

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) itu turut menghadirkan dua orang saksi dari PT Orbit Terminal Merak yaitu perusahaan milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak bos minyak Riza Chalid. MKAR juga menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan empat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) atas nama Tersangka HW dkk.
Adapun dua orang saksi dari PT OTM yang diperiksa penyidik JAM PIDSUS adalah inisial IP dan DS selaku karyawan dari perusahaan tersebut. Tak dijelaskan apa jabatan dari dua saksi yang diperiksa itu pada PT OTM.
Selain dari perusahaan swasta, Kejagung juga masih meminta keterangan dari saksi-saksi di lingkungan PT Pertamina dan anak usahanya. Kali ini, Kejagung memeriksa seorang Manager Gas Operation PT Pertamina International Shipping berinisial DA.
Satu saksi lainnya adalah seorang pegawai di bagian Office Prodct Overseas Chartering berinisial AS.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada 1 Oktober 2025 telah memelimpahkan Berkas Perkara terhadap 9 orang terdakwa dalam perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT. Pertamina periode 2018 – 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sembilan orang terdakwa itu yaitu:
1. (RS) selaku Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga
2. (SDS) selaku Direktur Optimasi Feedstock Product Optimization Kilang Pertamina Nasional
3. (YF) selaku Direktur Pertamina International Shipping4. (AP) selaku Vice President Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional
5. (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
6. (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
8. (DW) selaku Komisari PT. Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim
9. (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dalam dakwaannya, masing – masing terdakwa di dakwakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Aset tersebut berasal dari penanganan perkara tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaLaporan capaian Satgas PKH tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id