

Kejaksaan melaksanakan sita eksekusi terhadap harta kekayaan milik Terpidana Bilal Asif pada Rabu, 8 Oktober 2025 guna kepentingan pembayaran pidana denda yang dijatuhkan kepada terpidana.
Langkah hukum itu dilakukan oleh Tim Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mendampingi Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan, Terpidana Bilal Asif diketahui telah mendapat vonis berkekuatan hukum tetap berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara tindak pidana perpajakan.
"Selain (pidana penjara) itu, terpidana juga dikenakan denda sebesar 2 kali dari nilai kerugian, dengan total denda sebesar Rp62.774.473.080," ungkap Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya.
Pelaksanaan Sita eksekusi yang dilakukan tim dari Kejaksaan merupakan tindaklanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1149 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Mei 2022. jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 428/PID.SUS/2020/PT.DKI tanggal 30 November 2020. jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 54/Pid.Sus/2020/ PN Jkt.Sel tanggal 24 Agustus 2020.
Tim eksekutor dari Kejaksaan menjalankan proses sita eksekusi ini didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-568/M.1.14/Fu.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025 Jo. Nomor: PRINT-3923/M.1.14/Fu.2/10/2025, tanggal 06 Oktober 2025. Serta, Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor PRIN-3897/M.1.14/Fu.2/10/2025 tanggal 03 Oktober 2025 jo. Nomor: PRIN-569/M.1.14/Fu.2/02/2025 tanggal 04 Februari 2025.
Dalam proses sita eksekusi ini terdapat setidaknya empat aset properti milik terpidana Bilal Asif yang tersebar di Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah.
Aset properti di Pontianak yang disita adalah Tanah Kosong (Hak Milik/HM) di Kelurahan Bangka Belitung Laut dan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, sebanyak 8 bidang tanah dengan total luas 16.449 meter persegi (m2) serta Tanah Pekarangan (Hak Guna Bangunan/HGB) di Kecamatan Pontianak Selatan, Kelurahan Benua Melayu Darat sebanyak 1 bidang seluas 567 m2.
Aset lainnya yang disita adalah sebuah bangunan rumah dan pekarangan (HGB) di Kecamatan Pontianak Selatan, Kelurahan Benua Melayu Darat dengan 3 bidang termasuk 1 set kunci rumah total seluas 1800 m2.
Sementara Aset Atas Nama Bilal Asif yang disita Kejaksan di Kabupaten Mempawah berupa Tanah Kosong (Hak Milik/HM) di Kelurahan Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, sebanyak 4 bidang tanah dengan total luas 176.795 m2.
Selain aset atas nama pribadi, tim jaksa eksekutor sita juga melakukan pengitaan terhadap aset atas nama PT sura Borneo Indah yang terletak di Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Aset tersebut meliputi properti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yaitu berupa Pabrik pengolahan sawit berkapasitas 30 ton/jam dengan total luas 60.697 m2, lahan kosong 50.784 m2, kolam limbah 1.286.428 m2, perumahan karyawan dan kolam limbah seluas 6.318 m2, serta perkebunan sawit yang mengantongi 8 HGU dengan total luas 13.525.700 m2.
Tim yang terlibat dalam kegiatan sita eksekusi ini adalah Dr. Akmal Kodrat, S.H., M. Hum., Holil, S.H., M.H., A’an, S.H., Bagus Hanindyo Mantri, S.H., M.H., Salesius Guntur, S.H., M.H., dan Sardo Octo B Simanullang, S.H., M.H., Tim Satgas JAM PIDSUS, serta Jaksa Eksekutor Ika Ayuningtyas Winarti, S.H., M.H., dan Zora Riz Nadya, S.H. dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Aset tersebut berasal dari penanganan perkara tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaLaporan capaian Satgas PKH tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id