

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Aset-aset yang disita tim penyidik Kejagung diduga merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jumlah pemasangan plang penyiataan sebanyak enam bidang tanah dengan total luasan mencapai 20.027 meter persegi (m2)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya.
Aset-aset yang disita penyidik Kejaksaan tersebut terbagi atas 4 bidang tanah kosong dan 2 bidang tanah dan bangunan yang berada di tiga lokasi yang berbeda.
Aset berupa bidang tanah dan bangunan yang disita diketahui berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta dengan total luas mencapai 389 m2.
Satu aset berupa tanah dan bangunan lainnya adalah sebuah villa dengan total luas mencapai 3.120 m2. Bangunan ini berada di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
Sementara empat bidang tanah kosong yang menjalani penyitaan dan dilakukan pemasangan plat sita berlokasi di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.
Menurut Kapuspenkum, kegiatan pemasangan tanda atau plang penyitaan berjalan lancar dan aman dengan dukungan personel dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Bintara Pembina Desa (Babinsa) wilayah setempat serta Aparat Desa dan Kelurahan.
Aset tersebut berasal dari penanganan perkara tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaLaporan capaian Satgas PKH tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id