Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas 6 terdakwa dalam perkara dugaan suap/gratifikasi dan perintangan penyidikan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Keenam berkas perkara dan barang bukti tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi Suap dan/atau Gratifikasi terkait Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Minyak Goreng, Tindak Pidana Pencucian Uang dan persekongkolan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang di pengadilan.
"Kurang lebih ada 6 berkas dan 6 tersangka. Per hari ini kami serahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dan secara administrasi melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangannya kepada media.
Menurut Kapuspenkum, berkas perkara yang diserahkan tersebut salah satunya adalah terdakwa MS yang diketahui merupakan pengacara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Selain MA, Kejari Jakarta Pusat dalam pelimpahan berkas dan barang bukti ini juga atas nama terdakwa TB, JS, MAM, A, dan MS.
Sementara itu Humas PN Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah S.H., M.H menyampaikan berkas perkara yang diterima panitera nantinya akan diperiksa kelengkapannya oleh para petugas.
"Jika sudah lengkap, juga tentu selain secara manual juga melalui aplikasi, selanjutnya dari pimpinan akan menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut," ujar Purwanto.
Diungkapkan Purwanto, PN Jakarta Pusat dalam perkara sebelumnya juga sudah melakukan proses sidang terhadap 5 orang terdakwa dan salah satunya adalah Terdakwa A yang saat ini sudah dalam tahap pemeriksaan terdakwa.
Dengan penyerahan berkas dan akan diikuti oleh terdakwa, PN Jakarta Pusat kini tinggal menanti keputusan dari pimpinan terkait penunjukan Majelis Hakim yang akan menentukan jadwal persidangan dan status penahanan dari lima orang terdakwa.
Jamintel Prof Dr Reda Manthovani memberikan orasi ilmiah di acara Dies Natalis ke-48 UPN Veteran Jakarta dengan mengangkat topik peran vital intelijen Kejaksaan dalam bela negara.
Baca Selengkapnya
Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta
Baca Selengkapnya
JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id