

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas 6 terdakwa dalam perkara dugaan suap/gratifikasi dan perintangan penyidikan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Keenam berkas perkara dan barang bukti tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi Suap dan/atau Gratifikasi terkait Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Minyak Goreng, Tindak Pidana Pencucian Uang dan persekongkolan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang di pengadilan.
"Kurang lebih ada 6 berkas dan 6 tersangka. Per hari ini kami serahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dan secara administrasi melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangannya kepada media.
Menurut Kapuspenkum, berkas perkara yang diserahkan tersebut salah satunya adalah terdakwa MS yang diketahui merupakan pengacara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Selain MA, Kejari Jakarta Pusat dalam pelimpahan berkas dan barang bukti ini juga atas nama terdakwa TB, JS, MAM, A, dan MS.
Sementara itu Humas PN Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah S.H., M.H menyampaikan berkas perkara yang diterima panitera nantinya akan diperiksa kelengkapannya oleh para petugas.
"Jika sudah lengkap, juga tentu selain secara manual juga melalui aplikasi, selanjutnya dari pimpinan akan menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut," ujar Purwanto.
Diungkapkan Purwanto, PN Jakarta Pusat dalam perkara sebelumnya juga sudah melakukan proses sidang terhadap 5 orang terdakwa dan salah satunya adalah Terdakwa A yang saat ini sudah dalam tahap pemeriksaan terdakwa.
Dengan penyerahan berkas dan akan diikuti oleh terdakwa, PN Jakarta Pusat kini tinggal menanti keputusan dari pimpinan terkait penunjukan Majelis Hakim yang akan menentukan jadwal persidangan dan status penahanan dari lima orang terdakwa.
Aset tersebut berasal dari penanganan perkara tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaLaporan capaian Satgas PKH tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id