Better experience in portrait mode.
Kejagung Apresiasi Putusan MK yang Tolak Uji Materi Kewenangan Jaksa dalam Penyidikan Kasus Korupsi

Kejagung Apresiasi Putusan MK yang Tolak Uji Materi Kewenangan Jaksa dalam Penyidikan Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan uji materi kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan, khususnya tindak pidana korupsi. Sidang pengucapan putusan Nomor 28/PUU-XXI/2023 ini digelar pada Selasa 16 Januari 2024.

Kejagung Apresiasi Putusan MK yang Tolak Uji Materi Kewenangan Jaksa dalam Penyidikan Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung, melalui Kapuspenkum Ketut Sumedana, menggarisbawahi empat poin penting dalam putusan MK tersebut. Pertama, kewenangan penyidikan merupakan open legal policy. Ke dua, kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum, khususnya tindak pidana khusus.


Poin ke tiga, kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan adalah praktik lazim di dunia internasional, khususnya untuk tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia berat. Ke empat, kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan tidak mengganggu proses check and balance.

Kejaksaan mengapresiasi peran penting Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) dalam sidang uji materiil Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan khususnya penyidikan tindak pidana korupsi ini. Persaja, sebagai Pihak Terkait dalam uji materiil ini, yang selalu memberi masukan strategis dan hadir dalam persidangan, di antaranya Dr. Amir Yanto selaku Ketua Umum Persaja, Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Reda Manthovani, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Narendra Jatna --yang saat ini menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Persaja juga menghadirkan beberapa saksi ahli ketatanegaraan dan ahli pidana dari dalam dan luar negeri.

Uji materi ini diajukan oleh Sihalolo & Co.Law Firm, kuasa hukum M Yasin Djamaludin selaku pemohon. Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5), dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menurut pemohon, kewenangan penyidikan dalam tindak pidana tertentu menjadikan Kejaksaan superpower, sebab Jaksa bisa melakukan penuntutan sekaligus penyidikan. Pemohon menganggap kewenangan Jaksa sebagai penyidik menghilangkan checks and balances dalam proses penyidikan sehingga, menimbulkan kesewenang-wenangan.

Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menyebut integrated criminal justice system yang dibentuk oleh KUHAP ditandai adanya prinsip diferensiasi fungsional di antara lembaga penegak hukum yang salah satu tujuannya menciptakan mekanisme check and balances atau saling mengawasi.


Meski secara universal berlaku dalam penanganan tindak pidana umum, menurut Mahkamah, pembentuk UU memilih memberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam penanganan korupsi yang merupakan tindak pidana khusus dan/atau tertentu kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

Pemberian kewenangan tersebut, menurut Mahkamah, dilakukan karena pembentuk UU menilai penanganan tindak pidana korupsi yang merupakan extra ordinary crime tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja.

Sehingga prinsip diferensiasi fungsional yang dianut KUHAP secara faktual dan realita kebutuhan serta kemanfaatan belum dapat dilaksanakan secara utuh.

Namun, Mahkamah menilai, belum dapat diberlakukannya prinsip diferensiasi fungsional secara utuh bukan berarti prinsip checks and balances tidak dapat diterapkan. Menurut Mahkamah, Pasal 39 UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3) serta Pasal 50 ayat (4) UU KPK jika dibaca secara cermat merupakan norma yang mewajibkan adanya koordinasi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi.

Mahkamah menilai pemberian kewenangan pada Kejaksaan untuk mengusut tindak pidana khusus dan/atau tertentu justru memberi jaminan kepastian hukum yang adil dan memberi perlindungan hak asasi sekalipun terhadap tersangka.


Apabila dalam penyidikan tersangka ternyata tidak ditemukan bukti dan fakta tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang disangkakan, maka Kejaksaan langsung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sebaliknya, apabila ternyata terdapat alat bukti yang cukup, maka Kejaksaan melimpahkan perkara ke pengadilan. Artinya, adanya potensi yang dapat menghilangkan fungsi checks and balances sebagaimana yang dikhawatirkan oleh pemohon menjadi tidak relevan sebagai dalil yang dapat dibenarkan.

Tak Sendirian, Kejaksaan Agung Didukung Mahasiswa Berantas Korupsi dan Tolak Corruptor Fight Back
Tak Sendirian, Kejaksaan Agung Didukung Mahasiswa Berantas Korupsi dan Tolak Corruptor Fight Back

"Ketika kami sedang gencar menangani perkara-perkara korupsi besar, pasti ada upaya-upaya pelemahan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ketut.

Baca Selengkapnya
Ada Rakyat di Balik Kejaksaan
Ada Rakyat di Balik Kejaksaan

Aturannya, Kejaksaan bisa menangani korupsi dari awal, dan praktek beberapa negara pun jaksa diberikan kewenangan untuk itu.

Baca Selengkapnya
Waspada Upaya Adu Domba Antar Lembaga Pemberantasan Korupsi
Waspada Upaya Adu Domba Antar Lembaga Pemberantasan Korupsi

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Jakarta Suparji Ahmad mensinyalir ada upaya untuk mengadu domba lembaga pemberantasan korupsi

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Apresiasi BPK dalam Audit Kerugian Negara dari Kasus Korupsi
Jaksa Agung Apresiasi BPK dalam Audit Kerugian Negara dari Kasus Korupsi

Jaksa Agung mengapresiasi peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka melaksanakan penghitungan kerugian keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Isu Kejaksaan Superbody, Guru Besar Ilmu Hukum: Corruptor Fight Back
Tanggapi Isu Kejaksaan Superbody, Guru Besar Ilmu Hukum: Corruptor Fight Back

Ini adalah serangan balik koruptor (corruptor fight back) dengan mengadu domba antar penegak hukum.

Baca Selengkapnya
Tanggapan Resmi Kejaksaan Agung terhadap Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Tanggapan Resmi Kejaksaan Agung terhadap Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Kejaksaan Agung menyampaikan pernyataan resmi untuk menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung: Netralitas Kejaksaan Harga Mati dalam Proses Pilkada 2024
Jaksa Agung: Netralitas Kejaksaan Harga Mati dalam Proses Pilkada 2024

Wakil Jaksa Agung membacakan amanat Jaksa Agung dalam Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79

Baca Selengkapnya
Kejagung Dianggap Lembaga Superbody, Kapuspenkum: Upaya Fight Back Koruptor
Kejagung Dianggap Lembaga Superbody, Kapuspenkum: Upaya Fight Back Koruptor

Kapuspenkum menyayangkan anggapan yang menilai Kejaksaan sebagai lembaga hukum mulai bergeser menjadi superbody

Baca Selengkapnya
Kata Tiga Guru Besar Ilmu Hukum Soal Kinerja Kejaksaan Dalam 5 Tahun Terakhir
Kata Tiga Guru Besar Ilmu Hukum Soal Kinerja Kejaksaan Dalam 5 Tahun Terakhir

Ketiga profesor tersebut menilai kinerja Kejaksaan dari aspek penanganan perkara sampai penerimaan negara

Baca Selengkapnya
Komisi Kejaksaan Apresiasi Kejaksaan RI dalam Tangani Kasus Dugaan Korupsi Tambang Timah
Komisi Kejaksaan Apresiasi Kejaksaan RI dalam Tangani Kasus Dugaan Korupsi Tambang Timah

Komisi Kejaksaan menyatakan bangga dengan gerak cepat tersebut.

Baca Selengkapnya
Perlu Penguatan Koordinasi dan Kesamaan Pandang dalam Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan
Perlu Penguatan Koordinasi dan Kesamaan Pandang dalam Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

Sinergi Kejaksaan dan OJK dapat mendorong penguatan dan penegakan hukum yang efektif serta turut berkontribusi mendorong pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Superbody: Framing Kejaksaan yang Diadu Domba
Kejaksaan Superbody: Framing Kejaksaan yang Diadu Domba

ART menegaskan Kejaksaan memang diberikan kewenangan lebih, namun hanya khusus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejati Maluku Tegaskan Selalu Bertindak Profesional dalam Penegakan Hukum
Kejati Maluku Tegaskan Selalu Bertindak Profesional dalam Penegakan Hukum

Kasi Penkum Kejati Maluku mengklarifikasi pemberitaan yang menuding institusinya bertindak tidak profesional dalam penegakan hukum

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Dapat Dukungan PP GMKI, Siap Lawan Upaya Corruptor Fight Back
Kejaksaan Agung Dapat Dukungan PP GMKI, Siap Lawan Upaya Corruptor Fight Back

Kejaksaan Agung menjadi penegak hukum yang mendapatkan tingkat kepercayaan publik tertinggi, yakni mencapai 81,2 persen.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Insan Adhyaksa Hidup Sederhana untuk Pertahankan Kepercayaan Publik
Jaksa Agung Minta Insan Adhyaksa Hidup Sederhana untuk Pertahankan Kepercayaan Publik

Menurut survei, Kejaksaan Agung menempati posisi ke tiga sebagai institusi di Indonesia yang paling dipercaya masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejaksaan Agung Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Berikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:

Baca Selengkapnya
Kolaborasi JAM-Pidum dan Ditjen PP Kemenkumham, Bukti Kejaksaan Serius Menyongsong KUHP Nasional
Kolaborasi JAM-Pidum dan Ditjen PP Kemenkumham, Bukti Kejaksaan Serius Menyongsong KUHP Nasional

Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.

Baca Selengkapnya
Kunker ke Kejati Lampung, Jaksa Agung Ingatkan Netralitas Kejaksaan Selama Pilkada Serentak 2024
Kunker ke Kejati Lampung, Jaksa Agung Ingatkan Netralitas Kejaksaan Selama Pilkada Serentak 2024

Jaksa Agung juga memberikan arahan strategis terkait beberapa program Kejaksaan untuk mendukung program pemerintah

Baca Selengkapnya
Sebuah Catatan Fenomena Kejaksaan di bawah Komando ST Burhanuddin
Sebuah Catatan Fenomena Kejaksaan di bawah Komando ST Burhanuddin

, Kejaksaan Republik Indonesia di masa Burhanuddin telah memperlihatkan karakter tegas dan berani dalam menegakkan hukum.

Baca Selengkapnya
2 Jaksa di Bondowoso Kena OTT KPK, Jaksa Agung: Tak Ada Ruang bagi Mereka di Institusi Kejaksaan
2 Jaksa di Bondowoso Kena OTT KPK, Jaksa Agung: Tak Ada Ruang bagi Mereka di Institusi Kejaksaan

Ia menyebut, kejaksaan RI membutuhkan jaksa-jaksa yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki integritas.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
Kejaksaan RI Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Berikut 8 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui

Baca Selengkapnya
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, JAM-Pidsus: Korupsi Secara Nyata Telah Menggerogoti Pilar Bangsa
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, JAM-Pidsus: Korupsi Secara Nyata Telah Menggerogoti Pilar Bangsa

Menurutnya, semangat untuk menjadikan gerakan anti korupsi bukanlah suatu kebijakan yang lahir dari omong kosong belaka.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Jajarannya Netral Demi Jaga Marwah Institusi
Jaksa Agung Minta Jajarannya Netral Demi Jaga Marwah Institusi

Hal itu terkait upaya menjaga marwah kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum terkait proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Kawal Transformasi Positif, Kejaksaan Agung Tingkatkan Kerjasama dengan Komisi Kejaksaan RI
Kawal Transformasi Positif, Kejaksaan Agung Tingkatkan Kerjasama dengan Komisi Kejaksaan RI

Audiensi itu dilakukan dalam rangka peningkatan kerja sama yang telah terjalin, khususnya mengawal transformasi positif di institusi Kejaksaan RI.

Baca Selengkapnya
Kejagung Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Penyidikan Kasus Impor Gula
Kejagung Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Penyidikan Kasus Impor Gula

Kejagung juga menghormati hak tersangka TTL dan kuasa hukumnya yang kabarnya akan mengajukan pra-peradilan

Baca Selengkapnya