Kejagung Sinergi Kawal Program MBG di Tuban dan Bojonegoro
Perkuat Ketahanan Gizi Nasional, Kejagung Sinergi Kawal Program MBG di Tuban dan Bojonegoro Rabu, 01 Apr 2026 21:51 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Keterangan Palsu,  JPU Memohon Majelis Hakim Tetapkan Irawan Santoso Sebagai Tersangka Perkara Pertamina
Beri Keterangan Palsu, JPU Memohon Majelis Hakim Tetapkan Irawan Santoso Sebagai Tersangka Perkara Pertamina Rabu, 01 Apr 2026 18:52 WIB

Baca Selengkapnya