Better experience in portrait mode.

Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan uji materi kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan, khususnya tindak pidana korupsi. Sidang pengucapan putusan Nomor 28/PUU-XXI/2023 ini digelar pada Selasa 16 Januari 2024.

Tak Sendiri, Kejaksaan Agung Didukung Mahasiswa Berantas Korupsi dan Tolak Corruptor Fight Back

Kejaksaan Agung, melalui Kapuspenkum Ketut Sumedana, menggarisbawahi empat poin penting dalam putusan MK tersebut. Pertama, kewenangan penyidikan merupakan open legal policy. Ke dua, kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum, khususnya tindak pidana khusus.


Poin ke tiga, kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan adalah praktik lazim di dunia internasional, khususnya untuk tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia berat. Ke empat, kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan tidak mengganggu proses check and balance.

Kejaksaan mengapresiasi peran penting Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) dalam sidang uji materiil Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan khususnya penyidikan tindak pidana korupsi ini. Persaja, sebagai Pihak Terkait dalam uji materiil ini, yang selalu memberi masukan strategis dan hadir dalam persidangan, di antaranya Dr. Amir Yanto selaku Ketua Umum Persaja, Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Reda Manthovani, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Narendra Jatna --yang saat ini menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Persaja juga menghadirkan beberapa saksi ahli ketatanegaraan dan ahli pidana dari dalam dan luar negeri.

Uji materi ini diajukan oleh Sihalolo & Co.Law Firm, kuasa hukum M Yasin Djamaludin selaku pemohon. Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5), dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menurut pemohon, kewenangan penyidikan dalam tindak pidana tertentu menjadikan Kejaksaan superpower, sebab Jaksa bisa melakukan penuntutan sekaligus penyidikan. Pemohon menganggap kewenangan Jaksa sebagai penyidik menghilangkan checks and balances dalam proses penyidikan sehingga, menimbulkan kesewenang-wenangan.

Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menyebut integrated criminal justice system yang dibentuk oleh KUHAP ditandai adanya prinsip diferensiasi fungsional di antara lembaga penegak hukum yang salah satu tujuannya menciptakan mekanisme check and balances atau saling mengawasi.


Meski secara universal berlaku dalam penanganan tindak pidana umum, menurut Mahkamah, pembentuk UU memilih memberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam penanganan korupsi yang merupakan tindak pidana khusus dan/atau tertentu kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

Pemberian kewenangan tersebut, menurut Mahkamah, dilakukan karena pembentuk UU menilai penanganan tindak pidana korupsi yang merupakan extra ordinary crime tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja.

Sehingga prinsip diferensiasi fungsional yang dianut KUHAP secara faktual dan realita kebutuhan serta kemanfaatan belum dapat dilaksanakan secara utuh.

Namun, Mahkamah menilai, belum dapat diberlakukannya prinsip diferensiasi fungsional secara utuh bukan berarti prinsip checks and balances tidak dapat diterapkan. Menurut Mahkamah, Pasal 39 UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3) serta Pasal 50 ayat (4) UU KPK jika dibaca secara cermat merupakan norma yang mewajibkan adanya koordinasi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi.

Mahkamah menilai pemberian kewenangan pada Kejaksaan untuk mengusut tindak pidana khusus dan/atau tertentu justru memberi jaminan kepastian hukum yang adil dan memberi perlindungan hak asasi sekalipun terhadap tersangka.


Apabila dalam penyidikan tersangka ternyata tidak ditemukan bukti dan fakta tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang disangkakan, maka Kejaksaan langsung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sebaliknya, apabila ternyata terdapat alat bukti yang cukup, maka Kejaksaan melimpahkan perkara ke pengadilan. Artinya, adanya potensi yang dapat menghilangkan fungsi checks and balances sebagaimana yang dikhawatirkan oleh pemohon menjadi tidak relevan sebagai dalil yang dapat dibenarkan.

Perkara Pemberian Kredit 3 Bank BPD, Kejagung Kembali Periksa Mantan Dirut Anak Usaha PT Sritex
Perkara Pemberian Kredit 3 Bank BPD, Kejagung Kembali Periksa Mantan Dirut Anak Usaha PT Sritex Selasa, 26 Agu 2025 00:15 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 6 Saksi dari Perusahaan TIK dan Ditjen PAUD Dikdasmen
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 6 Saksi dari Perusahaan TIK dan Ditjen PAUD Dikdasmen Senin, 25 Agu 2025 22:25 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Kepala SKK Migas Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa Kepala SKK Migas Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Senin, 25 Agu 2025 21:20 WIB

Baca Selengkapnya
Susun 6 Area Perubahan Menuju Zona Integritas WBBM 2025, Ini Capaian Penting JAM DATUN
Susun 6 Area Perubahan Menuju Zona Integritas WBBM 2025, Ini Capaian Penting JAM DATUN Senin, 25 Agu 2025 20:05 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pengancaman di Majene
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pengancaman di Majene Senin, 25 Agu 2025 16:05 WIB

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kompetensi Teknis Pengawasan, JAM-Was Kejagung Dorong Sinergi Antar Inspektorat, Asbin, Aswas serta Auditor
Tingkatkan Kompetensi Teknis Pengawasan, JAM-Was Kejagung Dorong Sinergi Antar Inspektorat, Asbin, Aswas serta Auditor Sabtu, 23 Agu 2025 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tanjung Perak Sita Uang Rp3,5 Miliar Terkait Korupsi Pemberian Kredit Bank BUMN kepada PT DJA
Kejari Tanjung Perak Sita Uang Rp3,5 Miliar Terkait Korupsi Pemberian Kredit Bank BUMN kepada PT DJA Sabtu, 23 Agu 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex Jumat, 22 Agu 2025 22:33 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Jumat, 22 Agu 2025 20:59 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Jumat, 22 Agu 2025 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penganiayaan dari Kejari SBB
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penganiayaan dari Kejari SBB Jumat, 22 Agu 2025 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Mantan Direksi Bank BJB dan Direktur PT Lotus
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Mantan Direksi Bank BJB dan Direktur PT Lotus Jumat, 22 Agu 2025 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi dan Seorang ASN Kemendikdasmen
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi dan Seorang ASN Kemendikdasmen Kamis, 21 Agu 2025 21:22 WIB

Baca Selengkapnya
Keynote Speech Seminar Nasional Sambut Harlah Kejaksaan, Jaksa Agung Dorong Pemulihan Aset melalui Kesepakatan Penundaan Penuntutan
Keynote Speech Seminar Nasional Sambut Harlah Kejaksaan, Jaksa Agung Dorong Pemulihan Aset melalui Kesepakatan Penundaan Penuntutan Kamis, 21 Agu 2025 15:45 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Direktur PT Evercros Technology Indonesia
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Direktur PT Evercros Technology Indonesia Kamis, 21 Agu 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 Orang Saksi dari Perusahaan TIK
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 Orang Saksi dari Perusahaan TIK Kamis, 21 Agu 2025 01:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa Direktur PT Chevron Pacific Indonesia Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Kembali Periksa Direktur PT Chevron Pacific Indonesia Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina Rabu, 20 Agu 2025 23:26 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Pekan Olahraga Harlah ke-80 Kejaksaan, Jaksa Agung: Ingatkan
Buka Pekan Olahraga Harlah ke-80 Kejaksaan, Jaksa Agung: Ingatkan "Semangat Juang di Lapangan dan Penegakan Hukum Harus Sama Kuatnya" Rabu, 20 Agu 2025 14:21 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 6 Saksi dari Pertamina dan Anak Usaha Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Periksa 6 Saksi dari Pertamina dan Anak Usaha Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Rabu, 20 Agu 2025 00:15 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Mantan Direktur LPEI Tahun 2021
Perkara Kredit PT Sritex, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Mantan Direktur LPEI Tahun 2021 Selasa, 19 Agu 2025 22:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Mantan Dirjen Kemendikbudristek Terkait Perkara Program Digitalisasi Pendidikan
Kejagung Periksa 2 Mantan Dirjen Kemendikbudristek Terkait Perkara Program Digitalisasi Pendidikan Selasa, 19 Agu 2025 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Manfaatkan Lahan Sitaan Terbengkalai, Jaksa Agung Resmikan Program Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Bekasi
Manfaatkan Lahan Sitaan Terbengkalai, Jaksa Agung Resmikan Program Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Bekasi Selasa, 19 Agu 2025 14:51 WIB

Baca Selengkapnya
Hadir di Pesta Rakyat & Karnaval Bersatu HUT Kemerdekaan RI, Kejaksaan Tegaskan Komitmen Keadilan untuk Rakyat
Hadir di Pesta Rakyat & Karnaval Bersatu HUT Kemerdekaan RI, Kejaksaan Tegaskan Komitmen Keadilan untuk Rakyat Senin, 18 Agu 2025 19:17 WIB

Baca Selengkapnya
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Jaksa Agung Ajak Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Jaksa Agung Ajak Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan Minggu, 17 Agu 2025 10:35 WIB

Baca Selengkapnya
Presiden Komitmen Lindungi Kekayaan Alam, Satgas PKH Beri Kado Penertiban Lahan Tak Sesuai Izin di Sultra Jelang HUT Kemerdekaan RI
Presiden Komitmen Lindungi Kekayaan Alam, Satgas PKH Beri Kado Penertiban Lahan Tak Sesuai Izin di Sultra Jelang HUT Kemerdekaan RI Sabtu, 16 Agu 2025 18:37 WIB

Baca Selengkapnya