Korban penyalahgunaan narkotika inisial B ditempatkan di Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa oleh Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, pada Senin 29 Juli 2024.
Korban merupakan pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Kini ia ditempatkan di Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa berdasarkan Surat Perintah Rehabilitasi nomor: Print- 609/L.1.21/Enz.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024.
Keadilan Restoratif
Rehabilitasi itu dilakukan karena sebelumnya kasus yang dialami B telah disetujui penghentian penuntutannya melalui keadilan restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).
Kemudian B ditempatkan di Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh untuk menjalani perawatan medis selama 6 bulan.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, B ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bireuen pada 16 Maret 2024 di Desa Cot Meurak Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.
Ia diamankan ketika sedang menggunakan sabu-sabu di rumahnya. Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening dengan berat 0,36 (nol koma tiga enam) gram.
Setelah ditangkap oleh petugas kepolisian, selanjutnya tersangka B dilakukan Asesmen Terpadu yang dilaksanakan di Kantor BNNK Bireuen dengan dihadiri oleh Kepala BNNK Bireuen Trisna Sapari Yandi, dan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Kasi Pidum Kejari Bireuen, Kasat Narkoba Polres Bireuen beserta Tim Medis.
Hasil Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) menyatakan B tidak berperan sebagi pengedar, bandar, kurir ataupun produsen narkotika, dan bukan pula residivis. Hal itulah yang membuat JAM-Pidum menyetujui permohonan penghentian penuntutannya bersarkan restorative justice.
Penerapan restorative justice perkara narkotika dituangkan dalam Pedoman Jaksa Agung nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Penerapan Restorative Justice
Pelaksanaan pedoman Jaksa Agung itu dilakukan secara ketat, mencakup jumlah barang bukti, kualifikasi tersangka, jenis tindak pidana, pasal yang dituduhkan, unsur kesalahan (Mens Rea), serta pemeriksaan tersangka secara menyeluruh melalui hasil asesmen terpadu.
Program Restorative Justice untuk kasus narkotika merupakan inovasi Kejaksaan Agung yang bertujuan agar korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan perawatan mental dan fisik yang layak.
Perlu diketahui, rehabilitasi hanya diberikan kepada mereka yang terbukti sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
- Arini Saadah
Restorative justice memungkinkan ratusan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung melalui JAM-Pidum, Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.
Baca SelengkapnyaPenuntutan perkara-perkara ini dihentikan karena berbagai faktor.
Baca SelengkapnyaBerikut tiga perkara narkotika yang diselesaikan rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Selengkapnya10 perkara itu terdiri dari kasus pencurian, penadahan, KDRT, penganiayaan, laka lantas dan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaKeempat perkara tersebut berasal dari pengajuan tiga Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaBerikut ini alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum setujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyampaikan welcome speech pada kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika.
Baca SelengkapnyaKeputusan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Baca SelengkapnyaTiga permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika disetujui melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar 2 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung
Baca SelengkapnyaBerikut daftar enam perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaPerkara narkotika dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah itu melibatkan dua orang tersangka.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidummemimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaBerikut dua perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga meneyetujui 11 perkara lainnya melalui restorative justice.
Baca SelengkapnyaPermohonan empat perkara tersebut diajukan oleh tiga Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaSelain itu, perkara yang distop penuntutannya oleh jaksa, yakni penadahan dan penggelapan
Baca Selengkapnya