Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) menegaakan komitmennya untuk mewujudkan Single Prosecution System di Tanah Air. Sistem ini memungkinkan penanganan perkara pidana secara lebih efisien dan terpadu, dengan dukungan teknologi modern dan penguatan sumber daya manusia yang kompeten.
Komitmen itu disampaikan Deputi Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, Bogat Widyatmoko dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Tahun 2025 di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Dalam paparannya, Bogat Widyatmoko menyampaikan arah transformasi Kejaksaan yang bertujuan untuk memperkuat institusi dalam melaksanakan sistem penuntutan tunggal serta memperkuat peran Advocaat Generaal.
Transformasi Kejaksaan, lanjut Bogat Widyatmoko, merupakan salah satu prioritas nasional untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
Diketahui, Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan Trisula Pembangunan Nasional yang terdiri dari pemerataan dan penurunan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen, dan pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas.
Dalam arahan Presiden Prabowo pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029, beliau menegaskan pentingnya penguatan kejaksaan, termasuk peran aktif jaksa dalam proses penanganan perkara pidana, penegakan hukum yang tegas dan adil, serta penerapan teknologi digital untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan telah menegaskan peran Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jaksa Agung diharapkan mempercepat proses penyelidikan dan penindakan terhadap praktik perizinan ilegal serta memperkuat sistem pengawasan di instansi pemerintah.
- editor
Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 (RUU RPJPN 2025-2045) telah memasuki tahap akhir, diharapkan disahkan akhir tahun.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.
Baca SelengkapnyaPentingnya rakernas sebagai forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan Kejaksaan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029.
Baca SelengkapnyaSingle Prosecution System dan Advocaat Generaal menjadi penguatan peran Kejaksaan dalam RPJP Nasional 2025 – 2045
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mendorong Kejaksaan untuk melakukan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung Sunarta mewakili Jaksa Agung menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Baca SelengkapnyaMengacu RPJPN 2024-2025, tiga arah yang hendak dicapai Kejaksaan yaitu Deffered Prosecution Agreement, Single Prosecution System, dan Advocaat General
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menjadi salah satu instansi yang memiliki formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) paling besar pada tahun anggaran 2024.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual mengapresiasi kerja keras insan Adhyaksa dalam lima tahun terakhir.
Baca Selengkapnyakedudukan PPNS memiliki status resmi sebagai penyidik yang sejajar dengan penyidik Polri.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Tutup Musrenbang Kejaksaan 2024: Setiap Butir Pemikiran Mampu Atasi Tantangan Korps Adhyaksa
Baca SelengkapnyaBangun Kolaborasi dengan Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana untuk Wujudkan Supremasi Hukum
Baca SelengkapnyaTahun ini merupakan tahun transisi peringatan HBA.
Baca SelengkapnyaKomisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan Agung untuk menjadi 'panglima' penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin membuka dan memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaJAMDATUN memiliki tugas penting meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya baik di dalam maupun di luar pengadilan
Baca SelengkapnyaParadigma penegakan hukum Indonesia telah berubah dari retributif menjadi pendekatan modern yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif
Baca SelengkapnyaPentingnya penerapan konsep ideal Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS) di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPerjanjian kerja sama ini juga bertujuan untuk mengimplementasikan Integrated Criminal Justice System terutama pada PPNS.
Baca SelengkapnyaKomitmen tersebut disampaikan JAM-Pidum Kejaksaan Agung saat menerima audiensi Dirjen PP Kemenkumham.
Baca SelengkapnyaSistem penegakan hukum di Indonesia harus bermetamorfosis mulai dari sekarang untuk menjadi penegakan hukum modern.
Baca SelengkapnyaPesan Jaksa Agung ST Burhanuddin disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024
Baca SelengkapnyaTema acara ini Optimalisasi Perencanaan Anggaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaTotal sudah ada 534 posko Pemilu yang tersebar di sejumlah wilayah.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin melantik Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset pertama.
Baca Selengkapnya