Better experience in portrait mode.
Terapkan Restorative Justice, Kejari Bireuen Tempatkan Korban Penyalahgunaan Narkoba di Balai Rehabilitasi Adhyaksa

Terapkan Restorative Justice, Kejari Bireuen Tempatkan Korban Penyalahgunaan Narkoba di Balai Rehabilitasi Adhyaksa

Korban penyalahgunaan narkotika inisial B ditempatkan di Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa oleh Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, pada Senin 29 Juli 2024.

Korban merupakan pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Kini ia ditempatkan di Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa berdasarkan Surat Perintah Rehabilitasi nomor: Print- 609/L.1.21/Enz.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024.

Keadilan Restoratif

Rehabilitasi itu dilakukan karena sebelumnya kasus yang dialami B telah disetujui penghentian penuntutannya melalui keadilan restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

Kemudian B ditempatkan di Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh untuk menjalani perawatan medis selama 6 bulan.

Kronologi Perkara

Sebelumnya, B ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bireuen pada 16 Maret 2024 di Desa Cot Meurak Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.
Ia diamankan ketika sedang menggunakan sabu-sabu di rumahnya. Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening dengan berat 0,36 (nol koma tiga enam) gram.

Setelah ditangkap oleh petugas kepolisian, selanjutnya tersangka B dilakukan Asesmen Terpadu yang dilaksanakan di Kantor BNNK Bireuen dengan dihadiri oleh Kepala BNNK Bireuen Trisna Sapari Yandi, dan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Kasi Pidum Kejari Bireuen, Kasat Narkoba Polres Bireuen beserta Tim Medis.

Terapkan Restorative Justice, Kejari Bireuen Tempatkan Korban Penyalahgunaan Narkoba di Balai Rehabilitasi Adhyaksa

Hasil Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) menyatakan B tidak berperan sebagi pengedar, bandar, kurir ataupun produsen narkotika, dan bukan pula residivis. Hal itulah yang membuat JAM-Pidum menyetujui permohonan penghentian penuntutannya bersarkan restorative justice.

Penerapan restorative justice perkara narkotika dituangkan dalam Pedoman Jaksa Agung nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. 

Penerapan Restorative Justice

Pelaksanaan pedoman Jaksa Agung itu dilakukan secara ketat, mencakup jumlah barang bukti, kualifikasi tersangka, jenis tindak pidana, pasal yang dituduhkan, unsur kesalahan (Mens Rea), serta pemeriksaan tersangka secara menyeluruh melalui hasil asesmen terpadu.

Program Restorative Justice untuk kasus narkotika merupakan inovasi Kejaksaan Agung yang bertujuan agar korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan perawatan mental dan fisik yang layak.

Perlu diketahui, rehabilitasi hanya diberikan kepada mereka yang terbukti sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Kejaksaan Agung Tangani Perkara Narkotika dengan Restorative Justice, Sehatkan Pelaku Korban Lewat Rehabilitasi
Kejaksaan Agung Tangani Perkara Narkotika dengan Restorative Justice, Sehatkan Pelaku Korban Lewat Rehabilitasi

Restorative justice memungkinkan ratusan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Tersangka Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Tersangka Pidana Narkotika

Jaksa Agung melalui JAM-Pidum, Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Penyelesaian 7 Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
JAM-Pidum Setujui Penyelesaian 7 Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi

Penuntutan perkara-perkara ini dihentikan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Berikut tiga perkara narkotika yang diselesaikan rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
Penuntutan 10 Perkara di Jawa Timur Distop Jaksa, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Penuntutan 10 Perkara di Jawa Timur Distop Jaksa, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

10 perkara itu terdiri dari kasus pencurian, penadahan, KDRT, penganiayaan, laka lantas dan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Setujui 4 Perkara Narkotika Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejaksaan Agung Setujui 4 Perkara Narkotika Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Keempat perkara tersebut berasal dari pengajuan tiga Kejaksaan Negeri

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Setujui Restorative Justice Kasus Penyalahguna Narkotika di Kabupaten Pohuwato
Kejaksaan Agung Setujui Restorative Justice Kasus Penyalahguna Narkotika di Kabupaten Pohuwato

Berikut ini alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap tersangka.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Selesaikan Satu Perkara Narkotika Lewat Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Selesaikan Satu Perkara Narkotika Lewat Mekanisme Restorative Justice

JAM-Pidum setujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.

Baca Selengkapnya
Buka Acara Bimtek, Kajati Sulsel Sampaikan Kebijakan Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum
Buka Acara Bimtek, Kajati Sulsel Sampaikan Kebijakan Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyampaikan welcome speech pada kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui Pengajuan Restorative Justice 2 Tersangka Narkotika
Kejagung Setujui Pengajuan Restorative Justice 2 Tersangka Narkotika

Keputusan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Permohonan Rehabilitasi 3 Tersangka Narkotika Melalui Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui Permohonan Rehabilitasi 3 Tersangka Narkotika Melalui Restorative Justice

Tiga permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika disetujui melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika

Berikut daftar 2 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada 3 Perkara Narkotika di Sumbawa dan Gorontalo
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada 3 Perkara Narkotika di Sumbawa dan Gorontalo

JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika

Berikut daftar enam perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Selesaikan Satu Perkara Narkotika Berdasar Restorative Justice
Jaksa Agung Selesaikan Satu Perkara Narkotika Berdasar Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal

JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Satu Perkara Narkotika di Lombok Tengah
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Satu Perkara Narkotika di Lombok Tengah

Perkara narkotika dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah itu melibatkan dua orang tersangka.

Baca Selengkapnya
Keadilan Restoratif Disetujui, Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Narkotika di Surakarta
Keadilan Restoratif Disetujui, Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Narkotika di Surakarta

Berikut alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka.

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan di Sulawesi Tengah Diselesaikan Perkaranya Melalui Restorative Justice
Perkara Penganiayaan di Sulawesi Tengah Diselesaikan Perkaranya Melalui Restorative Justice

JAM-Pidummemimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Berikut dua perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Setujui 12 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
Kajati Jatim Setujui 12 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Takalar
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Takalar

Selain itu, JAM-Pidum juga meneyetujui 11 perkara lainnya melalui restorative justice.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Penyelesaian 4 Perkara Narkotika Melalui Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui Penyelesaian 4 Perkara Narkotika Melalui Mekanisme Restorative Justice

Permohonan empat perkara tersebut diajukan oleh tiga Kejaksaan Negeri

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan 12 Restorative Justice, Paling Banyak Perkara Penganiayaan
JAM-Pidum Terapkan 12 Restorative Justice, Paling Banyak Perkara Penganiayaan

Selain itu, perkara yang distop penuntutannya oleh jaksa, yakni penadahan dan penggelapan

Baca Selengkapnya