

Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dikabarkan sudah tidak lagi berisi ketentuan yang mengatur secara spesifik kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (KUMHAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Deding Ishak seperti dikutip dari laman mui.or.id, Selasa, 8 April 2025.
Menurut Prof Deding, draft baru tersebut membuka peluang besar untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi.
“Dulu sempat ada kekhawatiran bahwa kewenangan Kejaksaan akan dibatasi hanya pada pelanggaran HAM berat, tapi draf terakhir KUHAP tidak mengatur itu. Ini membuat kami lega, karena sinergi antara Kejaksaan dan KPK sangat penting untuk mendukung komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi,”
ujar Prof Deding.
Ketua Komisi Hukum dan MUI ini juga menilai momentum ini sangat strategis untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari arus utama kebijakan negara, yang juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo yang menunjukkan ketegasan terhadap para koruptor yang dinilai telah menyengsarakan rakyat.
Tak hanya antara APH, kolaborasi antara ulama dan umara (pemerintah) juga penting ditingkatkan. Tak terbatas dalam penindakan, kolaborasi bisa dijalankan dalam upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi sejak dini di lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.
Mui.or.id
Selain soal draft RUU KUHAP, Prof Deding mendesak pengesahan UU Perampasan Aset sebagai langkah konkret dalam penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi.
“Jangan langsung bicara hukuman mati, kita mulai dulu dengan memiskinkan koruptor lewat perampasan aset, agar ada efek jera yang nyata,” tegasnya.
Perkembangan terbaru drat akhir RUU KUHAP juga sebelumnya disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dia menegaskan bahwa draf akhir RUU KUHAP tidak mencabut kewenangan institusi seperti Kejaksaan atau KPK sebagaimana telah diatur dalam UU masing-masing.
RUU KUHAP, lanjut Habiburokhman, tidak mengatur kewenangan substantif penanganan kasus seperti dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ataupun UU Kejaksaan. RUU KUHAP ini menjadi pedoman acara pidana secara umum.
“Fungsi penyidikan Kejaksaan dan KPK tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Habiburokhman.
Lebih jauh, Prof Deding menilai bahwa RUU KUHAP bukan ancaman melainkan peluang untuk membangun koordinasi yang lebih kuat antar lembaga penegak hukum dalam mendukung agenda besar Presiden Prabowo memberantas korupsi secara tegas dan sistematis.
Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice tersebut diajukan oleh 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan satu cabang Kejari.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id