Tersangka ES dan MM adalah 2 tersangka dari total 10 tersangka yang ditahan di rumah tahanan Polda Bengkulu sejak ditetapkan sebagai tersangka.
kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, JPU Kejati Bengkulu juga sudah menyusun dakwaan agar nantinya berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.
Dua tersangka tersebut, dijelaskan Kasi Penkum, merupakan dalang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 miliar.
Modusnya dengan melakukan pengkondisian mulai dari perencanaan, pelaksanaan fisik, pekerjaan dan pengawasan yang disertai dengan komitmen fee yang selanjutnya berdampak mutu bangunan pada kelebihan bayar sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Langsung ditahan mantan Kepala Dinas Pertanian Benteng tahun 2022 dan ASN dibawa ke Rutan Kelas II B Bengkulu. Secepatnya dakwaan akan disusun untuk dilimpahkan ke pengadilan,"
ungkap Ristianti.
Sebelumnya, Jaksa juga sudah menahan 8 tersangka masing-masing berinisial W-G Pegawai negeri sipil, E-P selaku Pegawai negeri sipil, R-A Wiraswasta, N-S selaku Direktur CV. Bita konsultan.
Selanjutnya, K-R selaku karyawan Swasta, D-S selaku Wakil direktur CV. Elsafira jaya, JW selaku Swasta dan DR sebagai Wakil direktur CV. Bayu mandiri.
Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta
Baca Selengkapnya
JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id