

Korban penyalahgunaan narkotika inisial B ditempatkan di Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa oleh Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, pada Senin 29 Juli 2024.
Korban merupakan pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Kini ia ditempatkan di Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa berdasarkan Surat Perintah Rehabilitasi nomor: Print- 609/L.1.21/Enz.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024.
Rehabilitasi itu dilakukan karena sebelumnya kasus yang dialami B telah disetujui penghentian penuntutannya melalui keadilan restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).
Kemudian B ditempatkan di Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh untuk menjalani perawatan medis selama 6 bulan.
Sebelumnya, B ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bireuen pada 16 Maret 2024 di Desa Cot Meurak Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.
Ia diamankan ketika sedang menggunakan sabu-sabu di rumahnya. Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening dengan berat 0,36 (nol koma tiga enam) gram.
Setelah ditangkap oleh petugas kepolisian, selanjutnya tersangka B dilakukan Asesmen Terpadu yang dilaksanakan di Kantor BNNK Bireuen dengan dihadiri oleh Kepala BNNK Bireuen Trisna Sapari Yandi, dan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Kasi Pidum Kejari Bireuen, Kasat Narkoba Polres Bireuen beserta Tim Medis.
Pelaksanaan pedoman Jaksa Agung itu dilakukan secara ketat, mencakup jumlah barang bukti, kualifikasi tersangka, jenis tindak pidana, pasal yang dituduhkan, unsur kesalahan (Mens Rea), serta pemeriksaan tersangka secara menyeluruh melalui hasil asesmen terpadu.
Program Restorative Justice untuk kasus narkotika merupakan inovasi Kejaksaan Agung yang bertujuan agar korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan perawatan mental dan fisik yang layak.
Perlu diketahui, rehabilitasi hanya diberikan kepada mereka yang terbukti sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Binsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id