

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumuatera Utara (Sumut) menerima pengembalian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMRK) senilai Rp150 miliar.
Uang ratusan miliar tersebut disita penyidik Pidsus Kejati Sumut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Perkara Penjualan Aset PTPN Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.H didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jefry dan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Muhamad Husairi saat press conference menyampaikan tim penyidik mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.
Menurut Kajati, Jaksa selaku penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan Asset PTPN I Regional I berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Para penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara. Dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini, penyidik Kejati Sumut akan memperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau beritikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara.
Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry menambahkan, nominal kerugian keuangan negara secara riil dalam perkara tersebut masih dalam proses perhitungan. Para penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang nantinya akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini.
“Penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut,” imbau Aspidsus.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id