Better experience in portrait mode.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 8 tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex pada Senin, 21 Juli 2025.

Sebanyak 7 dari 8 tersangka itu merupakan pegawai perbankan dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng).

Sementara 1 tersangka lainnya adalah seorang Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2006-2023 berinisial AMS. 

"Bahwa berdasarkan dengan alat bukti yang sudah kami peroleh, antara lain yaitu keterangan saksi tadi sudah disampaikan Kapuspenkum kurang lebih sebanyak 175 saksi dan ahli, serta surat yaitu terkait dokumen terkait dengan proses kredit ini yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, maka pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang dipanggil pada hari ini," ujar Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung Nurcahyo J Madyo dalam keterangan pers Selasa, 22 Juli 2025.

Peran 8 Tersangka Baru Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex

Menurut Nurcahyo, tim jaksa penyidik menduga dalam operkara tersebut terdapat kerjasama berupa persekongkolan dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex.

"Di proses penyidikan, hal tersebut (ada keuntungan pribadi yang diperoleh tersangka,red) masih kita dalami. Tapi rangkaian proses penyidikan ini tentunya ada indikasi kickback kepada pejabat bank," ujar Nurcahyo.

Adapun peran dari kedelapan tersangka itu adalah:
 

1. AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 s.d. 2023:

  • Sebagai penanggungjawab keuangan Perusahaan termasuk untuk urusan kredit ke pihak perbankan;
  • Menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta;
  • Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif;  
  • Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi hutang MTN (medium term note); 
     

2. BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta Tahun 2019 - 2022.

  • Selaku Pejabat Pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
  • Selaku Direksi Komite A2 (Kewenangan Rp 75 miliar - Rp 150 Miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban Medium Term Note PT. Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo;
  • Tidak Meneliti pemberian kredit PT. Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank;
  • Memutus Pemberian Kredit PT. Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walapun PT. Sritex tidak termasuk Kategori Debitur Prima;
Salah satu tersangka perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk

3. PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta Periode 2015-2021:

  • Selaku Pejabat Pemegang Kewenangan memulus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
  • Selaku Direksi Komite A2 (Kewenangan Rp75 miliar – Rp150 miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban medium Term Note PT Sritex pada BRI yang akan jauh tempo
  • Tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank;
  • Memutus kredit PT Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walaupun PT Sritex tidak termasuk kategori debitur prima;

4. YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 - Maret 2025:

  • Merupakan Komite Kredit Komite Pemutus – memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex sebesar Rp350 miliar rupiah, walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK, menyampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar, dan pada saat itu MTN PT Sritex akan jatuh tempo sehingga diusulkan pemberian kredit baru akan disetujui setelah PT Sritex membayar MTN yang jatuh tempo; 

5. BR selaku Senior Executive Vice President (SEVP) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 - 2023:

  • Tersangka BR selaku Komite Kredit Kantor Pusat IV (KK-KP IV) memiliki kewenangan untuk memutus nilai kredit modal Rp200 miliar, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komite kredit sesuai dengan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, and condition);

  • Dalam melakukan evaluasi permohonan kredit yang diajukan PT Sritex, Tersangka BR tidak pernah melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh Analisis Kredit, Divisi Bisnis dan Divisi Credit Risk maupun pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial, namun Terangka BR hanya percaya terkait pemaparan yang disampaikan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial, sedangkan untuk pemberlakuan jaminan dengan Clean Basis atau tanpa jaminan fisik yang semata-mata hanya didasarkan pada keyakinan yaitu PT Sritex telah go public selama 3 tahun dan laporan keuangan selalu baik, sedangkan Tersangka mengetahui bahwa PT Sritex mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa Bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK;
Salah satu tersangka perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk

6. SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 - 2023:

  • Selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
  • Tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex;
  • Menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko;

  • Menyetujui dan menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;
  • Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit. 
Salah satu tersangka perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk

7. PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2017 - 2020:

  • Selaku Pejabat Pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
  • Tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex;
  • Menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko;

  • Menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data- data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;
  • Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis Kredit.

8. SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018 - 2020:

  • Tidak memastikan terselenggaranya kegiatan operasional Bank yang sesuai dengan manajemen risiko dan melaksanakan kegiatan pengelolaan manajemen risiko oleh seluruh unit kerja Bank Jateng;
  • Menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016 s.d. 2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data- data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;
Salah satu tersangka perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk

  • Kajian risiko tidak ditindaklanjuti oleh Analis Kredit melalui mekanisme Trade Checking dan dalam menyusun analisa kredit dibuat dengan data yang tidak diverifikasi dan diyakini kebenarannya terkait data buyer dan supplier data keuangan, sehingga analis belum melakukan perhitungan repayment capacity (kemampuan peminjam untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, termasuk pokok dan bunga, sesuai jadwal yang telah disepakati).
  • Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit;
  • Tidak menyusun analisa kredit penyediaan dana lainnya atas dasar data yang diterima dan diverifikasi serta diyakini kebenarannya;
  • Menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Limit Supply Chain Financing PT Sritex 
Kunker ke Kejati Sumut, Jaksa Agung Instruksikan Jajaran Jalankan Tugas Pelayanan Secara Humanis, Bermartabat, Profesional dan Berintegritas
Kunker ke Kejati Sumut, Jaksa Agung Instruksikan Jajaran Jalankan Tugas Pelayanan Secara Humanis, Bermartabat, Profesional dan Berintegritas Kamis, 26 Feb 2026 22:43 WIB

Baca Selengkapnya
Ajukan Amicus Curiae, Aliansi Pergerakan Mahasiswa Dukung Kejagung Berantas Mafia Minyak dalam Perkara Korupsi Pertamina
Ajukan Amicus Curiae, Aliansi Pergerakan Mahasiswa Dukung Kejagung Berantas Mafia Minyak dalam Perkara Korupsi Pertamina Kamis, 26 Feb 2026 18:00 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Replik Kasus Perintangan Perkara dan Suap Hakim, JPU Yakin Aliran Dana Mencapai Rp60 Miliar
Sidang Replik Kasus Perintangan Perkara dan Suap Hakim, JPU Yakin Aliran Dana Mencapai Rp60 Miliar Rabu, 25 Feb 2026 23:07 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp100 Miliar Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan
Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp100 Miliar Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan Rabu, 25 Feb 2026 20:12 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Kejanggalan Investasi Antara PT AKAB dengan Google Indonesia
Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Kejanggalan Investasi Antara PT AKAB dengan Google Indonesia Rabu, 25 Feb 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tetapkan 3 Mantan Kepala Syahbandar Belawan Sebagai Tersangka Perkara Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal
Kejati Sumut Tetapkan 3 Mantan Kepala Syahbandar Belawan Sebagai Tersangka Perkara Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal Rabu, 25 Feb 2026 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Menggali Tambang di Lokasi Transmigran, Kejati Kaltim Tetapkan Seorang Direktur 3 Perusahaan Sebagai Tersangka Perkara Korupsi
Menggali Tambang di Lokasi Transmigran, Kejati Kaltim Tetapkan Seorang Direktur 3 Perusahaan Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Selasa, 24 Feb 2026 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Sampaikan Replik, JPU Tegaskan Adanya Intervensi dan Mens Rea Terdakwa Muhammad Kerry dkk  dalam Perkara Korupsi PT Pertamina
Sampaikan Replik, JPU Tegaskan Adanya Intervensi dan Mens Rea Terdakwa Muhammad Kerry dkk dalam Perkara Korupsi PT Pertamina Selasa, 24 Feb 2026 12:21 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp 13,18 Miliar dari Perkara Korupsi  Penataan KSPN Danau Toba
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp 13,18 Miliar dari Perkara Korupsi Penataan KSPN Danau Toba Senin, 23 Feb 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, JPU Beberkan Adanya Intervensi dalam Proses Sewa Terminal OTM
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, JPU Beberkan Adanya Intervensi dalam Proses Sewa Terminal OTM Sabtu, 21 Feb 2026 19:40 WIB

Baca Selengkapnya
Bantah Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina, JPU: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara
Bantah Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina, JPU: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara Jumat, 20 Feb 2026 15:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp750 Juta dalam Perkara Korupsi Pasar Cinde
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp750 Juta dalam Perkara Korupsi Pasar Cinde Kamis, 19 Feb 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Isi Tuntutan JPU Terhadap 6 Terdakwa Perkara Perintangan Penyidikan dan Suap Majelis Hakim
Isi Tuntutan JPU Terhadap 6 Terdakwa Perkara Perintangan Penyidikan dan Suap Majelis Hakim Kamis, 19 Feb 2026 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Perkara Korupsi Tata Kelola Timah di Bangka Selatan , Kerugian Negara Sampai Rp 4,1 Triliun
Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Perkara Korupsi Tata Kelola Timah di Bangka Selatan , Kerugian Negara Sampai Rp 4,1 Triliun Kamis, 19 Feb 2026 13:47 WIB

Baca Selengkapnya
Menuju Predikat WBBM, Jamintel Tekankan Budaya Integritas dan Pelayanan Optimal
Menuju Predikat WBBM, Jamintel Tekankan Budaya Integritas dan Pelayanan Optimal Rabu, 18 Feb 2026 18:04 WIB

Baca Selengkapnya
Jamintel Dorong Penguatan Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi Bersama ABPEDNAS di Sumut
Jamintel Dorong Penguatan Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi Bersama ABPEDNAS di Sumut Sabtu, 14 Feb 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terdakwa Muhammad Kerry Dituntut Pidana Penjara 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terdakwa Muhammad Kerry Dituntut Pidana Penjara 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun Sabtu, 14 Feb 2026 15:18 WIB

JPU juga mengajukan tuntutan denda Rp1 miliar kepada 9 terdakwa

Baca Selengkapnya
Bongkar Aliran Dana Buzzer, Sidang Perintangan Perkara Suap Hakim Ungkap Strategi Terorganisir Para Terdakwa
Bongkar Aliran Dana Buzzer, Sidang Perintangan Perkara Suap Hakim Ungkap Strategi Terorganisir Para Terdakwa Jumat, 13 Feb 2026 09:03 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Perkuat Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi BPD
Kejaksaan Agung Perkuat Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi BPD Kamis, 12 Feb 2026 21:07 WIB

Baca Selengkapnya
2 Tahun BPA Kejaksaan RI, Jaksa Agung Berharap Jadi Badan Profesional, Proporsional, dan Motor Penggerak Utama di Era Baru Sistem Peradilan Pidana RI
2 Tahun BPA Kejaksaan RI, Jaksa Agung Berharap Jadi Badan Profesional, Proporsional, dan Motor Penggerak Utama di Era Baru Sistem Peradilan Pidana RI Kamis, 12 Feb 2026 20:02 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Perintangan Perkara: Skema Suap Berkedok Yuridis dan Perusahaan `Boneka` Terbongkar
Sidang Perintangan Perkara: Skema Suap Berkedok Yuridis dan Perusahaan `Boneka` Terbongkar Kamis, 12 Feb 2026 08:26 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus Chromebook, JPU Ungkap Modus `Rahasia Perusahaan` dan Lemahnya Kontrol Kementerian Sebabkan Praktik Kemahalan Harga
Sidang Kasus Chromebook, JPU Ungkap Modus `Rahasia Perusahaan` dan Lemahnya Kontrol Kementerian Sebabkan Praktik Kemahalan Harga Rabu, 11 Feb 2026 09:55 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunan POME, Kerugian Keuangan Negara Ditaksir Capai Rp14 Triliun
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunan POME, Kerugian Keuangan Negara Ditaksir Capai Rp14 Triliun Selasa, 10 Feb 2026 22:23 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen Selasa, 10 Feb 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Hadirkan Saksi Kunci, JPU Beberkan Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga dalam Sidang Korupsi Chromebook
Hadirkan Saksi Kunci, JPU Beberkan Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga dalam Sidang Korupsi Chromebook Senin, 09 Feb 2026 20:21 WIB

Baca Selengkapnya