

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mempertahankan hasil opini dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2024.
Predikat kesembilan kalinya yang diperoleh Kejaksaan RI secara berturut-turut tersebut diperoleh saat Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menerima LPH BPK RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2024, LHP Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP), dan LHP Kerugian Negara yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.
Menurut Jaksa Agung, pencapaian ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Puspenkum Kejagung
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyambut baik Pemeriksaan Kinerja Terinci BPK RI terhadap efektivitas penanganan perkara pidana di lingkungan Kejaksaan. Ia menekankan bahwa pemeriksaan ini sangat penting untuk menciptakan sistem penanganan perkara yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel ke depan.
Puspenkum Kejagung
Jaksa Agung juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI atas kerja sama, dukungan, serta komitmennya dalam mengawal pengelolaan keuangan negara. Ia berharap sinergi antara kedua lembaga ini dapat terus terjaga dan ditingkatkan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, demi kepentingan bangsa dan negara.
Acara penerimaan LHP BPK RI dirangkai dengan Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Terinci atas Efektivitas Penanganan Perkara Pidana pada Kejaksaan RI yang dihadiri oleh Anggota I BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana beserta jajaran.
Banten telah bertransformasi menjadi zona hijau dengan predikat Zero Corruption di sektor perangkat desa.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id