

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, membenarkan kejadian penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Ardiansyah oleh anggota Densus 88.
"Kejadian itu merupakan fakta dan benar adanya melalui penemuan fakta di lapangan dan pemeriksaan yang telah dilakukan," ujar Kapuspenkum, Rabu 29 Mei 2024.
Pasca kejadian itu, pihak JAM-Pidsus membawa penguntit tersebut ke kantor Kejaksaan Agung. Oknum penguntit itu kemudian diperiksa dan diketahui merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Hal itu diketahui setelah anggota Tim Pengamanan dari Polisi Militer mengamankan identitas dan handphone dari Anggota Densus 88 tersebut," ujar Kapuspenkum.
Setelah ditelusuri, oknum penguntit tersebut juga diketahui sudah melakukan profiling terhadap JAM-Pidsus.
"Anggota Densus 88 tersebut menyimpan profiling JAM-Pidsus Febrie Adriansyah di dalam handphone yang bersangkutan," tutur Kapuspenkum.
Setelah diketahui identitasnya, Kejagung menyerahkan proses selanjutnya kepada Pengamanan Internal Polri (Paminal) Polri.
Selain isu penguntitan, Kapuspenkum juga menanggapi pelaporan terhadap JAM-Pidsus Febrie Adriansyah ke KPK terkait isu pelelangan terhadap saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Kapuspenkum menyampaikan bahwa pelaksanaan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan Negara.
“Adanya proses pelelangan terkait Aset PT GBU dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021, jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru,” ujar Kapuspenkum.
Kapuspenkum menjelaskan, PT GBU awalnya akan diserahkan ke Bukit Asam selaku BUMN. Namun ditolak karena PT GBU memiliki banyak masalah seperti utang dan gugatan.
Kejagung melalui JAM PIDSUS kemudian melakukan penyidikan yang disusul oleh upaya gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya dan Kejagung kalah dalam gugatan itu. Namun pada tingkat banding, Kejagung memenangkan gugatan.
Kejagung selanjutnya meneliti berkas gugatan dan menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili.
Kapuspenkum menjelaskan bahwa proses pelelangan PT GBU dilakukan penilaian dalam 3 appraisal. Pertama, terkait dengan aset atau alat bangunan yang melekat pada PT GBU dengan nilai sekitar Rp9 miliar.
Kemudian perhitungan oleh appraisal kedua terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp3,4 triliun.
Dari kedua Appraisal tersebut, dilakukan proses pelelangan pertama, tetapi satu pun tidak ada yang menawar.
Dengan demikian, Kapuspenkum membantah adanya kerugian sebesar Rp9 triliun dari proses pelelangan tersebut karena tidak ada yang melakukan penawaran.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id