Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, membenarkan kejadian penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Ardiansyah oleh anggota Densus 88.
"Kejadian itu merupakan fakta dan benar adanya melalui penemuan fakta di lapangan dan pemeriksaan yang telah dilakukan," ujar Kapuspenkum, Rabu 29 Mei 2024.
Pasca kejadian itu, pihak JAM-Pidsus membawa penguntit tersebut ke kantor Kejaksaan Agung. Oknum penguntit itu kemudian diperiksa dan diketahui merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Hal itu diketahui setelah anggota Tim Pengamanan dari Polisi Militer mengamankan identitas dan handphone dari Anggota Densus 88 tersebut," ujar Kapuspenkum.
Setelah ditelusuri, oknum penguntit tersebut juga diketahui sudah melakukan profiling terhadap JAM-Pidsus.
"Anggota Densus 88 tersebut menyimpan profiling JAM-Pidsus Febrie Adriansyah di dalam handphone yang bersangkutan," tutur Kapuspenkum.
Setelah diketahui identitasnya, Kejagung menyerahkan proses selanjutnya kepada Pengamanan Internal Polri (Paminal) Polri.
Selain isu penguntitan, Kapuspenkum juga menanggapi pelaporan terhadap JAM-Pidsus Febrie Adriansyah ke KPK terkait isu pelelangan terhadap saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Kapuspenkum menyampaikan bahwa pelaksanaan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan Negara.
“Adanya proses pelelangan terkait Aset PT GBU dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021, jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru,” ujar Kapuspenkum.
Kapuspenkum menjelaskan, PT GBU awalnya akan diserahkan ke Bukit Asam selaku BUMN. Namun ditolak karena PT GBU memiliki banyak masalah seperti utang dan gugatan.
Kejagung melalui JAM PIDSUS kemudian melakukan penyidikan yang disusul oleh upaya gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya dan Kejagung kalah dalam gugatan itu. Namun pada tingkat banding, Kejagung memenangkan gugatan.
Kejagung selanjutnya meneliti berkas gugatan dan menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili.
Kapuspenkum menjelaskan bahwa proses pelelangan PT GBU dilakukan penilaian dalam 3 appraisal. Pertama, terkait dengan aset atau alat bangunan yang melekat pada PT GBU dengan nilai sekitar Rp9 miliar.
Kemudian perhitungan oleh appraisal kedua terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp3,4 triliun.
Dari kedua Appraisal tersebut, dilakukan proses pelelangan pertama, tetapi satu pun tidak ada yang menawar.
Dengan demikian, Kapuspenkum membantah adanya kerugian sebesar Rp9 triliun dari proses pelelangan tersebut karena tidak ada yang melakukan penawaran.
- Nabila Hanum
Sebelumnya beredar pemberitaan yang menyatakan seolah-olah ada pelanggaran hukum oleh proses lelang yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaSebelum dilantik jadi JAM-Pidsus, Febrie baru lima bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta pada 29 Juli 2021.
Baca SelengkapnyaInstrumen pemidanaan yang ada saat ini belum dapat menjangkau pada pemulihan kerugian perekonomian negara.
Baca SelengkapnyaJaksa Eksekutor segera menyerahkan paket saham ini ke Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaJK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaAset yang dilakukan sita eksekusi adalah tanah seluas 19.996 meter persegi.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan digelar 6-8 Maret 2024, di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saksi berinisial HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka BS.
Baca SelengkapnyaRM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek
Baca SelengkapnyaKejagung juga menghormati hak tersangka TTL dan kuasa hukumnya yang kabarnya akan mengajukan pra-peradilan
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat terus dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaIa mengatakan saat ini tim penyidik telah sejumlah aset perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut, di antaranya 53 unit ekskavator, lima smelter
Baca SelengkapnyaKredit ini terdiri dari beberapa tahapan. Tahapan satu terdiri dari 4 perusahaan yang terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.
Baca Selengkapnyaberupa uang tunai dalam rekening bank dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39,49 miliar
Baca SelengkapnyaPembahasan ini merupakan salah satu isu yang strategis dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang terjadi belakangan ini.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS melaksanakan pengembalian barang bukti, sita eksekusi, dan tindakan pengamanan terhadap harta benda milik Terpidana Surya Darmadi.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka FL kepada JPU Jaksel.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua saksi terkait kasus komiditi emas.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung dan Menpan RB membahas pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI memeriksa 2 tersangka dan 11 saksi, 7 di antaranya istri para tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung sebelumnya telah menyita uang senilai Rp301 miliar diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group
Baca Selengkapnya