

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara bersama tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumut) meringkus Noakhi Bulolo, terpidana kasus kejahatan kesusilaan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kabur selama beberapa usai divonis hukuman satu tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.
"Pada saat diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan dan tim Tabur Kejati Sumut bersama Tim Intel Kejari Medan berhasil mengamankan Terpidana dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada JPU Kejari Medan untuk dieksekusi," Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,M,H
Menurut Andre, terpidana sebelumnya dituntut dengan pasal 281 ayat (1) hukuman 2 tahun penjara dan diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan putusan nomor : 2810/pid.B/2021/pn.mdn tanggal 20 Januari 2022 dengan pasal 281 ayat (1) hukuman 1 tahun penjara.
Di tempat terpisah, Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma menjelaskan Kejari Medan bersama Tim Tabur Kejati Sumut menangkap terpidana di Komplek Perumahan Pasar IV, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal
Selama menjalani proses hukum hingga ke persidangan, Noakhi Bulolo tidak menjalani masa penahanan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Terpidana dinilai tidak kooperatif menjalani hukuman dan memutuskan kabur.
Perbuatan tersebut mendorong tim Jaksa Eksekutor Kejari Medan menetapkan Noakhi Bulolo masuk dalam DPO.
"Kita melakukan penangkapan setelah terpidana masuk dalam DPO. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh melalui pemantauan dan pelacakan intensif oleh tim intelijen,"
tutur Dapot.
Diketahui peristiwa pidana tersebut terjadi pada Minggu 7 Maret 2021 pukul 22.00 wib di jalan Sei Bahbolon No. 33, Kel. Babura, Kec. Medan Baru, R (korban) sedang berada berada di depan rumahnya,
Terdakwa lalu mendatangi untuk bertanya alamat sehingga korban langsung keluar pagar rumah. Setelah korban keluar, terdakwa langsung menarik tangan Korban dan langsung memeluk dan mencium pipi dan bibir korban sambil tangan kanan terdakwa meremas tubuh korban.
Pada saat itu saksi RS datang dan mengamankan terdakwa selanjutnya terdakwa pada saat itu dibawa ke kantor Polisi dan selanjutnya Naukhi Bulolo dijerat pasal Pasal 281 ayat (1) KUHP “Di depan umum melakukan perbuatan melanggar kesopanan”.
Pada saat diamankan, terpidana sempat menolak dan mencoba melakukan perlawanan, namun situasi kondusif dan kemudian terpidana tersebut berhasil dibawa ke kantor Kejati Sumatera Utara dan dilakukan identifikasi untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan.
Kegiatan Tangkap Buron (TABUR) merupakan salah satu program prioritas Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka mencari dan mengamankan para tersangka maupun terpidana yang dipandang telah menghambat dan memperlambat proses penanganan dan penegakan hukum itu sendiri, hal ini dilaksanakan juga sebagai wujud optimalisasi tugas fungsi Kejaksaan RI sebagai eksekutor putusan pidana..
Kejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id