Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ES (58) diserahkan ke Kejati Bengkulu, Selasa 3 Desember 2024.
ES, merupakan tersangka kasus korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di lingkungan Dinas Pertanian Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022.
Selain ES, tersangka MM (46) PNS Dinas Pertanian Benteng yang merupakan perpanjangan tangan ES juga ikut dilimpahkan ke jaksa pada hari yang sama.
Tersangka ES dan MM adalah 2 tersangka dari total 10 tersangka yang ditahan di rumah tahanan Polda Bengkulu sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"2 tersangka lainnya sudah kami terima pelimpahan atau tahap 2 dari Polda Bengkulu. Salah satunya mantan Kadis Pertanian Bengkulu Tengah, hari Sebelumnya sudah lebih dulu dilimpahkan 8 tersangka. Sehingga total keseluruhan 10 tersangka,"
kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, JPU Kejati Bengkulu juga sudah menyusun dakwaan agar nantinya berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.
Dua tersangka tersebut, dijelaskan Kasi Penkum, merupakan dalang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 miliar.
Modusnya dengan melakukan pengkondisian mulai dari perencanaan, pelaksanaan fisik, pekerjaan dan pengawasan yang disertai dengan komitmen fee yang selanjutnya berdampak mutu bangunan pada kelebihan bayar sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Langsung ditahan mantan Kepala Dinas Pertanian Benteng tahun 2022 dan ASN dibawa ke Rutan Kelas II B Bengkulu. Secepatnya dakwaan akan disusun untuk dilimpahkan ke pengadilan,"
ungkap Ristianti.
Sebelumnya, Jaksa juga sudah menahan 8 tersangka masing-masing berinisial W-G Pegawai negeri sipil, E-P selaku Pegawai negeri sipil, R-A Wiraswasta, N-S selaku Direktur CV. Bita konsultan.
Selanjutnya, K-R selaku karyawan Swasta, D-S selaku Wakil direktur CV. Elsafira jaya, JW selaku Swasta dan DR sebagai Wakil direktur CV. Bayu mandiri.
- Sandy Adam Mahaputra
Adapun modus yang dilakukan keduanya dengan membuat laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan.
Baca SelengkapnyaErwin Piga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaSelain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti terkait kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah mantan kepala dinas dari instansi terkait dan dua lainnya merupakan dirut dan direktur BUMN
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dengan tersangka PB
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka tersebut adalah Raja Enta Netriawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahril Bin H Muhammad Nuh, Direktur CV Inhil Bangkit Utama.
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkn lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisumdawu.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan akan digelar pada tanggal 18 Maret 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaKerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaKerugian kasus ini mencapai Rp1 miliar. Dua tersangka telah disidangkan.
Baca SelengkapnyaDitemukan adanya kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan dalam proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut melimpahkan berkas terdakwa kasus korupsi senilai Rp50 Miliar dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menyerahkan 4 orang tersangka dalam perkara korupsi LRT Sumsel dan kini ditangani Penuntut Umum Kejari Palembang
Baca SelengkapnyaTersangka sudah beberapa kali dipanggil Kejagung namun tidak mengindahkan surat pemanggilan tersebut
Baca SelengkapnyaHF diduga menerima uang hasil aliran ana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net.
Baca SelengkapnyaKedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaDugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan telah merugikan keuangan negara dengan estimasi mencapai Rp1,3 triliun
Baca SelengkapnyaKejari Lahat menargetkan pelimpahan berkas dari enam tersangka dan seluruh barang bukti akan selesai pekan depan
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPK dan TPPU
Baca Selengkapnya